Kronik Protes Buruh PT Trimitra Chitrahasta

0
Buruh Trimitra saat berdemo di depan Yamaha, 16 November 2019

Protes buruh PT Trimitra Chitrahasta dilatarbelakangi oleh permasalahan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di mana delapan buruh menuntut diangkat menjadi karyawan tetap. Landasannya, kontrak kerja buruh dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kontrak kerja buruh tidak dicatatkan di Disnaker Kabupaten Bekasi secara tepat waktu sesuai ketentuan Pasal 59 dan bagian penjelasannya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta penjelasan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 6/PUU-XVI/2016.

Buruh juga menilai dipekerjakan di bagian produksi yang bersifat tetap bersama dengan karyawan tetap lainnya, sehingga seharusnya menjadi karyawan tetap sebagaimana karyawan lain. Hal ini mengikuti ketentuan Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang tidak membenarkan buruh dipekerjakan di bagian kerja bersifat tetap.

Selain itu, buruh juga diadukan ke Kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan mengalami pengeroyokan saat berada di depan perusahaan.

Setelah kasus delapan buruh ini, berikutnya Trimitra melakukan pemotongan tunjangan hari raya (THR) sebesar 40 persen setelah membuat kesepakatan dengan serikat buruh mayoritas, FSPMI.

Serikat buruh SEPASI menolak pemotongan THR tersebut dan mengedarkan angket kepada pekerja, namun sejumlah pengurus SEPASI dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Berikut kronik protes buruh Trimitra yang berhasil kami himpun:

2 April 2020 – Buruh Trimitra Ikut Aksi dengan Jaga Jarak

Bekasi – Pada 2 April 2020, buruh Trimitra melakukan aksi di depan PT Trimitra Chitrahasta di Kawasan Industri Delta Silicon 2, Cikarang.

Pekerja menolak dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap perusahaan karena permasalahan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang mereka ajukan, adalah fakta. Buruh malah menjadi korban pengeroyokan dan perampasan seragam yang telah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor pelaporan TBL/64/92/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum terkait Pasal 170 KUHP.

Buruh berharap agar pengusaha menjalankan Anjuran Disnaker  Nomor 565/8194/Disnaker tertanggal 9 Desember 2019 terkait perselisihan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan Anjuran Nomor 675/8485/Disnaker tertanggal 31 Desember 2019 mengenai perselisihan PHK. Kedua Anjuran tersebut pada pokoknya menyatakan buruh agar dipekerjakan kembali sebagai karyawan tetap dan tidak dikenai PHK.

Baca selengkapnya di: Di Tengah Wabah Korona, Buruh Tetap Aksi Dengan Jaga Jarak

Setelah Upaya Kriminalisasi, Buruh Trimitra Kini Digugat di PHI

Bandung – Pada 1 April 2020, pengusaha PT Trimitra Chitrahasta menggugat delapan pekerja PKWT di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Jawa Barat. Pengusaha menolak menjalankan Anjuran Disnaker dan tidak bersedia mempekerjakan buruh sebagai karyawan tetap.

Menanggapi gugatan tersebut, 8 pekerja, Anwar Supandi, dkk, memutuskan maju sendiri menghadapi pengacara PT Trimitra Chitrahasta. Proses persidangan berlangsung selama sekitar 8 kali persidangan.

Baca juga: Setelah Laporkan Buruh Pakai Pasal ITE dan Dikeroyok, Pengusaha PT. Trimitra Chitrahasta Kini Gugat Lagi Buruh di PHI

9 Desember 2019 – Buruh Trimitra Menangkan Anjuran Disnaker

Bekasi – Pada 9 Desember 2019, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi mengeluarkan Anjuran Nomor 565/B194/Disnaker yang menyatakan agar hubungan kerja antara Anwar Supandi, dkk (nama-nama tujuh pekerja lainnya) dengan pengusaha PT. Trimitra Chitrahasta yang semula didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhitung sejak terjadinya hubungan kerja.

Salah satu pertimbangan Disnaker adalah bagian kerja Welding dan Stamping di mana buruh bekerja bukan merupakan pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, bukan merupakan pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, bukan merupakan pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun dan bukan pekerjaan yang yang bersifat musiman, dan bukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, mengingat pekerjaan/bagian welding dan bagian stamping, sebagaimana disampaikan dalam keterangan pekerja/kuasa pekerja huruf B angka 5: merupakan sektor produksi yang tidak terpisahkan dari kegiatan utama. Pasal 59 ayat (7) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu, atau PKWTT.

11 Oktober 2019 – Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Buruh Trimitra Diperiksa di Polres Bekasi

Bekasi – Pada 11 Oktober 2019, buruh Trimitra Chitrahasta, AS, diperiksa oleh kepolisian setelah dilaporkan oleh pihak pengusaha PT Trimitra Chitrahasta.

Buruh dikenakan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait komentar buruh berinsial AS di Facebook yang menyebut “…pt trimitra telah melanggar ketentuan UU no 13 tahun 2003, perihal pkwt kami”.

AS mengunggah poster aksi pada tanggal 14 September yang bertahan selama sekitar 21 jam sampai akhirnya dihapus karena AS terlalu dini mempublikasikan poster yang seharusnya digunakan dalam aksi tanggal 22 September 2019.

Pendamping buruh dari Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR), Sarinah, yakin bahwa AS tidak bersalah dalam melakukan pencemaran nama baik. Pasalnya, Trimitra bukan entitas perseorangan, melainkan badan hukum, sehingga tidak memiliki “nama baik”. Selain itu, apa yang disampaikan oleh buruh adalah sesuai dengan fakta.

* Ingin bergabung menjadi anggota serikat buruh? Hubungi FSEDAR di WhatsApp: +62 877-8801-2740
** Lihat cara berkontribusi di Solidaritas.net di Kontribusi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *