Terbaru

Glosarium

Tanya-Jawab

Editorial

Upah Minimun Kota Yogyakarta Hanya Naik Rp119.823

Minggu, 30 Oktober 2016

Yogyakarta-Pemerintah Kota Yogyakarta mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota Yogya (UMK) 2017 adalah Rp119.823. Jika kenaikan tersebut disetujui oleh Gubernur, maka UMK 2017 di Kota Jogja menjadi Rp1.572.223.
Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten
Foto : Solidaritas.net "CC-BY-SA-3.0".
Sekteratis Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi mengaku kecewa dengan rencana kenaikan yang diusulka. Saat dihubungi Jumat(28/10) Kirnadi menuturkan jumlah kenaikan tidak sebanding dengan harga kebutuhan dasar buruh. Karena dari hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Yogya rata - rata adalah Rp2 juta.

" Kita akan menyampaikan hasil survey KHL buruh di Kota Jogja kepada Gubernur, agar menjadi pertimbangan untuk penetapan nanti,"ujar Kirnadi.

Kirnadi berharap agar perhitungan kenaikan upah tidak hanya berdasarkan pada nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Sebelumnya Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengirimkan usulan kenaikan UMK 2017 kepada Gubernur DIY, Senin(24/10). Usulan kenaikan upah didasarkan surat edaran Kementrian Tenaga Kerja . Yaitu diukur dengan nilai inflasi 3.07% dan pertumbuhan ekonomi 5,18%.

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogya, Hadi Muhtar, pihaknya telah menghitung kenaikan UMK tidak hanya berdasarkan surat edaran Kementrian Ketenagakerjaan, namun juga telah melalui survei kebutuhan hidup yang layak sampai bulan Agustus lalu.
Hubungi kami di BBM: 7F96324B | Whats App/SMS: +6285716619721 | email: redaksi@solidaritas.net. Install aplikasi pembaca berita di Solidaritas.net Apps

Tidak ada komentar

Poskan Komentar

Jangan lewatkan