Ini 10 Tuntutan Guru Honorer dalam Unjuk Rasa di Gedung DPR

0
guru honorer
Guru honorer menuntut keadilan. Foto: Okezone.com.

Solidaritas.net – Puluhan ribu guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Forum Honorer K2 Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR-MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para guru honorer itu menuntut pemerintah untuk memperjelas status mereka sebagai dan memperlakukan mereka secara adil dengan memberi upah yang layak.

Berikut ini 10 tuntutan tenaga honorer guru dan non-guru dalam aksi unjuk rasa tersebut:

  1. Pemerintah harus mengangkat tenaga honorer di bidang kependidikan, kesehatan, dan teknis atau administrasi lainnya, secara bertahap menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui kebijakan penundaan (moratorium) seleksi penerimaan ASN reguler, seperti tertuang di surat Menteri PAN-RB B/2163/M.PAN/06/2015.
  2. Menuntut upah layak bagi guru honorer menjadi sebesar upah minimum provinsi (UMP), karena selama ini gaji guru honorer hanya sekitar Rp 300 ribu saja per bulan.
  3. Mendesak Panitia Kerja ASN Komisi II DPR dan meminta Kementerian PAN-RB untuk menuntaskan masalah tenaga honorer K2 yang dinyatakan tidak lulus seleksi sebanyak kurang lebih 439.956 orang, dengan meningkatkan statusnya menjadi ASN tanpa tes ulang. Lalu, menuntut revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.
  4. Meminta adanya peningkatan kesejahteraan bagi guru honorer melalui program Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
  5. Pemerintah harus menetapkan database seluruh tenaga honorer dalam analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) e-Formasi ASN, untuk mengisi formasi instansi pemerintah pusat di 76 kementerian atau lembaga dan 572 pemerintah daerah.
  6. Pemerintah harus mengangkat guru honerer menjadi PNS.
  7. Pemerintah harus memberikan sertifikasi guru honorer, karena selama ini hanya ada 50 ribu dari 1,2 juta guru honorer yang mendapatkan sertifikasi.
  8. Menolak adanya ujian kompetensi guru (UKG).
  9. Menghapus keputusan menteri tentang petunjuk teknis tunjangan profesi guru.
  10. Pemerintah harus mencabut peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009, karena guru seharusnya tidak wajib melakukan penelitian atau membuat karya ilmiah untuk kenaikan pangkat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *