Terbaru

Glosarium

Tanya-Jawab

Editorial

Kabar Buruh

Video

Opini & Analisa

Buruh Migran

Kasus

Perempuan

Kabar Rakyat

Perusahaan & Lowongan Kerja

HAM & Demokrasi

Bupati Pasuruan Rekomendasikan UMK Rp3.584.022

Selasa, 15 November 2016 Tidak ada komentar
Pasuruan-Bupati Pasuruan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pasuruan Rp3.584.022. Usulan yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah tersebut berdasarkan surat nomor 560/2796/424 053/2016, Kamis(10/11).
Ilustrasi upah buruh (sumber:liputan6.com)
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menjabarkan pertimbangan UMK tersebut berdasarkan perhitungan yang ditetapkan pemerintah, yaitu upah minimum tahun 2017 dihitung dari upah minimum tahun ini ditambah persentase kenaikan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Atau jika dihitung dengan rumus pemerintah, yaitu:


UMn atau upah minimum yang akan ditetapkan=UMSK tahun 2016 + {(inflasiI yaitu inflasi nasional periode September 2015 s/d periode 2016 +%APDBI atau PDB kwartal III dan IV tahun 2015 dan periode kwartal I dan II tahun 2016)}, yaitu: UMn= Rp3.310.875 + { Rp3.310.875 x (3,07 persen + 5,18 persen)} = Rp3.584.022


Menurut Irsyad, rekomendasi kenaikan UMK 2017 Rp 273.147 tersebut, untuk menjaga daya beli buruh maupun masyarakat.

"Usulan tersebut untuk menjaga daya beli buruh maupun masyarakat Pasuruan,” terang Irsyad dalam surat tersebut.

Kenaikan rekomendasi UMK tahun 2017 Rp 273.147 tersebut berdasarkan ::

Pertama, UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan: Upah minimum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas UM atau UMK, dan UMSP atau UMSK.

Kedua, PP 78 Tahun 2015 pasal 4 ayat (1) dan (2) dengan rumus: UMn atau upah minimum yaang akan ditetapkan=UMI atau upah minimum tahun 2016 + {UMIx(inflasiI yaitu inflasi nasional periode September 2015 s/d periode 2016 +%APDBI atau PDB kwartal III dan IV tahun 2015 dan periode kwartal I dan II tahun 2016)}

Ketiga, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 03 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 80 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2016. Dalam hal ini bupati Pasuruan, Irsyad mengacu pada UMSK tertinggi di Pasuruan tahun 2016 yaitu Rp3.310.875

Keempat, serta surat gubernur  Jawa Timur Nomor: 560/16823/031/2016 tanggal 19 Oktober 2016 perihal jadwal pelaksanaan kegiatan penetapan upah UMP, UMK, dan UMSK tahun 2017 di Jatim dimana inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,18 persen.

Selain itu, Irsyad juga mempertimbangkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2016, Peraturaan Gubernur Nomor 52 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Selengkapnya → Bupati Pasuruan Rekomendasikan UMK Rp3.584.022

Tentukan Upah, Depekab Bekasi Bentuk Tim Kecil

Tidak ada komentar
Bekasi- Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi memutuskan membentuk tim kecil untuk membahas soal upah Kabupaten Bekasi 2017. Keputusan diambil setelah Depekab menggelar rapat untuk kedua kalinya di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Senin (14/11).

Tim kecil beranggotakan Supriyanto dan Maman Sihardiman mewakili unsur pemerintah, Sarino dan Saepul mewakili unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Agus Setiawan dan Richard mewakili Apindo.

Pembahasan tim kecil itu juga menghasilkan kesepakatan bahwa rekomendasi upah dari bupati harus memuat upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral (UMSK). Sedangkan untuk pembahasan UMSK yang belum selesai, tim kecil meminta tambahan waktu.

Sebelum ada keputusan tim kecil, dalam rapat pihak pemerintah meminta agar UMK Bekasi disepakati terlebih dahulu sebelum menentukan besaran UMSK sebagaimana ketentuan PP 78 Tahun 2015. Pemerintah juga menyetujui jika Depekab menyusun sektor unggulan untuk UMSK.

Menurut pihak pemerintah, dalam hal ini Depekab berwenang memberi saran dan pertimbangan kerangka dan konsep sektor unggulan untuk UMSK. Sedangkan pembahasannya akan dilakukan secara bipartit oleh SP/SB dan Apindo.

