KPK Whistleblowers System


kriteria Pengaduan
  1. Memenuhi ketentuan Pasal 11 UU RI No. 30 Tahun 2002.

    1. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
    2. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
    3. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

  2. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana.
  3. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya TPK.
  4. Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.






 
PERHATIAN
 
Jika ingin membuat pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PERTAMA KALI silahkan klik di sini:
Jika sudah pernah membuat pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya, silahkan Login:

Kerahasiaan
Sistem ini secara teknis menjaga anonimitas Anda. Agar lebih menjamin Kerahasiaan, perhatikan hal-hal yang berikut ini:
  • Tidak mengisi data pribadi atau informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda, seperti nama Anda atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
  • Hindari penggunaan Komputer kantor Anda jika Pengaduan yang akan Anda berikan melibatkan pihak-pihak di dalam kantor Anda.
KPK akan merahasiakan informasi pribadi Anda sebagai whistleblower, KPK hanya fokus pada kasus yang dilaporkan.

Media Komunikasi

saluran komunikasi antara Pelapor dengan KPK.
  • Buat Username dan Password yang anda ketahui sendiri.
  • Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda.
  • Catat dan simpan dengan baik Username dan Password
Jika laporan anda memenuhi kriteria yang ditetapkan, petugas KPK akan menghubungi anda melalui Media Komunikasi ini, untuk proses lanjut penanganan pengaduan