Terbaru

Editorial

Cari nama perusahaan...

Surat Peringatan 3 (SP3) Menuju PHK

Senin, 16 Juni 2014

Saya sedang menangani kasus, ada anggota di tempat saya bekerja yang membuat laporan jika ia terkena masalah, yakni tidak melakukan instruksi kerja sesuai standard. Hal ini ketahuan oleh Plant Manager dan diminta menghadap HRD untuk menjalani proses PHK. Kabarnya, HRD akan memberikan SP3 untuk diarahkan mengundurkan diri, tapi menurut saya dasar hukum yang dipakai untuk SP3 tidak bisa dipakai dalam kasus ini. Tapi, ada Peraturan Perusahaan yang menyebutkan bahwa itu bisa dilakukan jika “Dengan sengaja melakukan kelalaian terhadap tugas dan tanggungjawabnya sehingga mengakibatkan kerugian besar terhadap produktivitas perusahaan”. Menurut Anda bagaimana?

Penanya: 
Ceri Tama, Kawasan MM2100, Cikarang.

Jawaban: 

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 ada dua hal yang menyebabkan seorang pekerja/buruh bisa dikenai surat peringatan 3 (SP3) secara langsung. Pertama, melakukan kesalahan berat berupa tindak pidana, seperti penipuan, pencurian, penggelapan, kesaksian palsu, mabuk, berkelahi, perbuatan asusila dan lain sebagainya (lihat pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003). Namun, menurut Putusan MK. No. 012/PUU-I/2003, pasal 158 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menakertrans mengeluarkan Surat Edaran No. 13/MEN/SJ-HK/2005 yang menyatakan PHK karena kesalahan berat dapat dilakukan setelah ada putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kedua, seorang pekerja/buruh bisa dikenai SP3 secara langsung jika kesalahan tersebut diatur di dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjikan Kerja Bersama (PKB) atau Perjanjian Kerja (PK).  Hal ini diatur dalam pasal 161 ayat 2 dan penjelasannya. Pasal ini sebenarnya adalah pasal karet yang mengandung ketidakadilan dan melemahkan posisi tawar buruh di hadapan pengusaha. (Baca juga: Apa Saja Syarat Mogok Legal?)

Dalam kasus di atas, pengusaha mengeluarkan tuduhan serius bahwa buruh telah lalai sehingga mengakibatkan kerugian besar terhadap produktivitas perusahaan. Masalahnya, bagaimana pengusaha membuktikkannya bahwa telah terjadi kerugian yang dimaksud? Berapa nilai kerugian yang dimaksud? Siapa yang memiliki wewenang untuk memberikan penilaian yang adil?

Kami sarankan untuk melihat kembali PP, apakah ada pasal-pasal lain yang lebih konkret menjelaskan “kerugian besar terhadap produktivitas perusahaan” ataukah hanya pasal karet yang bisa digunakan untuk memecat buruh secara sepihak. Masalah ini juga menunjukkan masalah lain, yakni belum ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Padahal, PKB berpotensi bisa lebih baik daripada PP karena dibuat berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja.

Penjawab: 
Sarinah


*Bantu kami terus menyajikan informasi dengan berdonasi, KLIK DI SINI
Hubungi kami di BBM: 2BCF570E | Whats App/SMS: +6285716619721 | email: redaksi@solidaritas.net. Install aplikasi pembaca berita di Solidaritas.net Apps

1 komentar

  1. Pekerja di kami melakukan mangkir 4 Hari secara berturut turut, dan di isi PKB pun langsung di SP 3, jika pekerja melakukan kesalahan yang ada di Point sp 1, apakah berha di PHK...???

    BalasHapus

Kami sangat menghargai pendapat Anda, namun kami perlu memastikan komentar Anda tidak mengandung unsur kebencian SARA sehingga komentar Anda harus melalui proses moderasi.

Jangan lewatkan