Terbaru

Glosarium

Tanya-Jawab

Editorial

Buruh Lanjutkan Aksi Boikot Sari Roti, Ini Kronologis PHK Sepihak terhadap Buruh

Jumat, 18 Oktober 2013


Solidaritas.net, Nasional  – Aksi boikot terhadap Roti bermerek Sari Roti terus berlanjut. Buruh melakukan aksinya dengan beramai-ramain mengajukan protes di halaman penggemar (fan page) Sari Roti di Facebook. Sari Roti diproduksi oleh PT Nippon Sari Corpindo (NIC) Tbk.


“Bagaimana bisa produk sari roti bisa dikatakan halal jika nasib dan hak pekerjanya sama sekali tidak dipenuhi hingga 633orang selama 6 bulan tidak dibayar upah dan hak THRnya.coba kalian pikir makanan ini dibuat/diproduksi mengunakan tenaga manusia bukankah agama mengajarkan bayarlah upah buruh/sipekerja tersebut sebelum keringatnya menggering.ini jelas"sudah bukan lagi penindasan tetapi menuju sebuah perbudakan manusia,” tulis Jhonadi Affandi di Halaman Penggemar Sari Roti (www.facebook.com/pages/SARI-ROTI).

Buruh lainnya juga melayangkan protes di Fan Page Sari Roti, namun sebagian besar tulisan protes tersebut sudah dihapus. Bahkan ada buruh yang mengaku diblokir oleh halaman tersebut.

Jangan kalian ( manajemen sari roti ) kira dengan memblockir aku dari Fans Pages Sari Roti aku akan berhenti melawan kalian ??? Masih banyak cara untuk melawan kalian.....,” tulis Mikheyl Opick di status Facebooknya.


Aksi boikot ini adalah kelanjutan dari aksi boikot yang dilakukan oleh buruh pada minggu lalu. Sebelumnya, buruh sempat menghentikan aksi boikot karena pihak perusahaan Sari Roti mengajak berunding pihak pimpinan pusat Federasi Pekerja Industri Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FKI SPSI) yang memperjuangkan hak-hak pekerja Sari Roti. Pihak PP FKI SPSI, yang diwakili oleh Agus Ahmad Sudrajat, menegaskan kepada pihak perusahaan bahwa pengurus PP FKI SPSI tidak bisa dibeli.


Perundingan tidak menghasilkan kesepakatan yang memuaskan karena pihak PT NIC menolak mempekerjakan buruh kembali.  Pihak perusahaan malah mempekerjakan pengacara (lawyer) untuk membela pengusaha. Aksi boikot kembali dilanjutkan pada Rabu (16/10) lalu.




Apa alasan buruh memboikot Sari Roti? Berikut kronologis selengkapnya versi Buruh Sari Roti:

  1. Pada tanggal 18 September 2012, tercapai kesepakatan antara pekerja yang tergabung dalam FSP RTMM SPSI PT.NIC,Tbk dengan Management PT.NIC  dan menghasilkan Perjanjian Bersama ( PB ) dengan 5 butir kesepakatan. PB tersebut kemudian di daftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ) Bandung dengan nomor Akta Bukti Pendaftaran PB melalui Bipartit adalah : 528/BP/2013/PHI/PN.Bdg. Salah satu isi dari PB tersebut adalah mengangkat pekerja Outsourcing menjadi pekerja tetap di perusahaan, di mana PT NIC telah melakukan pelanggaran sejak tahun 2006 dengan mempekerjaan buruh outsourcing di bagian inti produksi perusahaan.

  2. PT. NIC tidak sepenuh nya menjalankan PB tanggal  18 September 2012 danPUK FSP RTMM SPSI PT.NIC,Tbk bereaksi dengan melakukan Aksi Mogok Kerja dan Aksi Unjuk Rasa pada tanggal 23 Oktober 2012 dengan pemberitahuan mogok kerja dan unjuk rasa tersebut selama sebulan.

  3. Pada tanggal 23 Oktober 2012 (hari pertama Moker dan Unras) sekitar pukul 14.30 WIB akhirnya Management PT. NIC bersedia untuk berunding dengan PUK FSP RTMM SPSI PT.NIC,Tbk yang bertempat di Hotel Horison Bekasi, dari perundingan tersebut di buatlah Perjanjian Bersama (PB),  PB tersebut kemudian didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ) Bandung dengan nomor Akta Bukti Pendaftaran PB melalui Bipartit adalah : 528/BP/2013/PHI/PN.Bdg.

  4. PUK FSP RTMM SPSI PT.NIC,Tbk mengirimkan  surat perundingan upah sebanyak 3 kali pada bulan November 2012 dan pihak Management PT. NIC tidak pernah bersedia untuk berunding dengan alasan anggota PUK FSP RTMM SPSI PT.NIC,Tbk hanya 250 orang dan kalah jumlah dengan anggota SPTP yaitu sebanyak 638 orang, sedangkan menurut data berdasarkan form pendaftaran dan KTA  anggota PUK FSP RTMM SPSI PT.NIC,Tbk adalah sebanyak 620 orang.

  5. Pada tanggal 31 Maret 2013 sebanyak  28 orang pekerja PT. NIC habis masa kontrak kerjanya, yang seharus nya di angkat menjadi PKWTT sesuai PB tanggal 18 September 2012 poin 4 huruf b, ternyata tidak di jalankan oleh Management PT. NIC dan proses berakhirnya masa perjanjian kerja tersebut dilakukan secara lisan, pemberitahuan dan pemanggilan nya pun ada yang melebihi tanggal 31 Maret 2013.

  6. Pada tanggal 10 April 2013 sdr. Taufik selaku Ketua ( PAW ) PUK FSP RTMM SPSI PT.NIC,Tbk dan beberapa pengurus yang lain beserta anggota secara resmi mengumumkan pengunduran diri, baik sebagai pengurus maupun sabagai anggota dari FSP RTMM SPSI PT. NIC. Khusus pengurus selain menandatangani surat pengunduran diri juga DIPAKSA harus menandatangani surat Pernyataan yang inti isi nya adalah membenarkan telah terjadi pemalsuan tanda tangan form pendaftaran bergabung dengan FSP RTMM SPSI PT. NIC, Tbk yang dilakukan oleh pengurus PUK FSP RTMM SPSI PT.NIC,Tbk  yang tidak mengundurkan diri.

  7. Pada tanggal 23 April 2013 Sdr. Taufik dan Sdri. Fitri Srimuryani diundang untuk bertemu dengan pihak manajemen di PT. NIC Blok U Kawasan Industri Jababeka I (Plant U). Dalam pertemuan tersebut,pihak manajemen diwakili oleh Bapak Robinson, Bapak David Ricardo dan bapak Edy. Pertemuan tersebut membahas mengenai komitmen manajemententang kesejahteraanpek
    erja
     pasca pengunduran diri dari FSP RTMM SPSI. Dalam pertemuan tersebut MANAJEMEN SECARA SANGAT SIGNIFIKAN  MENEKANKAN “UNTUK MEMASTIKAN TIDAK AKAN ADA LAGI SERIKAT PAKERJA/SERIKAT BURUH YANG LAIN” di luar serikat pakerja sukses (SPS), serikat pekerja internal bentukan perusahaan. SDR. TAUFIK DAN SDRI. FITRI SRIMURYANI MENOLAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN UNTUK MELAKUKAN APA YANG MENJADI KEINGINAN MANAJEMEN dengan alasan SEDANG DALAM PROSES MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA YANG BARU bersama rekan rekan pekerja lainya.

  8. Pada tanggal 25 April 2013 Sdr. Taufik dan Sdri. Fitri Srimuryani di panggil ke PT.NIC plant MM oleh Bapak Robinson dan ditemui oleh Bapak David Ricardo. Dalam pertemuan tersebut ditawarkan  promosi (SEBENARNYA MUTASI) dari perusahaan  kepada Sdr. Taufik untuk menempati jabatan supervisor di plan makasar,dan Sdri. Fitri Srimuryani sebagai PDQA officer di plant Palembang, kedua pekerja tersebut diharuskan untuk memberi jawaban pada saat itu juga apakah menerima atau menolak tanpa diberi kesempatan untuk mempertimbangkan penawaran tersebut. Baik Sdr. Taufik dan Sdri. Fitri Srimuryani memutuskan tidak mengambil tawaran tersebut dengan alasan masing-masing.

  9. Pada tanggal 26 Mei  2013 Sdr. Taufik dan Sdri. Fitri Srimuryani di suruh menghadap Bapak David Ricardo dalam pertemuan, tanpa didahului penjelasan apapun , Bapak David Ricardo  langsung menyerahkan  SURAT SKORSING MENUJU PHK “ KARENA Sdr. Taufik dan Sdri. Fitri Srimuryani TIDAK MENERIMA PROMOSI YANG PERUSAHAAN TAWARKAN. Berita tentang adanya sanksi  tersebut membuat kepanikan di antara para pekerja, dan sempat akan bereaksi menghentikan proses produksi tetapi bisa dihindarkan setelah  Sdr. Taufik dan Sdri. Fitri Srimuryani menyatakan tidak menyetujui tindakan tersebut.

  10. Pada tanggal 27 April 2013 Management PT. NIC  menempelkan pengumuman di papan pengumuman  bahwasa nya bagi pekerja  yang tidak masuk kerja pada tanggal 01 Mei 2013 akan dianggap mangkir dan di kenakan sanksi berupa Surat Peringatan satu (SP 1).

  11. Pada tanggal 01 Mei 2013 sebagian besar pekerja ( saat itu produksi masih jalan ) PT. NIC  merayakan Hari Buruh Sedunia (May Day) dengan ikut berpartisipasi dalam aksi yang dilakukanFederasi peKerja Industri Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FKI – SPSI) yang aksi nya di pusatkan di kompleks PEMDA Kab. BEKASI walau pun para pekerja sadar akan mendapatkan sanksi berupa SP 1 karena tidak masuk kerja sesuai pengumuman dari Management PT. NIC.

  12. Pada tanggal 06 Mei 2013 pekerja yang ikut merayakan May Day mulai di panggil oleh Officer di tiap Plant masing – masing  ( Plant MM2100, U dan W ) dan langsung di sodorkan Surat Peringatan Satu (SP 1) tapi pekerja tidak bersedia menandatangani dengan alasan meminta waktu 3 hari untuk membela diri sesuai Peraturan Perusahaan Pasal 48, Management PT. NIC menganggap nya itu adalah sebuah penolakan dan langsung menaikan sanksi nya menjadi SP 3.

  13. Pada tanggal 07 Mei 2013, Bagi pekerja yang di sinyalir sebagai “ motor pergerakan “ oleh Management (karena pada waktu pemanggilan, Officer menyebutkan kata PENGURUS dan BAKOR sedangkan kami belum resmi bergabung dengan SP / SB mana pun ) langsung di kenakan sanksi SP 3 berdasarkan list nama yang sudah di sebar ke 3 Plant. Bahkan untuk Sdr. Amwa Tugiyantopo dan Sdr. Arif Purwanto (Plant MM2100) langsung dikenakan sanksi SKORSING MENUJU PHK pada tanggal 08 Mei 2013 nya.

  14. Masih pada tanggal 07 Mei 2013, beberapa mantan PUK FSP RTMM SPSI PT. NIC,Tbk menghadap Management di Plant MM2100 tujuannya adalah untuk mengklarifikasi alasan kenapa pekerja yang ikut merayakan May Day dikenakan sanksi SP 3. Akhir nya Management bersedia bertemu dengan Sdr. Taufik untuk mewakili yang lain sebagai perwakilan pekerja, setelah bertemu bukan nya membahas tentang SP 3 Management (Bp. David Ricardo dan Bp. Edy)  >malah memaksa Sdr. Taufik untuk melakukan Bipartit terkait masalah sanksi SKORSING MENUJU PHK yang dikenakan kepada nya tapi Sdr. Taufik menolak.

  15. Tindakan sewenang – wenang yang dilakukan oleh Management PT. NIC akhir nya memancing reaksi dari rekan – rekan pekerja yang terkena sanksi SP 3 atau pun SKORSING MENUJU PHK,  buruh melakukan protes terhadap tindakan Management PT. NIC. Adapun aksi protes tersebut dilakukan selama 2 hari yaitu pada tanggal 08 dan 10 Mei  2013 (tanggal 09 Mei 2013 libur Nasional).

  16. Pada tanggal 11 Mei 2013, para pekerja bermaksud mengakiri protes yang dilakukan dan hendak masuk kerja seperti biasa, namun manajemen melarang para pekerja masuk ke lingkungan perusahaan dengan membuat penggumuman bahwa  para pekerja yang ikut dalam aktivitas protes, dilarang masuk ke lingkungan perusahaan. Dalam pembicaraan dengan dua supervisior.  Diketahui bahwa hal tersebut merupakan  intruksi langsung dari manajemen HRD pusat di Plant MM, dan dibuktikan dengan adanya surat pernyataan tertulis yang ditandatangani dua supervisior  sebagai perwakilan manajemen dan turut disaksikan tenaga satuan pengamanan perusahaan. Akan tetapi  surat peryataan tersebut sebagai barang bukti kemudian dihilangkan oleh Bapak Ismanto selaku supervisor plant U.

  17. Dengan difasilitasi oleh Kapolsek Cikarang Barat, perwakilan pekerja  berkesempatan bertemu dengan perwakilan Management PT. NIC  di gedung BKPM di Kawasan Industri MM2100. Dalam pertemuan tersebut , perwakilan Management PT. NIC  tidak menunjukan itikad yang baik dan tetap bersikukuh akan membawa perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi.

  18. Pada tanggal 15 Mei 2013 Management menarik pekerja dari plant Pasuruan, Semarang dan Palembang ke Plant Bekasi dan pada tanggal 27 Mei 2013 Management PT. NIC melakukan perekrutan pekerja baru untuk menggantikan para pekerja yang masih dalam perselisihan dengan PT. NIC.

  19. Setelah melakukan Mediasi sebanyak 3 kali di bagian Hisyaker  Disnaker Kab. Bekasi dan menunggu hasil nya selama hampir sebulan,  akhir nya pada tanggal 09 Juli 2013 Anjuran dari Disnaker Kab. Bekasi pun keluar yang menyebutkan bahwa 603 pekerja yang sedang melakukan Mogok Kerja harus dipekerjakan kembali oleh pihak PT. NIC. Pihak PT. NIC dan para pekerja diberi waktu 7 hari kerja oleh Disnaker untuk menjalankan Anjuran tersebut, sedangkan ke dua belah pihak diberi 10 hari kerja untuk melaporkan ke Disnaker.

  20. PP FKI – SPSI (yang diberi kuasa oleh para pekerja dari awal perselisihan ) segera mengirim surat perundingan ke – 1 ke PT. NIC untuk menindaklanjuti Anjuran dari  Disnaker tersebut tapi pihak Management PT. NIC tidak membalas  surat nya. PP FKI – SPSI kembali mengirim surat perundingan yang ke – 2 masih terkait masalah Anjuran dari Disnaker, Management PT. NIC merespon surat yang ke – 2 tapi isi surat balasan nya adalah PT. NIC MENOLAK UNTUK MENJALANKAN  ANJURAN DARI DISNAKER dan akan melanjutkan perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ) Bandung.

  21. Pada tanggal 14 Agustus 2013 perwakilan pekerja didampingi Perangkat melakukan Audiensi dengan Wakil Bupati Kab. Bekasi membahas permasalahan yang para pekerja hadapi dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT. NIC, salah satu nya adalah PT. NIC tidak membayar upah selama pekerja mogok kerja dan tidak memberi Tunjangan Hari Raya menjelang Lebaran kepada pekerja.

  22. Pada tanggal 28 Agustus 2013 pihak Management PT. NIC  dipanggil oleh Wakil Bupati Kab. Bekasi dan Disnaker Kab. Bekasi  dan Bp. Zainal Raja Siahaan selaku perwakilan PT. NIC datang ke kantor Wakil Bupati Kab. Bekasi tapi pihak PT. NIC MENOLAK SARAN dan ANJURAN dari Wakil Bupati Kab. Bekasi.  Sebelum nya juga, Management PT. NIC  pada tanggal 27 Maret 2013  >pernah di panggil oleh DPRD Komisi D tapi Management PT. NIC tidak memenuhi panggilan tersebut. 

  23. Pada tanggal 16 September 2013 PP FKI – SPSI mengirimkan surat perundingan yang ke – 3 tentang tindak lanjut masalah Anjuran dari Dinas karena PT. NIC ternyata belum mendaftarkan perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung sesuai surat jawaban yang dikirim oleh Management PT. NIC ke PP FKI – SPSI yaitu PT. NIC MENOLAK UNTUK MENJALANKAN  ANJURAN DARI DISNAKER dan akan melanjutkan perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung  tapi manajemenPT.NIC membalas surat perundingan ke-3 tersebut melalui sms dan dikirim oleh chief security.

  24. Pada 22 September 2013, buruh mulai melancarkan aksi boikot produk Sari Roti.

  25. Pada 7 Oktober 2013, Management PT NIC mengajak pihak PP FKI SPSI untuk berunding dengan catatan tanpa melibatkan buruh Sari Roti. Aksi boikot dihentikan untuk sementara. Perundingan tidak menemui kesepakatan. Permintaan PP FKI SPSI agar 633 buruh dipekerjakan kembali, tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

  26. Pada 16 Oktober 2013, aksi boikot dilanjutkan kembali.


1 komentar

Jangan lewatkan