Terbaru

Glosarium

Tanya-Jawab

Editorial

Plt.Gubernur Setujui Revisi UMK Banten

Kamis, 01 Desember 2016

Banten- Plt.Gubernur Banten, Nata Irawan menyetujui usulan Serikat Pekerja/Serikat Buruh merevisi UMK Banten, Senin(28/11). Dalam acara audiensi di aula pendopo Gubernur Banten, Nata Irawan menyatakan dukungannya sekaligus meminta Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) membuat telaah terhadap PP 78 Tahun 2015.

Hasil audiensi (foto: Ocid)
“Pemerintah Provinsi Banten sepenuhnya mendukung revisi PP 78 dan akan menandatangani telaahan tersebut untuk disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja RI,” ujar Nata

Dia juga menganjurkan agar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten mengkoordinasikan rekomendasi yang disampaikan buruh sebagai bahan revisi UMK 2017.

" Disnaker Provinsi akan memfasilitasi aspirasi ini untuk dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan paling lambat bulan Desember ini,"lanjut Nata.

Keputusan tersebut tidak terlepas dari desakan buruh , dimana sebelumnya buruh melakukan aksi menutup jalan tol selama lima jam dan mengakibatkan ruas jalan di kawasan Tangerang lumpuh total.

Dalam aksi itu, Plt.Gubernur berjanji akan melakukan revisi terhadap UMK Banten yang dinilai sangat jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Seperti diketahui, Gubernur Banten telah menetapkan kenaikan UMK di Provinsi ini pada 23 November 2016. Berikut besaran upah di Kabupaten/Kota Banten:
1. Kota Serang                   Rp2.866.595
2. Kabupaten Lebak           Rp2.127.112.
3. Kabupaten Pandeglang   Rp2.164.979
4. Kabupaten Tangerang     Rp3.270.936
5. Kota Cilegon                  Rp3.331.997
6. Kabupaten Serang          Rp3.258.866
7. Kota Tangerang              Rp3.295.075
8. Kota Tangerang Selatan  Rp3.270.936



Hubungi kami di BBM: 7F96324B | Whats App/SMS: +6285716619721 | email: redaksi@solidaritas.net. Install aplikasi pembaca berita di Solidaritas.net Apps

Tidak ada komentar

Poskan Komentar

Jangan lewatkan