Buruh Keihin Harus Diangkat Jadi Karyawan Tetap!

0

Jakarta – Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) mendatangi PT. Astra Honda Motor (AHM) yang berlokasi di Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Utara,  Minggu (19/7/2020). Buruh melakukan aksi mimbar bebas untuk memperjuangkan pengangkatan buruh PT. Keihin Indonesia yang berlokasi di Karawang.

Kasus ini berawal dari buruh yang tergabung dalam Serikat Revolusi Buruh (SERBU) PT Keihin Indonesia mengajukan perselisihan hubungan industrial mengenai permasalahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada pengusaha.

“Pengajuan bipartit tidak ditanggapi sama sekali,” kata salah seorang orator.

Lalu, proses berlanjut ke mediasi hingga keluarnya Anjuran yang salah satu isinya agar pengusaha mempekerjakan buruh PKWT sebagai karyawan tetap. Namun, pengusaha melayangkan gugatan ke pengadilan hubungan industrial (PHI) Bandung. Buruh dikalahkan dan melanjutkan ke kasasi.

Pasalnya, yang menjadi pertimbangan Anjuran Disnaker adalah bagian Machining Injector 2R dan Material Control/Warehouse bukan merupakan pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, bukan merupakan pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, bukan merupakan pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun dan bukan pekerjaan yang yang bersifat musiman, dan bukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Di bagian ini, buruh juga bekerja bersama dengan karyawan yang berstatus tetap, sehingga seharusnya di bagian yang sama, maka statusnya juga harus disamakan. Hal ini mengingat kode etik Honda yang mengakui hak asasi manusia di mana salah satu prinsipnya adalah non-diskriminasi.

Perusahaan ini didirikan pada tahun 2003 di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang merupakan bagian dari Keihin Corporation yang berdiri sejak tahun 1956 di Jepang dengan nama Keihin Seiki Manufacturing Co., Ltd.

Keihin Corporation yang berkomitmen melarang segala bentuk diskriminasi dan praktik-praktik perburuhan yang tidak adil.

“Kami tidak mendiskriminasi terhadap orang lain berdasarkan kelahiran, kewarganegaraan, pemikiran atau kepercayaan, agama, gender, ras, suku, umur, disabilitas fisik/mental, riwayat penyakit, pendidikan, status sosial dan sebagainya. Kami menghormati hak-hak individu dan berusaha melindungi privasi individu…Kami tidak menggunakan buruh anak, buruh kerja paksa atau segala bentuk perlakuan atau perbuatan yang tidak benar, termasuk pelecehan di tempat kerja.” (https://www.keihin-corp.co.jp/english/company/declaration.html#sen7)

Bukti kuat lainnya adalah, dokumen pesanan (order) customer yang dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan oleh perusahaan, adalah pesanan dari pelanggan selama lima tahun. Dengan demikian, jelas sekali apabila pengusaha mampu mendapatkan order di atas tiga tahun, sehingga alasan job by order seharusnya tidak dapat diterima.

Dalam kasus ini juga buruh dapat mengambil pelajaran mengenai rantai pasokan yang tidak terpisah satu sama lain. Meskipun bekerja di berbagai pabrik yang berbeda, buruh produksi barang yang sama. Satu produk dibentuk oleh komponen-komponen yang diproduksi dari berbagai pabrik yang berbeda.

Ada 44 pekerja PT. Keihin Indonesia yang terancam kehilangan pekerjaan akibat dugaan diskriminasi dalam penerapan status kerja mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *