Terbaru

Glosarium

Tanya-Jawab

Editorial

Kabar Buruh

Video

Opini & Analisa

Buruh Migran

Kasus

Perempuan

Kabar Rakyat

Perusahaan & Lowongan Kerja

HAM & Demokrasi

Demo Tolak PP 78, Aparat Halangi Peserta Aksi

Rabu, 02 November 2016 Tidak ada komentar
Bekasi- Aksi dorong - mendorong terjadi antara massa Pusat Perjuangan Rakyat Indonesia (PPRI) dengan aparat, saat aksi tolak PP 78/2015 di kantor bupati Bekasi, Rabu(2/11).
Saat aksi berlangsung puluhan Polisi dan Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) berusaha menghalangi massa yang ingin merangsek masuk ke halaman kantor bupati.
Demo Tolak PP 78, diwarnai aksi saling dorong
Foto : Solidaritas.net "CC-BY-SA-3.0"

Kemarahan massa dipicu ketidakhadiran Kepala Dinsos, Disnaker dan Dinkes saat aksi berlangsung. Mereka hanya memberikan disposisi kepada bawahannya untuk menemui massa aksi. Sedangkan Bupati Bekasi sendiri, sedang cuti kerja.

Massa kecewa karena Delegasi PPRI hanya ditemui oleh perwakilan dinas terkait dan Asisten Tingkat Dua (Asda) Kabupaten Bekasi.

Asisten Tingkat Dua Kabupaten Bekasi menyatakan tuntutan jaminan kesehatan bagi buruh yang dikenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan segera dipenuhi. Buruh diminta mengumpulkan data-data, memenuhi persyaratan dan mendaftarkan diri secara sama-sama.

“ Meskipun sikap dinas terkait mengecewakan, tetapi penjelasan Asda akan kita tindaklanjuti," ujar salah seorang orator saat menyampaikan hasil pertemuan

Dalam aksinya Pusat Perjuangan Rakyat Indonesia (PPRI) menyerukan 8 (delapan) tuntutan, yaitu :
1.    Bupati Bekasi untuk segera menindak pegawai Disnaker yang tidak menjalankan tugas sesuai fungsinya

2.    Bupati diminta  tidak menetapkan upah buruh berdasarkan PP 78

3.    Disnaker segera menerbitkan hasil pemeriksaan terkait pelanggaran normatif di PT Hexta Integral Technology

4.    Disnaker sdituntut untuk segera menerbitkan nota pengawasan dan hasil pemeriksaan atas pelanggaran normatif di PT Tristar Garmen

5.    Proses hukum yang konkrit atas berbagai tindak pidana ketenagakerjaan yang telah dilakukan oleh pengusaha PT HSJ

6.    Hentikan praktek pelanggaran pemagangan dan penyimpangan PKWT di PT Nanbu

7.    Batalkan PHK terhadap pengurus PTP Progresip SGBN PT CGS

8.    Memberikan hak jaminan sosial bagi seluruh buruh di Bekasi yang sedang dalam masa perselisihan PHK dan mengcover hak jaminan sosial bagi buruh PT HSJ dan PT Tristar yang tidak dipenuhi oleh pengusaha
Selengkapnya → Demo Tolak PP 78, Aparat Halangi Peserta Aksi

Awak Mobil Tangki Kecewa, Pertamina Tidak Dengarkan Keluhan Pekerjanya

Tidak ada komentar
Jakarta- Pekerja Awak Mobil Tangki (AMT) PT Pertamina Patra Niaga melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut perbaikan kondisi kerja, Selasa(1/11). Menyikapi hal itu pertamina menyiapkan langkah antisipasi dengan membentuk satuan tugas (satgas) untuk menyiapkan awak mobil tangki cadangan.
AMT saat menggelar mogok kerja (sumber foto: Tempo.co)

 Area Manager Communication & Relations PT Pertamina (Persero) Jawa Bagian Barat, Yudi Nugraha dilansir dari Tempo.co mengatakan, pembentukan satgas untuk untuk menjamin kelancaran distribusi.

“Kami selalu siaga 24 jam demi kelancaran distribusi, salah satunya dengan membentuk satgas. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI terkait proses pengamanan, salah satunya proses pendampingan dan pengawalan untuk para AMT yang bertugas,” terang Yudi.

Satgas ini juga menyediakan call center, melakukan alih suplai BBM, hingga koordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI terkait dengan pengamanan jalur distribusi.

Mengetahui hal itu, pekerja mengaku kecewa karena pihak Pertamina bukannya memenuhi hak-hak pekerja, justru mendatangkan AMT dari luar daerah.

“Kami sangat kecewa sekali, bukannya mencari solusi malah mendatangkan pekerja baru,” tutur Ketua Komisariat Serikat dan Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia Pertamina Patra Niaga, Nuratmo saat dihubungi Solidaritas.net.


Seperti diketahui, pekerja AMT hari ini mulai menggelar mogok kerja di Jembatan III atau samping PT Pertamina Patra Niaga Depot Plumpang, Jalan Yos Sudarso, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut perbaikan kerja di PT Pertamina Patra Niaga.

Nuratmo mengatakan, alasan mogok dari AMT adalah mereka telah bekerja bertahun - tahun namun hingga saat ini masih berstatus  karyawan kontrak. Ditambah beban kerja AMT lebih dari 8 jam namun tidak mendapatkan upah lembur.

“Sudah dua kali pertemuan, tetapi malah bukan dari mereka yang inisiatif, melainkan dari pihak kepolisian. Sampai sekarang belum ada titik temu,” kata Nuratmo.

Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 59, pekerja kontrak hanya boleh diberlakukan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, bukan pekerjaan berkelanjutan seperti pengangkutan bahan bakar..


Selengkapnya → Awak Mobil Tangki Kecewa, Pertamina Tidak Dengarkan Keluhan Pekerjanya

Aparat Tuding Gema Pro-Demkrat Makar

Selasa, 01 November 2016 Tidak ada komentar
Ternate - Aparat menuding tuntutan yang diusung Gerakan Mahasiswa Pro Demokrasi Rakyat (Gema Pro-Demkrat) saat menggelar aksi merupakan tindakan makar.
Aksi yang dilakukan oleh Gema Pro-Demkrat
         (Foto : Rudi)

Salah seorang peserta aksi, Rudi mengatakan saat aksi Gema Pro-Demkrat mengusung sepuluh tuntutan. Namun salah satunya dianggap makar yaitu tentang "Kembalikan TNI dari Tanah Papua ke Indonesia dan Bubarkan Komando Teritotial."

"Satu di antaranya, polisi dan militer mempersoalkan tuntutan tentang TNI dan tuntutan kami yang nomor 4. Menurut kami  hal tersebut menjadi tuntutan karena selama ini banyak sekali pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) seperti kekerasan terhadap masyarakat Papua yang dilakukan baik oleh militer maupun jajaran Polri," terang Rudi, Senin (31/10/2016).

Sementara itu, menurut aparat, tuntutan itu makar karena tidak didasari alat bukti yang akurat. Olehnya, aparat akan kembali memanggil perwakilan massa aksi untuk dimintai alat bukti sebagai dasar yang jelas dari tuntutan Gema Pro-Demkrat.

Gema Pro-Demkrat terdiri dari Pembebasan, SAMURAI, SMI, GAMHAS, LMND, CMI, KPRO, PIPS-PKN, dan ESA-Bahasa Inggris.

Adapun 10 (sepuluh) tuntutan yang disampaikan Gema Pro-Demkrat, yaitu :

  1. Lawan sistem pasar bebas
  2. Lawan kapitalisasi pendidikan
  3. Cabut UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 dan UU PT No 12 Tahun 2012
  4. Kembalikan TNI dari tanah Papua ke Indonesia dan bubarkan komando teritorial
  5. Pemkot secepatnya membentuk tim satgas untuk mengidentifikasi bibit-bibit air di kota Ternate
  6. Pemkot secepatnya mengeluarkan Perda guna melindungi bibit-bibit air yang telah diidentifikasi tim satgas
  7. Hentikan kriminalitas dalam dunia kampus
  8. Berikan tempat yang layak bagi PKL
  9. Berikan demokrasi seluas-luasnya untuk rakyat
  10. Apabila tuntutan kami tidak di indahkan maka kami terus menkonsolidasikan massa rakyat untuk memboikot aktivitas Pemkot Ternate




Selengkapnya → Aparat Tuding Gema Pro-Demkrat Makar

Gelar Aksi Tolak PP 78, KASBI Kecewa Jokowi Tak Temui Buruh

Tidak ada komentar
Jakarta- Ribuan buruh yang tergabung dalam Kongres Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia
(KASBI) menggelar aksi di depan Istana Negara, Senin(31/10). Buruh menuntut agar PP 78 Tahun 2015 dicabut karena dianggap menyebabkan kenaikan upah tidak lebih dari 8,25 persen.
KASBI Tuntut Pencabutan PP 78 Tahun 2015
FOTO : Solidaritas.net "CC-BY-SA-3.0"

KASBI berpendapat, kenaikan upah 8,25 persen hanya akan membuat upah buruh naik tidak lebih dari Rp350.000. Nominal ini dianggaap tidak manusiawi karena tidak sebanding dengan harga kebutuhan rumah tangga yang semakin "mencekik".

“Rp350.000 itu tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan sekolah, makan, dan kesehatan. Tidak sebanding dengan harga kebutuhan rumah tangga yang semakin hari semakin naik,” ujar salah seorang orator, Nipi Sopandi.

Selain itu, lanjut dia, PP 78 membuat buruh tidak dapat mengawal penentuan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan upah minimum. Hal ini disebabkan KHL akan dihitung lima tahun sekali dengan perhitungan dari Badan Pusat Statistik (BPS), bukan melalui survei pasar oleh dewan pengupahan.

“Harga cabe, bawang, kentang semakin mahal. Pemerintah gencar berbicara akan melakukan penekanan harga, dalam prakteknya tidak terjadi. Hal itu tidak akan pernah terjadi selama pemerintah masih menyerahkan kepentingan sosial, ekonomi dan politik kepada investor,” ujar ketua umum KASBI, Nining Elitos.

Nining menambahkankan, pihaknya tidak "alergi" terhadap investor yang masuk ke Indonesia, namun pemerintah seharusnya mampu membuat kebijakan yang melindungi seluruh rayat Indonesia.

"Pemerintah seharusnya tidak sekedar mengundang investor, namun juga memperhatikan rakyat agar tidak jatuh ke jurang kemiskinan," seru Nining.

Selain menolak PP 78, KASBI juga menuntut dihapuskannya penangguhan upah, hentikan diskriminasi upah sektor garmen, naikkan upah 31 persen secara nasional, dan hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing.

Saat aksi di depan RRI, buruh membakar patung tikus berbadan manusia. Patung sebagai simbol penguasa yang terus menerus mengeskploitasi buruh ini mereka bakar, karena kecewa dengan Presiden Jokowi yang tidak ada di Istana Negara saat perwakilan buruh ingin bertemu.

Jokowi terkesan sengaja tidak mau menemui buruh, padahal jauh sebelum aksi nasional ini dilaksanakan, Jokowi sudah berjanji akan menemui KASBI.
Selengkapnya → Gelar Aksi Tolak PP 78, KASBI Kecewa Jokowi Tak Temui Buruh

Upah Minimun Kota Yogyakarta Hanya Naik Rp119.823

Minggu, 30 Oktober 2016 Tidak ada komentar
Yogyakarta-Pemerintah Kota Yogyakarta mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota Yogya (UMK) 2017 adalah Rp119.823. Jika kenaikan tersebut disetujui oleh Gubernur, maka UMK 2017 di Kota Jogja menjadi Rp1.572.223.
Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten
Foto : Solidaritas.net "CC-BY-SA-3.0".
Sekteratis Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi mengaku kecewa dengan rencana kenaikan yang diusulka. Saat dihubungi Jumat(28/10) Kirnadi menuturkan jumlah kenaikan tidak sebanding dengan harga kebutuhan dasar buruh. Karena dari hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Yogya rata - rata adalah Rp2 juta.

" Kita akan menyampaikan hasil survey KHL buruh di Kota Jogja kepada Gubernur, agar menjadi pertimbangan untuk penetapan nanti,"ujar Kirnadi.

Kirnadi berharap agar perhitungan kenaikan upah tidak hanya berdasarkan pada nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Sebelumnya Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengirimkan usulan kenaikan UMK 2017 kepada Gubernur DIY, Senin(24/10). Usulan kenaikan upah didasarkan surat edaran Kementrian Tenaga Kerja . