Terbaru

Editorial

Cari nama perusahaan...

Perhitungan Upah Lembur di Hari Libur Nasional

Jumat, 01 Mei 2015

[caption id="attachment_6378" align="alignleft" width="300"]Foto ilustrasi (kredit www.lensaindonesia.com) Foto ilustrasi (kredit www.lensaindonesia.com)[/caption]

Solidaritas.net - Dilansir dari Hukumonline, buruh tidak wajib untuk bekerja pada hari-hari libur nasional, kecuali telah disepakati bersama antara pengusaha dan buruh, dengan kewajiban bagi pengusaha untuk membayarkan upah lembur. Ketentuan ini termuat dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pada pasal 85, yang mengatur sebagai berikut:

(1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
(2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.
(4) Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Kemudian dalam diatur jenis-jenis pekerjaan yang memperbolehkan pengusaha untuk mempekerjakan buruh di hari libur nasional, yaitu dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus (Kepmenakertrans 233/2003) pada Pasal 3 ayat (1)

Pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud dalam ayat tersebut antara lain:

a. pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan;
b. pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi;
c. pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi;
d. pekerjaan di bidang usaha pariwisata;
e. pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;
f. pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
g. pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;
h. pekerjaan di bidang media masa;
i. pekerjaan di bidang pengamanan;
j. pekerjaan di lembaga konservasi:
k. pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Meski demikian, dalam Kepmenakertrans 233/2003 pada pasal 4 disyaratkan bahwa pengusaha yang hendak mempekerjakan buruh pada hari libur resmi karena keadaan tertentu, tetap berdasarkan pada kesepakatan di antara pengusaha dan buruh yang bersangkutan.Ditambahkan pada pasal 5, pengusaha yang mempekerjakan buruh pada hari libur resmi atau hari libur nasional diwajibkan untuk membayarkan upah lembur.

Selajutnya diterangkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor KEP-102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Lembur (Kepmenakertrans 102/2004) pada pasal 11 huruf b dan c, mengenai perhitungan pembayaran upah lembur pada hari libur nasional, yaitu:

b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka:
b.1. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
b.2. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3(tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.

c. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.

Editor: Andri Yunarko

Tidak ada komentar

Poskan Komentar

Kami sangat menghargai pendapat Anda, namun kami perlu memastikan komentar Anda tidak mengandung unsur kebencian SARA sehingga komentar Anda harus melalui proses moderasi.

Jangan lewatkan