Ilustrasi buruh perempuan yang sedang bekerja (Sumber: Pixabay.com) |
1. Memberikan makanan dan minuman bergizi
a. Makanan dan minuman yang bergizi tersebut harus sekurang-kurangnya memenuhi 1.400 kalori dan diberikan pada waktu istirahat antara jam kerja (Pasal 3 ayat [1] Kepmenaker 224/2003);
b. Makanan dan minuman tidak dapat diganti dengan uang (Pasal 3 ayat [2] Kepmenaker 224/2003);
c. Penyediaan makanan dan minuman, peralatan, dan ruangan makan harus layak serta memenuhi syarat higiene dan sanitasi (Pasal 4 ayat [1] Kepmenaker 224/2003);
d. Penyajian menu makanan dan minuman yang diberikan kepada pekerja/buruh harus secara bervariasi (Pasal 4 ayat [2] Kepmenaker 224/2003).
2. Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja, dengan cara:
a. Menyediakan petugas keamanan di tempat kerja (Pasal 5 huruf a Kepmenaker 224/2003);
b. menyediakan kamar mandi/wc yang layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja/buruh perempuan dan laki-laki (Pasal 5 huruf b Kepmenaker 224/2003)
3. Menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00
a. Pengusaha wajib menyediakan antar jemput dimulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya (Pasal 6 ayat [1] Kepmenaker 224/2003);
b. Penjemputan dilakukan dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00 (Pasal 6 ayat [2] Kepmenaker 224/2003);
c. Pengusaha harus menetapkan tempat penjemputan dan pengantaran pada lokasi yang mudah dijangkau dan aman bagi pekerja/buruh perempuan (Pasal 7 ayat [1] Kepmenaker 224/2003);
d. Kendaraan antar jemput harus dalam kondisi yang layak dan harus terdaftar di perusahaan (Pasal 7 ayat 2 Kepmenaker 224/2003)
Apabila pengusaha lalai atau sengaja tidak memberikan fasilitas tersebut, akan dikenakan sanksi pidana. sesuai pasal 187 UU Ketenagakerjaan .
Sanksi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan di atas berupa pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit sepuluh juta rupiah dan paling banyak 100 juta rupiah.
Hubungi kami di BBM: 2BCF570E | Whats App/SMS: +6285716619721 | email: redaksi@solidaritas.net. Install aplikasi pembaca berita di Solidaritas.net Apps
Tidak ada komentar
Poskan Komentar