Terbaru

Glosarium

Tanya-Jawab

Editorial

Sidang PHK 1300 buruh PT PDK Dimulai, Buruh Lancarkan Kampanye

Sabtu, 03 Desember 2016

Tangerang- Ribuan buruh PT Panarub Dwikarya (PDK) melakukan kampanye dengan cara aksi piket di beberapa tempat. Tujuan kampanye  untuk memberitahukan kepada masyarakat tentang kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak 1300 buruh PT PDK, yang telah berlangsung lima tahun.

Kampanye di Bundaran Adipura
(Foto: Kokom Komalawati)
Kasus ini disidangkan di Komisi Kebebasan Berserikat dalam sidang Internasional Labour Organization (ILO) yang digelar di Jenewa, Swiss tanggal 23 November hingga 10 Desember 2016, dengan nomor urut kasus 3124.

Jika sebelumnya aksi piket hanya digelar di bundaran Adipura, kini aksi itu juga digelar di jembatan penyeberangan Kodim (Robinson) dan di Bundaran Strada/Pasar Baru. Aksi ini dilakukan oleh 80 orang di Bundaran Adipura, 50 orang di Kodim serta 30 orang di Bundaran Pasar Baru.

Tujuan kampanye ini adalah untuk memberitahukan kepada masyarakat luas mengenai kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 1300 buruh PT PDK yang sudah terjadi selama lima tahun namun belum juga terselesaikan.

“Agar masyarakat paham bahwa pengusaha dan pemerintah tidak mampu memberikan perlindungan terhadap buruh,” tegas Ketua SBGTS-GSBI PT PDK, Kokom Komalawati kepada Solidaritas.net, Sabtu(3/12)

Buruh juga mengaku kesal, pasalnya Menteri Tenaga Kerja justru tidak mengakui adanya kasus ini dihadapan peserta sidang ILO. Alasannya, kasus sidang PDK di ILO, tidak melalui pemerintah Indonesia.

"Kami sudah tidak percaya pada pemerintah Indonesia, makanya kami membawa kasus PDK ke sidang ILO tanpa melalui pemerintah," jelas Kokom

Kokom mengaku kesal terhadap sikap pemerintah yang dianggapnya ‘melempem’. Padahal buruh sudah melakukan aksi sebanyak 9 kali di depan kantor Kemenaker. Bahkan saat ini sudah dibentuk tim kecil penuntasan kasus PT PDK antara Kemenaker dan DPR, namun belum ada kejelasan.

Dalam aksinya, buruh menuntut agar upah mereka dibayar, menolak intimidasi atau bujukan untuk mengambil uang kompensasi yang tidak sesuai tuntutan, meminta pemerintah menyelesaikan kasus ini dan melindungi buruh, serta menindak tegas pengusaha yang melanggar hak buruh.

PT PDK adalah anak perusahaan Panarub Grup yang beroperasi sejak 2007. PDK mengerjakan pesanan Adidas dan Mizuno. Pada tahun 2012, buruh melakukan mogok kerja dan mendesak perusahaan agar mematuhi aturan UU tentang pengupahan dan penyediaan kondisi kerja yang manusiawi.Namun perusahaan justru melakukan PHK 1300 buruh. Buruh dianggap mengundurkan diri dengan dalih mogok ilegal.

Keputusan ini sangat membuat buruh menderita. sebanyak sembilan orang anak buruh harus putus sekolah, dua orang buruh diusir dari rumah kontrakan, seorang buruh meninggal dunia karena tidak mampu berobat, dan dampak pelemahan ekonomi lainnya.


Hubungi kami di BBM: 7F96324B | Whats App/SMS: +6285716619721 | email: redaksi@solidaritas.net. Install aplikasi pembaca berita di Solidaritas.net Apps

Tidak ada komentar

Poskan Komentar

Jangan lewatkan