Penerimaan Mahasiswa
- Warga Negara Indonesia (WNI) dapat diterima menjadi mahasiswa Universitas Diponegoro dengan cara mengikuti seleksi yang dilaksanakan oleh Universitas Diponegoro sesuai dengan ketentuan yang
- Warga Negara Asing (WNA) dapat diterima sebagai mahasiswa Universitas Diponegoro melalui seleksi atau jalur kerjasama dengan memperhatikan ketentuan yang
- Warga Negara Asing (WNA) yang berminat untuk belajar di Universitas Diponegoro dalam periode pendek dapat diterima berdasarkan kerjasama antar pemerintah atau antar
- Untuk selanjutnya segala ketentuan mengenai proses penerimaan mahasiswa baru diatur dalam Keputusan
Informasi Penerimaan Universitas diponegoro silakan kunjungi website Penerimaan disini
Status Sebagai Mahasiswa
- Seseorang dinyatakan memiliki status terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Diponegoro, apabila yang bersangkutan telah melakukan registrasi administratif.
- Registrasi administratif merupakan prasyarat untuk registrasi akademik.
- Seorang calon mahasiswa Universitas Diponegoro mempunyai status resmi sebagai mahasiswa setelah dilantik pada upacara penerimaan mahasiswa baru.
- Registrasi administratif bisa dibatalkan jika ternyata mahasiswa tidak mampu memenuhi persyaratan evaluasi tahap pertama dan kedua.
- Mahasiswa Universitas Diponegoro dilarang memiliki status ganda dalam kurun waktu kegiatan akademik yang sama pada program studi di lingkungan Universitas Diponegoro atau berstatus ganda sebagai mahasiswa Universitas Diponegoro dan perguruan tinggi negeri lain, kecuali yang mengikuti program pendidikan yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
- Mahasiswa Universitas Diponegoro yang diketahui memiliki status ganda di luar yang diatur pada ayat (5), diwajibkan memilih salah satu fakultas/ jurusan/ program studi, dan apabila selama 1 (satu) semester sejak status ganda tersebut diketahui, mahasiswa yang bersangkutan belum menyatakan pilihannya, universitas menetapkan mahasiswa yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai mahasiswa Universitas Diponegoro.
- Mahasiswa dari universitas lain yang mengambil satu atau lebih mata kuliah di Universitas Diponegoro, harus terdaftar sebagai mahasiswa tamu dan dikenai kewajiban membayar biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mahasiswa Universitas Diponegoro yang mengambil mata kuliah di universitas lain dalam rangka Credit Transfer System (CTS), Student Exchange, Twinning Program, Double Degree berstatus sebagai mahasiswa alih kredit.
- Semua beban biaya yang timbul dari kegiatan CTS, Student Exchange,Twinning Program dan Double Degree ditanggung oleh mahasiswa yang bersangkutan kecuali mahasiswa yang mendapatkan beasiswa.
Mahasiswa Alih Kredit
- Mahasiswa Universitas Diponegoro yang mengikuti program alih kredit atau program lain yang sejenis harus tercatat sebagai mahasiswa terdaftar di Universitas Diponegoro.
- Mahasiswa dari Universitas lain baik dari dalam maupun luar negeri yang mengikuti program Sit in, CTS, Student Exchange, Twinning Program, Double Degree atau program lain yang sejenis harus terdaftar sebagai mahasiswa alih kredit Universitas Diponegoro.
- Mahasiswa Universitas Diponegoro yang mengikuti program CTS, Student Exchange,Twinning Program atau Double Degree dibebaskan dari biaya pendidikan di Universitas Diponegoro selama yang bersangkutan mengambil matakuliah di perguruan tinggi mitra kerjasama dan dituangkan dalam surat Keputusan Rektor.
- Pada akhir program, mahasiswa yang mengikuti program sebagaimana dalam ayat (1) dan (3) wajib menyerahkan laporan hasil studi dengan nilai kelulusan yang diperoleh, untuk diakui sebagai mata kuliah yang telah ditempuh dan lulus.
- Mahasiswa yang mengikuti Twinning Program atau Double Degree yang gagal (pulang sebelum akhir program), hanya diperhitungkan mata kuliah yang telah lulus (CTS) dan tidak diakui sebagai mahasiswa yang mengikuti Twinning Program atau Double Degree.
- Lama waktu yang dipergunakan mengikuti program CTS, Twinning Program atau Double Degree, diperhitungkan sebagai masa studi penuh.
- Cuti akademik tidak akan diberikan pada semester yang diajukan apabila mahasiswa yang bersangkutan pada semester tersebut sedang atau akan mengikuti program CTS, Twinning Program atau Double Degree di perguruan tinggi mitra kerjasama, kecuali sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (6) Peraturan ini.
- Bagi mahasiswa yang mengambil program CTS, bukti telah menyelesaikan program adalah sertifikat yang ditandatangani oleh yang berwenang.
- Ijazah bagi mahasiswa yang mengambil twinning program ditandatangani oleh Rektor Universitas Diponegoro bersama dengan Rektor Perguruan Tinggi Mitra Kerjasama.
- Ijazah bagi mahasiswa yang mengambil program Double Degree ditandatangani oleh Dekan Fakultas/ Direktur Program Pascasarjana dan Rektor Universitas Diponegoro dan memperoleh ijazah dari perguruan tinggi mitra kerjasama.
- Mahasiswa Fast Track telah diatur dalam Keputusan Rektor.
Registrasi Administratif dan Registrasi Akademik
- Registrasi administratif dilaksanakan oleh Biro Administrasi Akademik sesuai dengan waktu yang dialokasikan pada kalender akademik setiap awal semester.
- Registrasi akademik dilaksanakan setelah mahasiswa menyelesaikan registrasi administratif dengan cara mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) di fakultas/program studi sesuai dengan waktu yang dialokasikan pada kalender akademik setiap awal semester.
- Tata cara dan syarat registrasi administratif tercantum dalam penjelasan peraturan ini.
Kewajiban Mahasiswa
- Mahasiswa wajib berpenampilan dan berperilaku sopan selama berada di lingkungan kampus.
- Mahasiswa wajib mengikuti pembelajaran secara aktif minimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari aktivitas terjadwal.
- Mahasiswa wajib mentaati peraturan yang berlaku.
Mahasiswa Mangkir
- Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administratif dan/ atau registrasi akademik disebut mahasiswa mangkir. Semester mangkir diperhitungkan sebagai masa studi.
- Mahasiswa mangkir selama 2 (dua) semester berturut-turut atau 4 (empat) semester secara tidak berurutan dinyatakan kehilangan statusnya sebagai mahasiswa Universitas Diponegoro.
- Biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama mangkir dibayar 100%.