Pasuruan-Bupati Pasuruan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pasuruan Rp3.584.022. Usulan yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah tersebut berdasarkan surat nomor 560/2796/424 053/2016, Kamis(10/11).
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menjabarkan pertimbangan UMK tersebut berdasarkan perhitungan yang ditetapkan pemerintah, yaitu upah minimum tahun 2017 dihitung dari upah minimum tahun ini ditambah persentase kenaikan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Atau jika dihitung dengan rumus pemerintah, yaitu:
Menurut Irsyad, rekomendasi kenaikan UMK 2017 Rp 273.147 tersebut, untuk menjaga daya beli buruh maupun masyarakat.
"Usulan tersebut untuk menjaga daya beli buruh maupun masyarakat Pasuruan,” terang Irsyad dalam surat tersebut.
Kenaikan rekomendasi UMK tahun 2017 Rp 273.147 tersebut berdasarkan ::
Pertama, UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan: Upah minimum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas UM atau UMK, dan UMSP atau UMSK.
Kedua, PP 78 Tahun 2015 pasal 4 ayat (1) dan (2) dengan rumus: UMn atau upah minimum yaang akan ditetapkan=UMI atau upah minimum tahun 2016 + {UMIx(inflasiI yaitu inflasi nasional periode September 2015 s/d periode 2016 +%APDBI atau PDB kwartal III dan IV tahun 2015 dan periode kwartal I dan II tahun 2016)}
Ketiga, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 03 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 80 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2016. Dalam hal ini bupati Pasuruan, Irsyad mengacu pada UMSK tertinggi di Pasuruan tahun 2016 yaitu Rp3.310.875
Keempat, serta surat gubernur Jawa Timur Nomor: 560/16823/031/2016 tanggal 19 Oktober 2016 perihal jadwal pelaksanaan kegiatan penetapan upah UMP, UMK, dan UMSK tahun 2017 di Jatim dimana inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,18 persen.
Selain itu, Irsyad juga mempertimbangkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2016, Peraturaan Gubernur Nomor 52 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Selengkapnya → Bupati Pasuruan Rekomendasikan UMK Rp3.584.022
Ilustrasi upah buruh (sumber:liputan6.com) |
Atau jika dihitung dengan rumus pemerintah, yaitu:
UMn atau upah minimum yang akan ditetapkan=UMSK tahun 2016 +
{(inflasiI yaitu inflasi nasional periode September 2015 s/d periode 2016
+%APDBI atau PDB kwartal III dan IV tahun 2015 dan periode kwartal I dan II
tahun 2016)}, yaitu: UMn= Rp3.310.875 + { Rp3.310.875 x (3,07 persen + 5,18
persen)} = Rp3.584.022
Menurut Irsyad, rekomendasi kenaikan UMK 2017 Rp 273.147 tersebut, untuk menjaga daya beli buruh maupun masyarakat.
"Usulan tersebut untuk menjaga daya beli buruh maupun masyarakat Pasuruan,” terang Irsyad dalam surat tersebut.
Kenaikan rekomendasi UMK tahun 2017 Rp 273.147 tersebut berdasarkan ::
Pertama, UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan: Upah minimum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas UM atau UMK, dan UMSP atau UMSK.
Kedua, PP 78 Tahun 2015 pasal 4 ayat (1) dan (2) dengan rumus: UMn atau upah minimum yaang akan ditetapkan=UMI atau upah minimum tahun 2016 + {UMIx(inflasiI yaitu inflasi nasional periode September 2015 s/d periode 2016 +%APDBI atau PDB kwartal III dan IV tahun 2015 dan periode kwartal I dan II tahun 2016)}
Ketiga, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 03 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 80 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2016. Dalam hal ini bupati Pasuruan, Irsyad mengacu pada UMSK tertinggi di Pasuruan tahun 2016 yaitu Rp3.310.875
Keempat, serta surat gubernur Jawa Timur Nomor: 560/16823/031/2016 tanggal 19 Oktober 2016 perihal jadwal pelaksanaan kegiatan penetapan upah UMP, UMK, dan UMSK tahun 2017 di Jatim dimana inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,18 persen.
Selain itu, Irsyad juga mempertimbangkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2016, Peraturaan Gubernur Nomor 52 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur.