Bahasa | English


REGULASI IMEI

Segera Cek Keaslian Perangkat Telepon Seluler Anda

24 Febuary 2020, 11:19 WIB

Pengecekan perangkat ponsel legal atau ilegal bakal diterapkan mulai 18 April. Dua mekanisme bakal digunakan untuk mengecek kelegalan perangkat seluler kita


Segera Cek Keaslian Perangkat Telepon Seluler Anda Warga menyalakan lampu yang terdapat pada telepon genggam di sela pergantian Tahun Baru 2020 di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/1/2020). Foto : ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pd.

Pemerintah bakal mulai mengecek legal atau ilegal telepon selular konsumen yang dibeli mulai 18 April 2020. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur soal pemblokiran ponsel ilegal. Peraturan diteken Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 18 Oktober 2019.

Mulai diberlakukannya pemblokiran ponsel ilegal itu bertujuan untuk memerangi masuknya ponsel ilegal atau blackmarket (BM) yang dijual lebih murah karena tidak terkena pajak. Caranya bagainana untuk mengetahui legal tidaknya ponsel Anda? Tentu sangat mudah untuk bisa mengetahui dari IMEI (International Mobile Eqquipment Identity). IMEI merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional. IMEI satu perangkat ponsel dengan ponsel lainnya berbeda-beda.

Selain untuk mengetahui legalitas ponsel kita, IMEI ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat memakai barang yang gagal diproduksi.

Kode IMEI terdiri dari 15 digit. Kode ini untuk mengetahui tipe dan keamanan ponsel. Stiker kode IMEI biasa ada di belakang ponsel. Namun ada juga vendor yang menuliskan kode di kardus ponsel.

 

Cara Mengetahui

1. Android:

- Pada menu pengaturan

Ketuk "About Phone" dan temukan kode IMEI ponsel pada menu tersebut.

- Melalui keypad

Ketik *#06# lalu ketuk tombol untuk menelepon.

2. iOS

- Buka menu Setting kemudian pilih General dan About

- Ketik *#06# lalu ketuk tombol untuk menelepon.

Setelah mengetahui nomor IMEI, Anda bisa mengecek keaslian ponsel Anda melalui tautan ini https://imei.kemenperin.go.id/

Jika ponsel Anda terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), nanti akan muncul informasi "IMEI terdaftar di database Kemenperin."

Namun jika ponsel Anda tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), nanti akan muncul informasi "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin." Artinya, perangkat ponsel Anda ilegal.

Bagaimana jika IMEI tidak terdaftar? Pengguna masih bisa menggunakannya. Namun perangkat ponsel Anda tidak akan mendapat layanan jaringan dari operator alias diblokir.

Sebelum benar-benar menerapkan aturan itu, mulai 17-18 Februari 2020 Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan uji coba pemblokiran bersama operator.

Menurut Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Mochamad Hadiyana nanti metode pemblokiran akan menggunakan dua mekanisme. Yakni mekanisme blacklist dan whitelist.

Mekanisme blacklist adalah memakai mekanisme "normally on" yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapatkan sinyal. Setelah diidentifikasi sistem, ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan dinotifikasi untuk diblokir. Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung kasusnya.

Sedangkan mekanisme whitelist menerapkan "normally off". Hanya ponsel dengan IMEI legal yang mendapatkan sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator. Sedangkan yang ilegal tidak akan mendapatkan sinyal dari operator.

 

Penulis: Fajar Wahyu Hermawan
Editor : Firman Hidranto/Ratna Nuraini

Layanan Terpopuler
Cara Mengurus Izin Pemanfaatan Bahan Nuklir
Pemanfaatan bahan nuklir wajib mendapat persetujuan dan pengawasan dari Badan Pengawasan Tenaga Nuklir termasuk mencabut izinnya. ...
Segera Cek Keaslian Perangkat Telepon Seluler Anda
Pengecekan perangkat ponsel legal atau ilegal bakal diterapkan mulai 18 April. Dua mekanisme bakal digunakan untuk mengecek kelegalan perangkat seluler kita ...
Cara Mengisi SPT Pajak Online 2019
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pelaporan merupakan kewajiban para wajib pajak. Kelalaian seperti telat lapor dapat berakibat penjat...
Mau Meraih KIP Kuliah? Ini Syaratnya
Presiden Joko Widodo memenuhi janjinya untuk memberikan KIP Kuliah bagi mereka yang ingin melanjutkan studi di perguruan tinggi mulai tahun ini. Kartu sakti ini memiliki banyak kelebihan. ...
Cara Mengikuti Sensus Penduduk Online 2020
Tahun 2020, Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pusat Statistik dan Kementerian Dalam Negeri melakukan Sensus Penduduk.  Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat  melakukan...
Syarat dan Ketentuan Menurunkan Kelas Rawat BPJS Kesehatan
Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) disesuaikan sejak 1 Januari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden No.75/2019. Jumlah peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke...
Cara Registrasi ISBN untuk Penerbit Baru
ISBN berfungsi sebagai identitas sebuah buku yang akan diterbitkan. Selain itu, ISBN juga bisa menjadi bukti bahwa penerbit merupakan perusahaan sah dan terverifikasi. ...
Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah layanan kesehatan yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. ...
e-Layanan Dikdasmen Kemendikbud untuk Siswa dari Luar Negeri
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) telah membuatkan layanan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan para peserta didik dalam pelayanan izin belajar dan penyetaraan ij...
Satpam Mantap, Aplikasi Tindak Kejahatan Khusus Satpam
Aplikasi Satpam Mantap ini mendata anggota satpam yang sudah terlatih dan mempunyai sertifikat. Selain itu, melalui aplikasi ini kedekatan antara Polri dan satpam akan semakin dekat. ...