Cara Mengundurkan Diri dari Pekerjaan

0
Foto ilustrasi. Sumber: lukasbieri /pixabay.com

Bekerja di perusahaan seringkali tidak dapat dipertahankan dengan berbagai alasan, sehingga pekerja mengambil keputusan mengundurkan diri (resign). Penyebabnya ada beragam, dari tidak nyaman lagi bekerja di perusahaan tersebut sampai dengan mendapatkan tawaran bekerja yang lebih baik. Ada juga yang memutuskan resign karena telah memiliki usaha sendiri dan ingin fokus mengurusnya. Alasan lain, biasanya bagi perempuan, ingin fokus mengurus keluarga dan anak di rumah (pekerjaan domestik).

Payscale, dikutip oleh Kompas.com (25/05/2019), menyebut delapan alasan pegawai mengundurkan diri meliputi 25 persen ingin gaji lebih tinggi, 15 persen merasa tidak bahagia dengan perusahaan saat ini, 14 persen ingin bekerja di perusahaan yang sejalan dengan nilai mereka, 11 persen relokasi, 10 persen tidak bahagia dengan posisi saat ini yang tidak penuh waktu, 7 persen ingin promosi jabatan, 2 persen ingin jadwal kerja yang lebih fleksibel dan 15 persen adalah alasan lain.

Memang tidak ada salahnya mengundurkan diri dari perusahaan tempat Anda bekerja jika sudah merasa tidak cocok. Apabila Anda ingin mengakhiri hubungan kerja dengan mengundurkan diri, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

1. Pastikan pengunduran diri adalah langkah terakhir

Alasan pengunduran diri seseorang dapat berbeda-berbeda tergantung kondisi masing-masing. Ketidaknyamanan dalam bekerja, misalnya, jika menjadi alasan sebaiknya dipikirkan kembali penyebab ketidaknyamanan Anda. Jika ketidaknyamanan itu bersumber dari perilaku rekan kerja, bersikap asertif sekali profesional dapat menjadi solusi. Sementara, ketidaknyamanan karena beban kerja yang tidak sebanding dengan kesejahteraan, dapat diatasi dengan mendorong kondisi kerja menjadi normatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mendirikan serikat pekerja dapat menjadi salah satu caranya.

Jika Anda mengundurkan diri untuk membuka usaha sendiri, pastikan usaha Anda telah stabil dan menghasilkan sama dengan atau bahkan lebih besar dari gaji bulanan Anda. Berbisnis memiliki risiko tersendiri jika dilakukan tanpa jaringan pengaman berupa penghasilan tetap.

2. Pekerja mendapat uang pergantian hak dan uang pisah

Pengunduran diri adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak memberikan kewajiban terhadap pengusaha untuk memberikan pesangon. Mengundurkan diri artinya secara sukarela keluar dari perusahaan dengan alasan sendiri.

Tidak diberikan pesangon bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri, melainkan hanya uang pergantian hak dan uang pisah yang diatur menurut ketentuan internal perusahaan.

Ketentuan ini dapat disimak dalam Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) sebagai berikut:

  1. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
  2. Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Mengenai uang pergantian hak, diatur dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:

a) cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b) biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c) penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d) hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
e) Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Cuti tahunan diatur sebanyak 12 hari dalam satu tahun. Jika pekerja yang mengundurkan diri belum mengambil cuti tahunan, maka jumlah cuti tahunan tersebut dikalikan dengan upah per hari. Biasanya hitungannya sebagai berikut:

(Upah pokok : 26 hari kerja) x jumlah hari cuti yang belum diambil

Contoh:

besaran upah pokok Rp2.600.000
cuti tahunan yang belum diambil: 11 hari

maka perhitungannya:

(2.600.000 : 26) x 11 hari = Rp1.100.000

Sementara, biaya ongkos pulang ini tergantung di mana lokasi asal pekerja. Misalnya jika kebetulan buruh bekerja di Bekasi berasal dari Jakarta, maka biaya ongkos diperhitungkan untuk seluruh keluarganya. Untuk poin penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan hanya bagi yang memenuhi syarat saja.

Seringkali, pengusaha tidak mau repot melakukan perhitungan detail dan hanya mengatur besaran uang pisah pengunduran diri sebesar satu bulan gaji. Ketentuan ini biasanya diatur dalam peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB). Hal ini dapat saja dilakukan selamat tidak lebih rendah daripada ketentuan yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

3. Yang perlu dilakukan

UU Ketenagakerjaan mengatur tata cara singkat untuk mengundurkan diri sebagaimana yang dapat kita simak pada Pasal 162 ayat (3) UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:

Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi
syarat :

a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri

Ketentuan pengajuan sebelum 30 hari ini dibuat agar perusahaan mendapatkan kesempatan waktu untuk mencari pengganti pekerja/buruh yang mengundurkan diri, jika perusahaan memang membutuhkan pengganti.

Baca juga: Contoh Surat Pengunduran Diri

Selama 30 hari tersebut, buruh juga tetap harus menjalankan kewajibannya seperti biasa dan mendapatkan haknya, yakni upah dan tunjangan, sebagaimana biasanya.

***

Perlu diingat jika pekerja telah mengajukan permohonan pengunduran diri, maka pekerja tidak dapat lagi mengajukan gugatan PHK di pengadilan hubungan industrial untuk menuntut pesangon. Kadang-kadang ada pekerja yang tetap mengajukan jika memiliki bukti bahwa pengunduran diri tersebut dipaksakan oleh pihak pengusaha. Hasil akhirnya sangat bergantung pada pembuktian dan penilaian hakim.

* Ingin bergabung menjadi anggota serikat buruh? Hubungi FSEDAR di WhatsApp: +62 877-8801-2740
** Lihat cara berkontribusi di Solidaritas.net di Kontribusi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *