Pertanyaan:
“Apakah buruh yang mangkir 5 hari berturut-turut berhak atas kompensasi, baik itu uang penghargaan masa kerja maupun uang pesangon ? Sebab yang berlaku di perusahaan tempat kami bekerja, jika ada buruh yang mangkir 5 hari berturut-turt, maka akan dinyatakan mangkir dan tidak mendapatkan kompensasi apapun.” – (Purwanti, asal Boyolali)
Jawaban:
Pada dasarnya di dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 168 yang mengatur tentang pemutusan hubungan kerja akibat buruh tidak masuk kerja 5 (lima) hari berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis dan dilengkapi bukti yang sah, dinyatakan bahwa buruh yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan tidak mendapatkan uang penghargaan masa kerja maupun uang pesangon. (Baca juga: Perusahaan Tutup Karena Rugi, Berapa Pesangon Saya?)
Di dalam pasal 168 dinyatakan bahwa buruh sebagaimana kasus diatas, hanya mendapatkan uang penggantian hak, sesuai pasal 156 ayat (4) dan uang pisah yang besar dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama. Yang dimaksud dengan uang penggantian hak dalam aturan ini adalah:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ditempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja.
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Sebagai catatan dalam kasus pengunduran diri atas kemauan sendiri, sesuai Pasal 162, maupun akibat mangkir 5 hari berturut-turut tanpa keterangan sesuai pasal 168, tidak akan mendapatkan uang penggantian hak nomor 3, yaitu penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dikarenakan dalam hal pengunduran diri, buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja. (Baca juga: Apa yang dimaksud dengan PMTK?)
(Baca selanjutnya di halaman 2)
Akan tetapi di dalam kedua pasal ini, yaitu pasal 162 maupun 168 dinyatakan bahwa buruh juga berhak atas uang pisah, yang besar dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama. Bagaimana jika di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama tidak mengatur tentang besar maupun pelaksanaan dari uang pisah tersebut ?
Banyak perusahaan tidak mengatur tentang uang pisah ini, sehingga buruh, yang tidak memahami aturan ketenagakerjaan akibat tidak berserikat, maupun buruh yang tidak memahami aturan ketenagakerjaan akibat tidak diberikan pendidikan di serikat-nya, akan menganggap bahwa jika tidak dinyatakan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama, maka buruh yang mengundurkan diri, baik itu atas kemauan sendiri atau akibat mangkir 5 hari berturut-turut tidak akan mendapatkan uang pisah.
Jika di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama tidak diatur besar dan pelaksanaan uang pisah, maka besarnya uang pisah yang diberikan akan mengacu kepada uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat (3) sepanjang memenuhi ketentuan dalam pasal tersebut. Dimana diatur uang penghargaan masa kerja bagi buruh dengan masa kerja 3 hingga 6 tahun adalah 2 bulan upah, masa kerja 6 hingga 9 tahun adalah 3 bulan upah dan seterusnya.
Memang hal ini, uang pisah mengacu pada uang penghargaan masa kerja, tidak dinyatakan jelas dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, akan tetapi mengacu kepada beberapa putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang dikuatkan putusan Mahkamah Agung [2][3] dan keterangan yang ada di website resmi Depnakertrans RI [4].
Sehingga uang pisah tetap harus diberikan kepada buruh yang mengundurkan diri, baik itu atas kemauan sendiri, sepanjang memenuhi ketentuan pasal 162 ayat (3), maupun buruh yang dianggap mengundurkan diri akibat mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan bukti yang sah.
(Baca selanjutnya di halaman 3)
Di sisi lain, hal ini dapat digunakan sebagai landasan bagi Serikat Buruh yang merundingkan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha untuk menentukan besarnya uang pisah yang diberikan perusahaan terhadap buruh yang mengundurkan diri maupun dianggap mengundurkan diri minimal sama dengan perhitungan yang digunakan dalam menentukan besarnya uang penghargaan masa kerja.
Catatan :
1. UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 156
(3) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (duabelas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (duapuluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (duapuluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (duapuluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (duapuluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.
(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (limabelas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 162
(1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(3) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
(4) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pasal 168
(1) Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
(2) Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.
