Habibie Punya Andil Besar Dalam Kebebasan Pers Indonesia
Jakarta, InfoPublik - Kebebasan pers di Indonesia lahir setelah Orde Baru tumbang pada 1998 dan munculnya pasal 28 F UUD 1945, meiaiui amendemen kedua, yang berbunyi, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh infomasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan infomasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia.