Buruh Tuntut Perusahaan Jepang Patuh Hukum

1

pengusaha jepang langgar hukum

Jakarta- Seratusan buruh melakukan serangkaian aksi dengan mendatangi kantor Toyota, Mitsubishi, FamilyMart dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) di Jakarta, Kamis (17/1/2019). Aksi ini dilakukan untuk menuntut perusahaan-perusahaan Jepang agar patuh hukum ketenagakerjaan.

Massa yang menamakan diri sebagai Komite Solidaritas Perjuangan Buruh (KSPB) ini mengangkat empat kasus pelanggaran hak-hak buruh yang terjadi masing-masing di PT Nanbu Plastics Indonesia (PT NPI), PT Senopati Fujitrans Logistic Services (PT SENFU), PT Fajar Mitra Indah (PT FMI) dan PT Ichikoh Indonesia.

Aksi ini juga mendapatkan solidaritas dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang terlihat mengikuti aksi bersama dengan massa KSPB.

Empat buruh di PT Nanbu seharusnya diangkat menjadi karyawan tetap sesuai dengan Nota Pemeriksaan Khusus Pengawasan Nomor 560/4751/UPTD-Wil.2, Anjuran Disnaker Kabupaten Bekasi dan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung untuk perkara nomor 166/Pdt.Sus-PHI/PN.Bdg. Namun perusahaan menolak menjalankan ketentuan hukum tersebut.

PT NPI adalah perusahaan subkontraktor Tier 2 dari PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (PT TMMIN) yang meskipun sudah dilaporkan masalah ini, masih saja tidak menjatuhkan sanksi kepada PT NPI sesuai komitmen kode etik Toyota.

Pelanggaran yang parah juga dilakukan oleh pengelola gudang Spare Part Mitsubishi, PT. SENFU, yang menggunakan buruh outsourcing yang melanggar hukum. Terbukti, Pengawas Ketenagakerjaan melalui Nota Pemeriksaan Khusus Nomor 560/B-74-29/UPTD-WIL-II/XII/2018 menyatakan hubungan kerja buruh harus dialihkan ke PT SENFU, dan bukan dengan perusahaan outsourcing. PT SENFU malah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 73 buruhnya.

Aksi depan Mitsubishi
Buruh membentangkan spanduk protes di depan Mitsubishi sebagai bentuk protes, 17 Januari 2019.

FMI sebagai perusahaan pemegang lisensi FamilyMart juga telah dinyatakan oleh Bidang Pengawasan melakukan pelanggaran dan harus mengangkat 27 buruhnya menjadi karyawan tetap. Tetapi, perusahaan menolak menjalankan nota pemeriksaan nomor 560/7009/UPTD-WIL.II/XI/2018 tertanggal 13 November 2018 dan memecat buruh-buruh tersebut.

Saat ini KSPB menyatakan memboikot FamilyMart dengan menolak berbelanja di retail-retail FamilyMart selama hak-hak buruh belum dipenuhi.

Produsen lampu mobil untuk Toyota, Daihatsu dan Mitsubishi, PT Ichikoh Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10 buruhnya dengan alasan berakhirnya kontrak. Padahal buruh sedang memperselisihkan keabsahan status kerja kontrak tersebut. Perusahaan juga menolak melakukan perundingan bipartit meskipun pihak serikat buruh telah mengajukan perundingan sebanyak tiga kali.

Fakta-fakta di atas menunjukkan pengusaha Jepang di Indonesia tidak seramah yang dikira oleh banyak orang. Perusahaan-perusahaan Jepang yang katanya sering memberikan benefit besar untuk pekerjanya, di saat yang sama melakukan diskriminasi terhadap sebagian besar buruh yang berstatus kontrak dan outsourcing.

Padahal perusahaan manufaktur Jepang telah melakukan investasi di Indonesia sejak tahun 1970an. Korporasi asal Jepang mendapatkan keuntungan besar dengan menggunakan buruh murah dan menguasai pasar otomotif di Indonesia yang berpenduduk lebih dari 260 juta jiwa.

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *