Memahami Pengertian Take Home Pay

0
Sumber foto: Pixabay/pengguna: emaji-4642101

 

Take Home Pay, istilah yang sudah sering kita dengar di dunia kerja. Meskipun sudah lekat di telinga kita namun tidak semuanya tahu definisi dan komponennya. Akan semakin rancu bila sebagian tidak tahu perbedaannya dengan Upah Minimal Propinsi (UMP). Simak terus artikel berikut, yang akan mengulas apa dan bagaimana Take Home Pay dan juga keterkaitannya dengan UMP. Di akhir artikel nanti juga ada contoh slip gaji yang lengkap dengan komponen-komponennya.

Maksud Dan Arti Take Home Pay

Apabila diartikan secara harafiah dalam bahasa Indonesia memang sederhana, yaitu pembayaran yang dibawa pulang. Tidak ada salah dalam mengartikan itu. Karena secara definitif, take home pay adalah keseluruhan upah yang diterima pekerja setelah dilakukan pengurangan-pengurangan yang disepakati atau yang telah ditentukan oleh suatu peraturan. Jadi bisa dikatakan take home pay ini adalah gaji bersih yang diterima pekerja.

Untuk pengertian upah adalah sebagaimana yang telah diatur pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 1 ayat 30, yaitu “Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”.

Dari definisi yang sesuai dalam Undang-Undang itu sudah jelas, bahwa upah adalah hak yang diterima pekerja. Bilamana kemudian pemberi kerja dan pekerja ada kesepakatan untuk dilakukan pengurangan atau pemotongan terhadap upah tersebut, maka nominal akhir yang diterima pekerja itulah yang dinamakan take home pay.

Komponen Take Home Pay

Pada umumnya pekerja tidak mau tahu atau memang tidak tahu bahwa take home pay yang diterima itu sebenarnya ada banyak komponennya. Karena sebagai hak atas imbalan pekerjaan yang telah dilakukan dan apa saja kewajiban yang harus dilakukan dengan cara memotong hak tersebut, maka sudah seharusnya pekerja tahu tentang komponen-komponen take home pay yang diterima.

Komponen Upah Pekerja

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pada pasal 5 ayat 1, ada tiga komponen dalam pengupahan untuk pekerja. Masing-masing komponen itu diuraikan pada bagian Penjelasan PP No. 78 Tahun 2015 pasal 5 ayat 2-3, yaitu :

  • Upah / Upah Pokok, yaitu “imbalan dasar yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Artinya, nominal yang diberikan pemberi kerja kepada pekerja berdasarkan atas jenis pekerjaan yang ditetapkan perusahaan, dan sebelumnya sudah disepakati antara pemberi kerja dan pekerja. Dalam hal ini pemberi kerja sudah mempunyai ketentuan dan batasan upah yang akan diterima pekerja berdasarkan tingkatan dalam struktur kerja perusahaan.

  • Tunjangan Tetap, yaitu “pembayaran kepada Pekerja/Buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran Pekerja/Buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.

Artinya, pemberian tunjangan oleh pemberi kerja atas dasar hal yang melekat pada pekerja tetapi tidak yang termasuk di dalam upah pokok. Tunjangan tetap ini misalnya ; tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan perumahan dan sebagainya.

  • Tunjangan Tidak Tetap, yaitu “pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan Pekerja/Buruh, yang diberikan secara tidak tetap untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transport dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.

Artinya, tunjangan yang diberikan berdasarkan pada ukuran tertentu dan tidak terkait langsung dengan upah pokok. Pemberian tunjangan ini juga tidak harus bersamaan waktunya dengan pemberian upah pokok, bisa diberikan mingguan atau bulanan tergantung dengan sistem yang diberlakukan dalam perusahaan itu. Tunjangan tidak tetap ini misalnya ; tunjangan transportasi, tunjangan kehadiran, tunjangan makan, tunjangan dinas luar kota dan sebagainya.

