Di PHK Tanpa Pesangon, Buruh Sambangi Disnakertrans

0
Buruh PT Boga Tani berdialog dengan Disnakertrans Subang (kredit foto: www.sindonews.com)
Buruh PT Boga Tani berdialog dengan Disnakertrans Subang (kredit foto: www.sindonews.com)

Solidaritas.net, Subang- Puluhan buruh PT Boga Tani, yang aktif dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dikenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa memperoleh pesangon. Berangkat dari masalah itu, para buruh ini menyambangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang untuk mengadukan tindakan manajemen perusahaan, Selasa(8/12/2015).

“Saya bersama puluhan rekan lainnya telah di-PHK sepihak oleh perusahaan tanpa alasan dan pesangon yang jelas. Ini tidak adil,” ujar perwakilan buruh, Sandi, dikutip dari Sindonews.com, Selasa (8/12/2015).

Kata Sandi, kedatangan buruh di Disnakertrans untuk mengadukan kondisi tersebut dan meminta dinas untuk memfasilitasi persoalan kejelasan pesangon dari perusahaan. Mereka menuntut pesangon sesuai aturan dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurutnya perusahaan hanya memberikan “uang kerohiman” sebesar dua bulan gaji untuk buruh dengan masa kerja lima tahun lebih. Sebesar 1,5 bulan gaji untuk buruh dengan masa kerja tiga sampai lima tahun. Serta satu bulan gaji untuk buruh dengan masa kerja di bawah tiga tahun.

Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan pasal 156 dan 157 dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (Baca Juga: Komponen Upah Sebagai Dasar Perhitungan Pesangon)

Tari selaku Perwakilan PT Boga Tani membenarkan hal itu, ia mengatakan perusahaan merumahkan puluhan buruhnya karena sedang kolap dan akan menghentikan produksi. Bahkan menurutnya, aset-aset perusahaan akan segera dijual.

“Aset perusahaan telah ditawarkan untuk dijual,”ucapnya.

Sedangkan Kepala Disnakertrans Subang Kusman Yuhana, mengaku belum mengetahui pasti duduk persoalan yang dialami puluhan buruh dengan perusahaan itu. Namun, pihaknya memastikan akan menampung seluruh keluhan para buruh yang terkena PHK tersebut

Berbeda dengan itu, Sekretaris DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Subang, Hendri Nasution mengatakan, instansi terkait di Pemkab telah kecolongan atas beroperasinya perusahaan yang memproduksi buah-buahan seperti pisang, pepaya, semangka, buah naga, dan melon itu.

Hal tersebut disampaikan karena ia menemukan keanehan pada perusahaan yang berdiri di lahan seluas 60 hektare di Dusun Tanjungjaya RT 25/08 Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang itu. Pasalnya perusahaan ini sudah beroperasi selama 20 tahun, namun belum mengantongi izin dan tidak terdaftar di instansi pemerintah tetapi pemerintah justru tidak mengetahuinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *