Bekasi – Kenaikan upah pekerja pada November 2016 lalu, berimbas pada kenaikan barang dan jasa, salah satunya harga sewa kontrakan. Buruh menilai, kenaikan harga sewa kontrakan yang mengikuti kenaikan upah itu sangat memberatkan.Pasalnya kenaikan upah sangat rendah yaitu hanya 8,25 persen.
Sebagai contohnya kontrakan H. Indra yang beralamat di Kampung Pasir Konci RT/RW 014/09, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi mengalami kenaikan Rp.50.000.
Agung, salah seorang buruh yang menyewa kontrakan H. Indra mengatakan alasan kenaikan adalah menyesuaikan tarif listrik.
“Kalau upah naik, harga sewanya juga naik. Sekarang naik satu bulannya Rp.50.000, alasannya menyesuaikan dengan kenaikan tarif listrik,” tuturnya, Agung, Rabu (11/1/2017).
Kenaikan harga sewa kontrakan juga dirasakan oleh salah seorang buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Ia merasa keberatan dan memutuskan mencari kontrakan baru yang lebih murah. Kenaikan harga kontrakan dinilai sangat memberatkan dirinya karena saat ini ia belum memiliki pekerjaan baru setelah dikenai PHK.
“Naik dari Rp.650.000 menjadi Rp.700.000 per bulan, ini sangat berat karena saat ini saya belum bekerja sejak di PHK,” ujar salah seorang yang meminta namanya dirahasiakan
Sementara itu, Kartika Oman yang juga memiliki kontrakan di Kampung Pasir Konci memilih tidak menaikkan harga sewa. Dirinya mempunyai pertimbangan lain, yaitu persaingan bisnis kontrakan.
“Kami tidak menaikkan harga sewa karena persaingan semakin ketat. Justru penghuni kontrakan bisa ‘kabur’ kalau kita naikkan,” ujarnya kepada Solidaritas.net
Kenaikan harga sewa kontrakan dinilai memberatkan buruh. Pasalnya kenaikan upah tahun ini tidak sampai Rp.500.000, nominal itu tidak sebanding dengan harga kebutuhan hidup yang semakin melejit. Mulai dari harga makanan, hingga biaya pengurusan administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang naik 100 hingga 300 persen.
Selengkapnya → Buruh Keluhkan Harga Sewa Kontrakkan Ikut Naik
Rumah kontrakan milik Kartika Oman (foto: Kartika) |
Agung, salah seorang buruh yang menyewa kontrakan H. Indra mengatakan alasan kenaikan adalah menyesuaikan tarif listrik.
“Kalau upah naik, harga sewanya juga naik. Sekarang naik satu bulannya Rp.50.000, alasannya menyesuaikan dengan kenaikan tarif listrik,” tuturnya, Agung, Rabu (11/1/2017).
Kenaikan harga sewa kontrakan juga dirasakan oleh salah seorang buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Ia merasa keberatan dan memutuskan mencari kontrakan baru yang lebih murah. Kenaikan harga kontrakan dinilai sangat memberatkan dirinya karena saat ini ia belum memiliki pekerjaan baru setelah dikenai PHK.
“Naik dari Rp.650.000 menjadi Rp.700.000 per bulan, ini sangat berat karena saat ini saya belum bekerja sejak di PHK,” ujar salah seorang yang meminta namanya dirahasiakan
Sementara itu, Kartika Oman yang juga memiliki kontrakan di Kampung Pasir Konci memilih tidak menaikkan harga sewa. Dirinya mempunyai pertimbangan lain, yaitu persaingan bisnis kontrakan.
“Kami tidak menaikkan harga sewa karena persaingan semakin ketat. Justru penghuni kontrakan bisa ‘kabur’ kalau kita naikkan,” ujarnya kepada Solidaritas.net
Kenaikan harga sewa kontrakan dinilai memberatkan buruh. Pasalnya kenaikan upah tahun ini tidak sampai Rp.500.000, nominal itu tidak sebanding dengan harga kebutuhan hidup yang semakin melejit. Mulai dari harga makanan, hingga biaya pengurusan administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang naik 100 hingga 300 persen.