Pasalnya, di Kabupaten Bekasi belum ada sektor unggulan dan asosiasi sektor. Sementara itu, SP/SB meminta agar penetapan upah tetap mempertahankan UMSK dan tidak berdasarkan PP 78.

Pembentukan tim kecil direspons oleh buruh. Mereka menolak pembentukan tim kecil itu. Pasalnya hal itu sama dengan menghilangkan keterlibatan SP/SB.

Selain itu, pada perundingan-perundingan di tahun sebelumnya, perwakilan buruh tidak dibatasi jumlahnya untuk turut serta dalam rapat penetapan upah.

Tak hanya itu, buruh berharap agar kenaikan upah bisa mencapai Rp650.000.

"Harga kontrakan setiap tahun naik, tentu kenaikan upah yang hanya berkisar Rp200.000 itu tidak cukup. Kenaikan upah 8,25 persen ini sangat merugikan kami," tutur salah seorang buruh di Bekasi.
Selengkapnya → Tentukan Upah, Depekab Bekasi Bentuk Tim Kecil

Buruh Nilai Langkah TNI Berlebihan

Minggu, 13 November 2016 Tidak ada komentar
Tangerang- Sejumlah buruh di Tangerang memberikan respons atas sikap Komando Distrik Militer (Kodim) Tangerang yang mengirimkan surat kepada perusahaan untuk mengerahkan buruh mengikuti pengarahan Panglima TNI pada 18-20 November 2016.
Ilustrasi intimidasi (www.buruhtoday.com)

Arahan yang diberikan Panglima itu terkait dengan siaga tingkat satu untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi dalam unjuk rasa buruh se-Tangerang Raya.

Bagi buruh langkah TNI itu terlalu berlebihan. Langkah itu bisa dianggap sebagai teror sekaligus intimidasi terhadap buruh yang akan memperjuangkan haknya. Pada November ini semua gerakan buruh terfokus untuk mengawal kenaikan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 yang tidak lebih dari 8,25 persen.

“Tindakan pengarahan oleh Panglima TNI adalah bentuk dari intimidasi terhadap buruh, menakut-nakuti rakyat agar tunduk terhadap seluruh kebijakan pemerintah, meskipun kebijakan tersebut merugikan bagi buruh. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Tangerang Raya mengecam rencana pengarahan Panglima TNI,” kata DPC GSBI Tangerang Raya, Kokom Komalawati.

Pendapat lain diungkapkan seorang buruh PT RJ London yang tergabung dalam KASBI Tangerang, Ocid. Dia menilai instruksi tersebut tidak terlepas dari semakin masifnya gerakan buruh yang dianggap mengancam keamanan nasional.

“Gerakan buruh dianggap mengancam keamanan nasional. Kemudian ada serikat buruh yang bergabung dengan serikat besar dalam satu aliansi sehingga terlihat ‘menakutkan’. Padahal saat di lapangan, serikat besar itu sering menarik diri,” tutur Ocid

Pendapat berbeda diungkapkan salah seorang anggota FSPMI Tangerang, Mohar. Dia menilai kekhawatiran TNI berhubungan dengan aksi 4 November 2016 di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Biarlah mereka mau siaga satu, buruh tetap semangat melakukan aksi pengawalan kenaikan upah,” kata Mohar

Alasannya, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun I998.

Menurut UU Serikat Buruh/Pekerja, pengurus dan anggota serikat pekerja dapat menjalankan kegiatannya sekalipun pada jam kerja.
Selengkapnya → Buruh Nilai Langkah TNI Berlebihan

Gelora Demokrasi Tolak Soeharto Peroleh Gelar Pahlawan

Sabtu, 12 November 2016 Tidak ada komentar
Palu- Gelora demokrasi menolak jika pemerintah memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto.
Mimbar bebas di depan Untad  (Foto: Agus)

“Hanya kerena Soeharto bergelar ‘Bapak Pembangunan’ dijadikan ukuran kelayakan gelar pahlawan. Padahal seperti yang kita ketahui bersama kalau pembangunan masa Soeharto adalah hasil dari pinjaman hutang luar negeri. Kita jangan melupakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Soeharto,” seru Dandi Perdana Putra saat menggelar mimbar bebas di depan Universitas Tadulako (Untad), Kamis (10/11).

Gelora demokrasi mencatat terdapat 10 pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang melibatkan bahkan didalangi Soeharto. Sehingga, Soeharto tidak layak jika menerima gelar pahlawan.

Berikut 10 kasus pelanggaran HAM yang melibatkan Soeharto:

1.    Kasus Pulau Buru 1965-1966
2.    Penembak Misterius 1981-1985
3.    Tanjung Priok 1984-1987
4.    Talangsari 1984-1987
5.    Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh 1989-1998
6.    Penculikan dan Penghilangan Paksa
7.    Peristiwa 27 Juli 1996
8.    Peristiwa Trisakti 12 Mei 1998
9.    Daerah Operasi Militer (DOM) Papua 1963-2003
10.  Kerusuhan yang terjadi 13-15 Mei 1998

Soeharto juga banyak melakukan korupsi terhadap uang negara lewat berbagai yayasan yang dikelola oleh keluarga dan kroni-kroninya, seperti Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial, Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti, Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan dan Yayasan Trikora.

Transparency International (TI) juga mencatat kekayaan Soeharto dari hasil korupsi mencapai 15-35 miliar USD.

“Jadi, Soeharto harus diadili, minimal seluruh aset-asetnya disita oleh negara untuk diberikan kepada rakyat,” pungkas Dandi Perdana Putra.
Selengkapnya → Gelora Demokrasi Tolak Soeharto Peroleh Gelar Pahlawan

Meskipun Banjir, Buruh Tetap Bekerja

Tidak ada komentar
Karawang-Hujan deras yang terjadi di Karawang mengakibatkan kawasan industri Surya Cipta dilanda banjir, Jumat (11/11). Meskipun banjir tidak mudah dilalui, buruh tetap bekerja untuk memnghindari sanksi dari perusahaan.
Banjir di sekitar PT Santos Jaya Abadi II

Sebagian buruh terpaksa mencari jalan memutar, namun tidak sedikit buruh terlihat nekat menerobos banjir dengan menggunakan kendaraan. Akibatnya kendaraan menjadi mogok.

"Lebih baik menunggu hujan reda di perkampungan dekat kawasan, nunggu air surut yang penting sampai ke pabrik. Dayangnya telat tidak apa-apa, harus siap kalau gajinya dipotong. Yah, namanya bencana," ujar salah seorang buruh PT Santos Jaya Abadi II, Septian.

Banjir juga memaksa buruh tidak dapat pulang sesuai waktu. Buruh yang bekerja saat shift pagi yang seharusnya pulang pukul 4 atau 5 sore harus rela menunggu hingga pukul 18.00 WIB. Bahkan ada beberapa yang menumpang kendaraan perusahaan, baru sampai di rumah pukul 21.00 WIB.

Hujan deras yang disertai petir mengakibatkan banjir deras yang menyebabkan drainase tidak mampu menampung air hujan hingga meluap ke jalan.

Kemacetan akibat banjir ini berdampak hingga ke jalan tol Jakarta-Cikampek wilayah Karawang. Antrean panjang mulai terjadi  dari jalan tol Jakarta - Cikampek keluar melalui gerbang jalan tol Karawang Timur II menuju kawasan industri.
Selengkapnya → Meskipun Banjir, Buruh Tetap Bekerja

Mahasiswa Tolak Tuduhan Provokator Aksi 4 November

Jumat, 11 November 2016 Tidak ada komentar
Jakarta - Puluhan mahasiswa dari Kawasan Timur Indonesia menolak label provokator yang menyebabkan lima orang rekannya ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi 4 November.
Mahasiswa dari Kawasan Timur Indonesia lakukan aksi,
tolak label provokator dalam aksi 4 November

Dalam kejadian itu, Amijaya, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun dan Muhammad Rizki Berkat dijerat dengan Pasal 214 jo 212 KUHP karena dianggap melawan perintah petugas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kelimanya dianggap provokator atas terjadinya perusakan dan pembakaran mobil. Sedikitnya tiga mobil dibakar, 18 mobil rusak akibat lemparan batu dan delapan aparat luka berat.

“Dari sekian banyaknya massa aksi, kenapa hanya mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka? Apakah karena Ahok gubernur sedangkan mahasiswa hanya orang biasa? Polisi sangat cepat menetapkan mahasiswa sebagai tersangka, tapi saat menangani masalah yang dialami rakyat justru sangat lamban,” ujar Faren salah satu mahasiswa dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kamis (10/11).

Faren mengatakan ada empat tuntutan yang mereka suarakan terkait dengan penangkapan rekan-rekannya itu. Pertama, mereka menolak label provokator terhadap Ismail Ibrahim dan empat mahasiswa lainnya.

Kedua, menolak kriminalisasi terhadap mahasiswa dan rakyat yang berjuang sesuai konstitusional. Kemudian, ketiga, mengecam sikap aparat kepolisian yang bertindak represif terhadap mahasiswa dan rakyat yang menuntut keadilan.

“Serta keempat bebaskan aktivis mahasiswa yang dikriminalisasi,” ujar Faren.

Demo 4 November berujung rusuh, bermula saat negosiasi antara perwakilan pengunjuk rasa dengan pemerintah mengalami jalan buntu. Massa juga kecewa karena keinginan perwakilan bertemu Presiden Jokowi tak bisa dipenuhi. Selain itu, pada saat itu pemerintah juga tidak bisa memastikan kapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Selengkapnya → Mahasiswa Tolak Tuduhan Provokator Aksi 4 November

Tidak Berbuat Salah, Buruh PT Sungwon Diskorsing

Kamis, 10 November 2016 Tidak ada komentar
Subang- Diduga berkaitan dengan aktivitas dalam serikat pekerja, dua buruh PT Sungwon Indojaya, diskorsing, Senin (7/11/2016). Murdan dan Ridwan dikenai hukuman skorsing tanpa melakukaan kesalahan selama bekerja.
Solidaritas untuk Murdan di facebook (Foto: Mdia Fspek KASBI)

Sebelum diskorsing, keduanya bahkan sudah mendapatkan Surat Peringatan (SP), karena dinilai perusahaan melakukan kesalahan saat bekerja.

Murdan sendiri diberi SP satu pada bulan Agustus lalu karena membawa handphoe saat bekerja, SP dua dengan kesalahan yang sama dan SP tiga karena kesalahan membawa bahan material ke factory satu yang semestinya dibawa ke factory dua.

Sedangkan Ridwan memperoleh SP satu dan dua karena membawa handphone saat bekerja. Kemudian SP tiga diberikan kepadanya karena kesalahan dalam membuat pola. Murdan menyayangkan sanksi skorsing yang diberikan perusahaan. Alasannya, dia dan Ridwan tidak pernah berbuat kesalahan.

Murdan yang saat ini menjadi Ketua Serikat Pekerja Independen Sungwon Indojaya-Federasi Serikat Buruh Persatuan-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (SPISI-FSBP-KASBI), menduga sanksi ini berkaitan dengan aktivitas mereka di serikat pekerja. Dimana sejak 31 Oktober hingga 3 November, Murdan dan Ridwan selaku pengurus serikat kerap melakukan sosialisasi dan aksi untuk menolak penetapan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78.

Murdan sempat dipanggil oleh manajemen pada 4 November karena meminta rekan-rekannya melaporkan hasil unjuk rasa. Namun pertemuan antara pihak perusahaan dan Murdan dibatalkan, dijanjikan akan dibahas pada hari Senin.

“Malah pas hari Senin, usai absen saya dipanggil dan diberikan surat skorsing tanpa dijelaskan letak kesalahan saya,” tutur Murdan.

Murdan menambahkan, sanksi yang diterimanya itu jelas pemberangusan serikat buruh karena menimpa dirinya selaku ketua serikat dan Ridwan yang juga pengurus SPISI-FSBP-KASBI. Padahal, kebebasan berserikat sendiri telah diatur dalam UU sejak tahun 2000.

“Jika saya diskorsing karena sudah SP 3 ini jelas tidak sesuai dengan prosedur atau Undang-Undang Ketenagakerjaan karena paska SP 3 saya belum pernah dipanggil oleh atasan atau ditegur karena melakukan kesalahan,” jelas Murdan.

Merasa keberatan, Murdan menyurati perusahaan dan telah dilakukan bipartit. Pihak perusahaan menyatakan akan tetap membayar upah Murdan dan Ridwan dan akan mengirim surat balasan.

Ketentuan pembayaraan upah selama masa skorsing telah diatur dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan :

(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:

“Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha,”

Kemudian pada pasal 186 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan:
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137 dan

Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),”

PT Sungwon adalah perusahaan yang memproduksi boneka dengan jumlah pekerjanya kurang lebih 2.000 orang, dan 90 persen adalah buruh perempuan.
Selengkapnya → Tidak Berbuat Salah, Buruh PT Sungwon Diskorsing
Jangan lewatkan