Demo di depan PT TIA (foto: PPMI) |
Buruh yang tergabung dalam Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) itu mengapresiasi pencapaian serikat yang sudah memperjuangkan hak anggotanya.
“Ini merupakan pencapaian yang luar biasa. Saya berharap buruh lain segera berserikat dan selektif dalam memilih serikat pekerja,” tutur salah seorang buruh yang enggan disebutkan namanya kepada Solidaritas.net, Sabtu(7/1).
Selain menuntut buruh kontrak (PKWT) diangkat menjadi buruh tetap (PKWTT), buruh juga menuntut pemberlakuan tujuh jam kerja sesuai kesepakatan buruh dan pihak pengusaha sejak awal bekerja , serta menuntut pembayaran upah lembur.
Pasalnya sejak tahun 2000, perusahaan tidak pernah menghitung kelebihan jam kerja sebagai lembur.
Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 59 menyatakan, penggunaan tenaga kerja kontrak hanya bisa dilakukan selama dua tahun dan perpanjangan satu kali untuk masa kerja selama satu tahun.
Pasal 59 juga mengatur bahwa tenaga buruh kontrak hanya boleh digunakan untuk jenis pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Hubungi kami di BBM: 7F96324B | Whats App/SMS: +6285716619721 | email: redaksi@solidaritas.net. Install aplikasi pembaca berita di Solidaritas.net Apps
Tidak ada komentar
Poskan Komentar