Kesaksian Buruh Magang: Disuruh Bayar Rp1,3 Juta

0

Perkenalkan nama saya KA (perempuan-ed). Saya lahir di Kebumen tanggal xx Desember 1995. Asal rumah saya di K, RTxx RW xx, Tamanwinangun, Kebumen. Saya lulus sekolah tahun 2014.

Saya bekerja di PT NPI sebagai buruh magang. Awalnya saya mendapat informasi pekerjaan dari sekolah BKK SMK M 1 Kebumen dan sekolah itu mendapat informasi dari BKK Sekolah SMK ITI Kutoarjo untuk menyebarkan informasi ini lebih luas lagi, sehingga saya tertarik untuk mendaftarkan diri.

Foto ilustrasi.
umber: Doug Geisler (lisensi CC BY 2.0)

Setelah itu saya mengikuti seleksi tes kerja di PT NMI di BKK ITI Kutoarjo pada tanggal x Mei 2016. Tes kerja dilakukan dengan sistem gugur. Pertama saya mengikuti tes kreplin dan saya dinyatakan lolos. Kemudian dilanjutkan dengan tes matematika dasar, lalu tes interview yang diwawancarai oleh Bapak S selaku Pimpinan LPK MS yang bekerja sama dengan BKK ITI Kutoarjo.

Selang beberapa hari, hasil interview keluar dan saya telah dinyatakan lolos. Lalu setelah beberapa hari, saya mengikuti tes MCU (medical check up-ed) di RS Palang Biru Kutoarjo saya disuruh membayar administrasi MCU sebesar Rp22.000,- Dan saya dinyatakan lolos tes medical. Proses seleksi pun selesai. Selanjutnya tinggal menunggu panggilan untuk pemberangkatan.

Pada tanggal x Juni 2016, saya mendapatkan SMS dari pihak BKK SMK ITI Kutoarjo yaitu Bapak GM untuk pengarahan pemberangkatan. Dalam pengarahan tersebut saya diminta untuk melunasi administrasi sebesar Rp1.300.000 juta. Awalnya saya diminta Rp1.650.000 untuk biaya admin di PT NMI dan dijanjikan kontrak PT NMI selama 1 tahun. Tapi informasi selanjutnya pemberangkatan PT NMI masih lama, kemudian saya dialihkan ke PT NPI sebagai peserta magang dan belum dikontrak PT NPI maka administrasi dikembalikan sebesar Rp350.000. Saat pemberangkatan pada hari Minggu pagi tanggal x Juni 2016, saya membayar biaya transportasi sebesar Rp90.000.

Kami tiba di pul Sinar Jaya Cibitung pukul 6 sore dan dijemput oleh pihak yayasan dan diminta membayar Rp60.000 untuk pembayaran seragam. Lalu kami diantar ke penginapan di daerah Setu Cibitung selama satu malam. Paginya saya dan rombongan dijemput oleh supir yang menjemput di pul, yang katanya mau diantar ke PT NPI, tapi kenyataannya saya dan teman-teman diantar ke LPK MS di daerah Jababeka 2. Di LPK kami disuruh mengisi data diri untuk pembuatan rekening (bank-ed) Mandiri dan diberi pengarahan. Setelah beberapa jam, HRD dan rekannya dari PT NPI datang untuk memberikan gambaran bagaimana pekerjaan yang akan dilakukan di PT. HRD tersebut bernama Bapak H. Setelah selesai diberi pengarahan saya dan teman-teman diantar ke Rusun BPJS di daerah Jababeka 2 sebagai tempat tinggal untuk beberapa hari. Kami diminta untuk membayar sebesar Rp250.000 per orang untuk menyewa rusun. Satu kamar dihuni oleh 4 orang. Oleh pihak BKK, saya diberitahu bahwa sampai di sini langsung kerja, tetapi kenyataannya saya dan teman-teman menganggur selama satu minggu….untuk pembagian seragam dan pengarahan. Dalam pengarahan tersebut dijelaskan kami mendapatkan gaji sebesar Rp2.900.000, tapi dipotong Rp400.000 untuk biaya mobil jemputan.

Pada hari Minggu tanggal xx Juni 2016 saya dan teman-teman dipindah ke kontrakan di Jarakosta dan diminta uang sebesar Rp20.000 untuk biaya transport.

Senin, xx Juni 2016 saya dan teman-teman mulai bekerja di PT NPI. Saya bekerja pada tanggal xx Juni 2016 sampai tanggal xx Juni 2016 karena tutup buku tanggal 20. Saya mendapatkan uang saku pada tanggal 30 Juni 2016 sebanyak Rp750.000 dengan rincian:

Uang saku : Rp693.000
Uang makan : Rp60.000
Total : Rp753.000


Dari tanggal x-xx Juli 2016, libur Hari Raya Idul Fitri dan mulai kerja tanggal xx Juli 2016.
Dari tanggal xx-xx Juli saya kerja dari pukul 8 pagi sampai pukul 5 sore dan ada penambahan jam magang sampai pukul 8 malam. Kami mendapatkan uang saku untuk bulan Juli pada tanggal x Agustus 2016 sebesar Rp2.260.000 dengan rincian:

Uang saku: 1.965.200
Uang makan: 90.000
Penambahan uang magang: 210.000
Potongan: 5.000
Total: Rp2.260.000

Setelah mengetahui upah penambahan jam magang (lembur-ed) yang jumlahnya senilai Rp10.000 per jam, saya dan teman-teman menolak untuk adanya penambahan jam magang. Tapi leader dan pihak HRD memaksa untuk tetap menambahkan jam magang tersebut dengan ancaman apabila tidak melakukannya, saya dan teman-teman akan diberhentikan untuk bekerja esok harinya. Pada hari Jumat tanggal 12 Agustus saya dan teman-teman serentak untuk tidak mengikuti penambahan jam magang, tetapi HRD tetap memaksa. Namun kita tetap menolaknya hingga akhirnya saya dan teman-teman yang tidak melaksanakan penambahan jam magang dipanggil ke MS untuk pembekalan kembali dan menandatangani surat perjanjian untuk mematuhi peraturan yang ada. Kami dipanggil ke LPK berdasarkan surat dari HRD.

Agustus 2016

KA

(Sebagian informasi disamarkan demi kepentingan korban)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *