Terbaru

Editorial

Pengusaha Wajib Berikan Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

Jumat, 10 Maret 2017

Solidaritas.net- Banyak perusahaan yang belum memberikan kesempatan kepada kaum difabel untuk mendapatkan lapangan pekerjaan. Padahal, sesuai dengan UU Disabilitas perusahaan wajib memperkerjakan penyandang disabilitas.

Ilustrasi penyandang disabilitas
Sumber : Pixabay.com
Pada 10 Agustus 2016, ada empat perusahaan dari 66 peserta Job Fair Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang yang membuka lowongan kerja bagi kaum difabel (Kesempatan Kerja bagi Difabel Mulai Terbuka, 4 Perusahaan Siap Tampung, Jatengpos.co.id.)

Berita di atas dapat menjadi contoh untuk semua pengusaha/pemberi kerja agar memberikan kesempatan kepada kelompok difabel untuk bekerja yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok difabel atau penyandang disabilitas.

Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak sebagai berikut: hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Selanjutnya, pernyataan di atas semakin diperjelas pada Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3) UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan tentang hak-hak setiap orang untuk mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama, serta adil, termasuk kelompok masyarakat yang rentan. Salah satu kelompok masyarakt yang rentan terhadap ketidaksetaraan perlakuan dan perlindungan adalah kelompok difabel atau penyandang disabilitas. Oleh karena itu, setiap orang termasuk kelompok difabel/penyandang disabilitas memiliki hak yang sama.

Definisi penyandang disabilitas menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Selanjutnya, pada UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 1 angka 2 menyebutkan Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Penyandang Disabilitas yang disebutkan pula oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang salah satunya ditujukan kepada kelompok kecacatan atau kelompok difabel atau penyandang disabilitas.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan kesejahteraannya maka diperlukan suatu pemberdayaan. Definisi pemberdayaan menurut UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 1 angka 7 adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.

Adapun hak-hak yang dimiliki penyandang disabilitas telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1), yaitu hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi, berpindah tempat dan kewarganegaraan, serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

Salah satu hak yang dimilik penyandang disabilitas adalah hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 11. Dalam pasal ini meliputi hak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi, memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas.
Disamping itu mereka wajib mendapatkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama, memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan, tidak diberhentikan karena alasan disabilitas, mendapatkan program kembali bekerja, penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat, memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya, dan memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.

Selain itu, pemerintah baik itu BUMN ataupun BUMD diwajibkan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% dari jumlah pegawai atau pekerja, sedangkan perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1% dari jumlah pekerja sebagaimana telah diatur dalam Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Berdasarkan penjelasan dan landasan hukum di atas, maka kepada para pengusaha/pemberi usaha wajib memperkerjakan kelompok difabel/ penyandang disabilitas paling sedikit 1% (satu persen) dari jumlah pegawai atau pekerja. Hal ini dikarenakan mereka juga memiliki hak yang harus dipenuhi khususnya pekerjaan agar tercipta peningkatan kesejahteraan, ketangguhan, dan kemandirian dalam diri penyandang disabilitas.

Pemerintah juga diharapkan bisa memperhatikan lagi kesejahteraan mereka dengan cara menciptakan lapangan pekerjaan untuk mereka. Dan tidak lupa untuk memberikan perlindungan kepada mereka sesuai dengan UU No13 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa pengusaha yang memperkerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.

*Bantu kami terus menyajikan informasi dengan berdonasi, KLIK DI SINI*

Hubungi kami di BBM: 2BCF570E | Whats App/SMS: +6285716619721 | email: redaksi@solidaritas.net. Install aplikasi pembaca berita di Solidaritas.net Apps

IKLAN
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar

Poskan Komentar

Jangan lewatkan