Cara Mengajukan Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial dan Contoh Suratnya

1

Tahap pertama penyelesaian hubungan industrial adalah perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Jika hal itu mengalami kegagalan, barulah kemudian menuju penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara tripartit dengan melibatkan pihak ketiga. Perundingan tripartit yang lazim digunakan adalah mediasi pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Menurut Pasal UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang dimaksud dengan gagalnya perundingan adalah:

“Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.”

Sementara itu, dalam Pasal 3 Permenakertrans No. PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Perundingan Bipartit, diatur sebagai berikut:

“Dalam hal salah satu pihak telah meminta dilakukan perundingan secara tertulis 2 (dua) kali berturut-turut dan pihak lainnya menolak atau tidak menanggapi melakukan perundingan, maka perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti-bukti permintaan perundingan.”

Berdasarkan ketentuan ini, maka bagi pekerja yang ingin melakukan mediasi, terlebih dahulu harus melakukan:

  1. Mengirimkan surat pengajuan perundingan bipartit pertama kepada pengusaha;

Berikanlah jeda yang wajar antara waktu pengantaran undangan dengan jadwal perundingan yang Anda ajukan. Misalnya, Anda mengirimkan surat pengajuan perundingan bipartit pada tanggal 1 Februari, maka di dalam surat jadwalkan perundingan pada minimal tanggal 4 Februari, sehingga tidak menjadi bersifat mendadak. Cantumkan nomor kontak Anda pada surat, sehingga lebih mudah dihubungi.

Jika pengusaha setuju untuk melakukan perundingan, maka berundinglah di tempat dan waktu yang telah disepakati. Jangan lupa persiapkan daftar hadir, pendapat Anda secara tertulis dan risalah perundingan. Kedua belah pihak kemungkinan memiliki draft masing-masing, sehingga nanti dapat dikombinasikan.

Jika pengusaha menolak atau tidak merespon surat Anda sampai dengan hari H, maka Anda dapat melakukan hal selanjutnya.

  1. Mengirimkan surat pengajuan perundingan bipartit kedua;

Tidak ada ketentuan kapan Anda harus mengirimkan surat undangan bipartit kedua, tetapi berikanlah waktu jeda yang cukup, misalnya lima hari kerja, sebelum Anda mengajukan surat pengajuan bipartit kedua. Lima hari kerja adalah tenggat yang biasanya digunakan oleh pemerintah dalam memberikan pelayanan publik.

Jika surat pengajuan kedua ini juga tidak mendapatkan respon, barulah Anda dapat mengajukan permohonan mediasi ke Disnaker setempat.

Bagi Anda yang pengajuannya diterima dan melakukan perundingan dengan pengusaha, Anda dapat mengajukan mediasi setelah 30 hari sejak dimulainya perundingan. Misalkan, perundingan pertama jatuh pada 5 April, maka Anda dapat mengajukan mediasi setelah 5 Mei.

Untuk surat pengajuan mediasi ke Disnaker setempat Anda dapat menggunakan format di bawah ini. Pada bagian akhir, kami sediakan draft dalam bentuk dokumen doc, sehingga mudah dimodifikasi.

Surat yang dibuat dapat diantarkan langsung ke Disnaker setempat di mana perusahaan berdiri. Misalnya, lokasi perusahaan berada di Jakarta Selatan, maka ajukan mediasi ke Disnaker Jakarta Selatan. Surat juga dapat dikirimkan melalui pos atau kurir.

Surat pengajuan mediasi akan dilimpah ke mediator yang ditunjuka oleh Kepala Disnaker. Sejak pelimpahan, maka mediator memiliki waktu 30 hari untuk menyelesaikan mediasi.

Tunggu hingga mendapatkan panggilan mediasi, tetapi jika terlalu lama, Anda sebaiknya mendatangi Disnaker untuk mengetahui disposisi surat Anda sudah sampai di mana. Hal ini juga untuk menghindari kemungkinan surat tercecer atau tidak segera terdisposisi ke mediator.

Jika telah mendapatkan panggilan pertama, datanglah dengan membawa:

  1. KTP dan fotokopinya;
  2. Surat kuasa, jika Anda didampingi oleh serikat atau pengacara;
  3. Kronologi dan bukti-bukti pendukung seperti slip gaji, perjanjian kerja, dan sebagainya;
  4. Pendapat hukum.

Mediasi dilakukan sebanyak tiga kali sebelum mediator mengeluarkan Anjuran beserta Risalah Perundingannya.

Jika telah tiga kali diundang, pihak termohon mediasi tidak datang, maka mediator menggunakan data-data yang ada sebagai dasar pembuatan Anjuran. Jika pemohon (orang yang mengajukan) yang justru tidak datang setelah tiga kali dipanggil, maka pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial dihapus dari buku registrasi perselisihan.

***

Jakarta, 8 Januari 2021

Nomor :
Lampiran : 1 (satu) bundel berkas
Hal : Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial

Kepada Yth.,
Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan & Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan
di
Jl. Prapanca Raya Blok B No.9 Lantai 10, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Petogogan, RT.1/RW.1, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12170

 

Dengan hormat,

Perkenalkan kami, Pihak Pekerja/Buruh dari Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) DKI Jakarta yang berkedudukan hukum di Jl. Raya Abadi No. 10, Jakarta Selatan, bertindak atas nama anggota kami, Jumadi, dengan surat kuasa tanggal 22 Oktober 2020 (terlampir), dengan ini menyampaikan bahwa pihak anggota kami telah melakukan upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan:

1. Nama Perusahaan : PT. Jalan Jalan Maju;
2. Jenis usaha : Pembuatan molding plastik;
3. Alamat : Jl. Kapas Raya No.5, RT.1/RW.8, Kelurahan Lestari, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510;
4.Pokok perselisihan: upah yang belum dibayarkan

Dari upaya yang dilakukan, pihak pengusaha PT. Jalan Jalan Maju tidak menanggapi surat permohonan bipartit sebanyak dua kali yang telah diajukan oleh anggota (bukti surat dan tanda terima, terlampir).

Sehubungan dengan hal tersebut dan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, kami mohon perselisihan tersebut dicatat dan mohon bantuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Dewan Pengurus SBSI Jakarta,

 

Ketua

 

Sekretaris

 

***

Contoh Surat Pengajuan Mediasi dapat Anda unduh di SINI

Catatan: 

  • Contoh surat ini hanyalah contoh surat sederhana untuk masalah upah yang belum dibayarkan.
  • Format surat mungkin lebih kompleks untuk masalah yang lebih rumit.
  • Tidak perlu mencantumkan nomor surat jika pengirim surat ada individu buruh.
  • Konsisten dalam mencantumkan permasalahan/alasan perselisihan di surat-surat Anda, misalnya: “Perselisihan hubungan industrial tentang perselisihan hak atas upah yang belum dibayarkan”; “Perselisihan upah yang belum dibayarkan.”; “Perselisihan hubungan industrial mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu”, dan sebagainya, maka gunakan kalimat ini secara konsisten untuk mengisi bagian permasalahan/sebab perselisihan.
  • Konsisten dalam mengisi kolom pendapat dari sejak perundingan bipartit sampai dengan mediasi, meskipun kemungkinan perubahan tetap akan ada dalam dinamika perundingan, tetapi biasanya perubahannya minor atau untuk mendukung pendapat utama kita.

 

***

Sumber-sumber ketentuan: 

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *