Terbaru

Editorial

Cari nama perusahaan...

Ngeri, Buruh Perempuan yang Tewas Tercabik Bukan Korban Pertama PT Embee Plumbon Textile

Selasa, 26 Mei 2015

Solidaritas.net, Cirebon - Kecelakaan kerja di PT Embee Plumbon Textile Indonesia sudah terjadi sejak lama dan kasus kecelakaan kerja yang belum lama ini terjadi pada Sri Handayani adalah satu dari sekian banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi di PT Embee Plumbon Textile Indonesia.

[caption id="attachment_6968" align="alignleft" width="300"]anita korban kecelakaan kerja pt embee plumbon textile Anita Menunjukan Alat Bantu Tangan Palsu yang terpasang di Lengannya. Foto: dok laporan investigasi kasus kecelakaan kerja PT Embee Plumbon Textile, oleh Dhitia Moelya Pratama, Lion Indonesia.[/caption]

Laporan investigasi yang dirilis oleh Lion Indonesia pada 2011, mengungakapkan kasus kecelakaan kerja yang menimpa Anita Yuniarti pada Minggu (31/7/2011) pukul 03:00 WIB. Pergelangan tangan Anita tergulung mesin pemintal hingga putus dan diamputasi, hal itu terjadi saat Ia berusaha membersihkan gumpalan kapas yang mengakibatkan mesin tidak dapat beroperasi. (Baca juga: Ini Penyebab Buruh Perempuan Tewas Tercabik Mesin Blowing)

Selama kurang lebih 1 minggu Anita di rawat inap di Rumah Sakit Mitra Plumbon sebagai salah satu RS yang memiliki kerja sama dengan JAMSOSTEK karena pengusaha menyerahkan kasus kecelakaan kerja kepada JAMSOSTEK.

Sekeluarnya dari rumah sakit, Anita kontrol sekali seminggu dan rawat jalan dari RS Mitra Plumbon selama dua bulan. Perawatan Anita terhenti setelah dua bulan berjalan karena plafon JAMSOSTEK Anita sebesar 20 juta rupiah telah habis sedangkan Anita harus melalui satu sesi lagi dari empat sesi. Sementara, dokter menyatakan Anita sudas sembuh, padahal Anita masih mengeluh kesakitan akibat perawatan tangannya dihentikan.

Rekapitulasi biaya perawatan tangan Anita dari JAMSOSTEK, dengan total sebagai berikut :

  • Plafon Kasus kecelakaan kerja sebesar 20 Juta Rupiah/kasus.

  • Plafon pembuatan tangan palsu sebesar 1,4 Juta Rupiah (Anita menghabiskan 10 Juta Rupiah dengan Akomodasi).

  • Santunan Cacat permanen dari JAMSOSTEK sebesar 25 Juta Rupiah (dipergunakan oleh Anita dan keluarga untuk menutupi biaya kekurangan pemasangan alat bantu).


Sementara itu, Anita tidak mendapatkan kompensasi atas kecelakaan kerja yang dialaminya bahkan perusahaan hanya memberikan biaya ganti perawatan sebesar Rp. 200.000.

Pada Selasa 20 Desember 2011, serpihan besi bearing dengan ukuran panjang 10 mm, lebar 5 mm dan tebal 3 mm masuk ke mata Widaryanto yang tengah berusaha memperbaiki klahar mesin drawing no 10 digedung pabrik. Padahal, semestinya dilakukan di ruang workshop namun karena ia merasa tertekan diharuskan cepat selesai, ia pun memperbaiki di gedung pabrik agar tidak memakan waktu lama. Naas, klahar tersebut pecah. Besi tersebut masuk ke mata kanannya, selama 70 hari besi itu tinggal dimata Widaryanto hingga akhirnya dikeluarkan melalui operasi.

Sayeni meregang nyawa pada Rabu (28/12/2011) pukul 17:30 WIB akibat kerudungnya terjerat putaran mesin dari arah depan pada mesin spinning no 12, spindel 300, di gedung Embee IV.

Serupa dengan Sayeni, Marwah Komaladewi meregang nyawa karena kerudungnya tergilas mesin, ia mengalami sobek pada mulut, giginya pecah dan jari tangannya remuk, pada Jumat, 6 Januari 2012, di mesin spinning 12, di gedung pabrik Embee III.

Kecelakaan kerja parah terjadi pada Rabu (18/1/2012) pukul 15:30 WIB yang mengakibatkan tangan kanan seorang buruh bernama Jahid mengalami robek di dekat nadi sehingga harus mendapatkan empat jahitan luar dan delapan jahitan dalam.

Tidak ada komentar

Poskan Komentar

Kami sangat menghargai pendapat Anda, namun kami perlu memastikan komentar Anda tidak mengandung unsur kebencian SARA sehingga komentar Anda harus melalui proses moderasi.

Jangan lewatkan