Charter Audit Internal merupakan dokumen yang secara formal mengakui pembentukan suatu fungsi internal audit. Dokumen ini juga secara formal menyatakan tujuan dan misi yang akan dicapai oleh Satuan Audit Internal.
Charter dapat dipandang sebagai kontrak antara Satuan Audit Internal dengan Rektor Universitas Islam Sultan Agung dan Ketua Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung, yang memberi wewenang kepada Satuan Audit Internal untuk memulai pekerjaan Auditing di Universitas Islam Sultan Agung.
Charter Audit menetapkan hak kepala Satuan Audit Internal dan para staf auditor untuk memeriksa setiap bagian di Universitas Islam Sultan Agung dan melihat berbagai asset dan dokumen Universitas Islam Sultan Agung.
Dengan adanya Charter Audit Internal ini, diharapkan keberadaan Satuan Audit Internal dalam menjalankan fungsi auditing tidak dianggap sebagai musuh oleh setiap bagian di Universitas Islam Sultan Agung, melainkan sebagai mitra yang baik untuk saling mengingatkan dalam rangka meningkatkan kinerja yang lebih baik, sebagai wujud pengabdian pada umat yang di ridloi Allah SWT.
Terwujudnya tata kelola universitas islam terkemuka dalam membangun generasi khaira ummah yang amanah dalam rangka menunjang sistem perguruan tinggi yang berkualitas atas dasar nilai-nilai Islam.
Membantu Rektor dalam mengidentifikasi, mengelola, dan mengendalikan peristiwa yang dapat menjadi risiko atas penyelenggaraan kegiatan, untuk menambah kepastian tercapainya tujuan dan mengantarkan UNISSULA pada kondisi yang akuntabel, terukur dan transparan.
Kepala Satuan Pengendali Internal ( SPI )
Staff Satuan Pengendali Internal ( SPI )
Staff Satuan Pengendali Internal ( SPI )
© 2022 Satuan Pengendalian Internal Unissula. Code By UPT - SI Unissula | Design by W3layouts