(3) Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
2. Putusan Mahkamah Agung no.104 K/Pdt.Sus/2010.
3. Putusan Mahkamah Agung no. 587 K/Pdt.Sus/2008.
4. http://m.depnakertrans.go.id/?show=faq&id=26
Selamat malam sekedar sharing bpk/ibu di tempat. Sya kerja kurang lebih 6 tahun. Saya dikeluarkan karena mangkir. Dan tulisan di surat refrensi saya di tulis berhenti bekerja karena mangkir. Tp sya dapat email dri perusahan tersebut mengenai perhitungan pesangan sya dengan kata awal perhitungan hak dikarenakan sya pengunduran diri. Tp di surat refrensi saya ditulis mangkir. Dan perhitungan pesangon saya sebesar uang pisah= rp. 3.341.000 dikurangi total Dplk rp. 3.000.000 = rp. 341.000 (total hak yg di transfer perusahaan ke rekening saya). Pertanyaannya apa bener dengan kasus yg saya alami hak saya sebesar itu? Mohon penjelasannya bpk/ibu. Sebelumnya terimakasih
Terima kasih atas jawabanya. Kenapa bisa surat referensinya ditulis mangkir? Bisa diceritakan kronologis kejadiannya (cerita dari awal). Patut diwaspadai jika perusahaan hanya menghindari membayar pesangon yang lebih besar. Terima kasih.
Selamat siang, saya tertarik dengan pembahasan ini. Bagaimana aturan hukumnya apabila pengusaha sudah menentukan uang penggantian karena mangkir sejumlah Rp. 500.000,-. Apakah hal tersebut wajar tidak melanggar UU Ketenagakerjaan ?
Selamat pagi, mohon pencerahan pak . Saya sudah kontrak satu tahun dengan salah satu perusahaan, tapi saya baru bekerja 3 bulan dan saya merasa sangat tidak nyaman dengan atasan saya, dan beban kerja yang diberikan, di pkwt saya tertulis jika pegawai mangkir 5hari akan dikenakan PHK, apakah jika dikenakan PHK harus membayar pinalty seperti jika saya mengajuka resign secara tertulis ?
Yang menjadi pertanyaan kami, apakah ada perjanjian kerja yang menyatakan keharusan membayar pinalti?
Saya pekerja di suatu perusahaan saya di phk sepihak dan sebelum saya di bilang mangkir saya di stop absen oleh HRD cabang setelah itu saya baru dpt surut yg menyatakan saya mangkir,apakah saya bisa menuntut kepada perusahaan karna masa kerja saya di kontrak masih sampai bln juni sementara bln oktober saya sudah di phk secara sepihak dg alasan mangkir dan pada saat na gajian saya juga tdk dpt gaji itu karna di anggap mangkir sementara saya di suruh HRD cabang berenti absen tgl 14/10 tapi di nyatakan mangkir tgl 16-19 bln 10 byk kejanggalan nya dan praduga saya HRd di cabang ingin mengeluarkan saya dg cara seperti itu agar dya tdk membayarkan hak saya sebelum di nyatakan mangkir,mohon penjelasan nya agar saya bisa menuntut hak saya kembali trimakasib
Apakah karyawan yang mangkir selama 4 hari dan resign tidak mendapatkan upah terakhir.. atau gaji selama hari jari yang di lalui..
Saya telah mangkir kerja selama 4 hari ..dan resign setelah itu menghubungii hrd via wa.
Pada pertengahan bulan kemarin.dan pada akhir bulan maret kemarin seharusnya saya mendapatkan upah sesuai hari hari yang saya lalui.tetapi pihak perusahaan tidak mau membayar sisa gaji saya ..apakah hal ini di benarkan dengan uu.
Terima kasih.
assallamu’alaikum
sya kerja disalah satu perusahaan BUMN dn sudah Tt PKWT selama 2 tahun,dn skarang sudah jalan 2bulan,sya merasa tidak nyaman,ingin resign,apakh ada dendanya yg hrus sya byar ??mhon penjelasannya terimaksih
Ana sudah gx berkerja lagi dialfityan apa ada solusi untuk ana pak
Assalamualaikum pak ana mau tanya tetap gajian ana dialfityan.krena ana gax telambak masuk kerja 2 hari lalu ana formulation apa ada Pleasanton nya pak
Assalamualaikum pak ana mau tanya tetap gajian ana dialfityan.krena ana gax telambak masuk kerja 2 hari lalu ana formulation apa ada Pleasanton nya pakH
kalau alfa nya hanya 3 hari bagaimana
apakah berhak mendapatkan pesangon
Iya, berhak dapat pesangon.
assalamu’alaikum bapak/ibu saya mau bertanya, apakah karyawan mangkir selama 5 hari berturut turut lalu di PHK apakah berhak dapat pasangon?