Dari tiga komponen tersebut, sesuai dengan Perpres No. 78 Tahun 2015, agar pekerja menerima penghasilan yang layak maka pemberi kerja dapat memberikannya dengan mengikuti salah satu dari konfigurasi berikut ;

  • Upah tanpa tunjangan sama sekali
  • Upah pokok dan tunjangan tetap
  • Upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

Upah Tidak tetap / Non – Rutin

Upah jenis ini merupakan upah yang diterima pekerja karena ada hal-hal khusus yang diberikan pemberi kerja. Karena merupakan hal khusus maka yang upah ini bersifat tidak rutin. Upah tidak tetap ini daintaranya adalah ; bonus pekerja, insentif pekerja, tunjangan hari raya dan upah lembur. Untuk masing-masing definisi dan ketentuannya telah diatur dalam Undang-Undang , Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait.

Komponen Potongan Upah

Setiap perusahaan mempunyai sistem manajemen sendiri dalam hal komponen yang dapat mengurangi upah pekerja. Dalam pelaksanaan untuk mengurangi upah ini juga harus disampaikan kepada pekerja dan juga harus disepakati terlebih dahulu. Pada umumnya komponen yang dipotongkan pada upah adalah sebagai berikut ;

  • Iuran BPJS Kesehatan, yaitu iuran yang bersifat wajib dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja untuk jaminan kesehatan selama dalam masa pembayaran. Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Terkait Jaminan Kesehatan, bahwa pekerja harus membayar iuran 5% dari upah pokok, namun yang dibebankan ke pekerja hanya 1% sedangkan yang 4% dibayarkan oleh perusahaan.
  • Iuran BPJS Ketenagakerjaan, yaitu biaya yang dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja sebagai kompensasi untuk mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP). Pembebanan pembayaran iuran ini sudah diatur komposisinya antara perusahaan dan pekerja.
  • Pembayaran PPh 21, yaitu pembayaran pajak atas penghasilan yang diterima setiap pekerja. Dasar perhitungannya berdasarkan pada beberapa komponen kemudian dihitung sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
  • Angsuran koperasi atau pinjaman lain, yaitu pembayaran oleh pekerja karena (bila ada) pinjaman koperasi atau pinjaman lain yang dikelola oleh perusahaan atau badan usaha lain di bawah perusahaan.

Keterkaitan Take Home Pay dan Upah Minimun

Seringkali ada kerancuan yang dipahami oleh pekerja, bahwa Upah Minimum itu sama dengan take home pay. Apabila dilihat dari definisi dan cara penentuannya, kedua hal tersebut merupakan hal yang berbeda.

Upah minimum adalah satuan upah minimal yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan kebutuhan hidup yang layak dan kondisi perekonomian, dalam hal ini pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota di daerahnya. Formula perhitungannya tentu saja dilakukan dengan banyak tinjauan dan harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan pemerintah yang mengatur hal itu.

Di dalam bagian Penjelasan PP No. 78 Tahun 2015 pasal 41 dituliskan bahwa “Penetapan Upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net) agar Upah tidak dibayar lebih rendah dari Upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga agar Upah tidak merosot sampai pada tingkat yang membahayakan gizi Pekerja/Buruh sehingga tidak mengganggu kemampuan kerja”.

Dari penjelasan tersebut dan dikaitkan dengan komponen pengupahan di atas maka upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang diterima pekerja. Artinya, upah yang diterima pekerja dalam satu bulan tidak boleh lebih kecil dari upah dan komponennya.

Maka, sudah jelas perbedaanya bahwa komponen upah yang diterima pekerja tidak boleh lebih kecil dari Upah Minimum yang ditetapkan oleh Gubernur. Sedangkan take home pay adalah komponen upah yang diterima pekerja setelah adanya pemotongan.

Contoh Take Home Pay

 

Dalam slip gaji ini, take home pay adalah sebesar Rp3.997.183

Sumber:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
  • Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Terkait Jaminan Kesehatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *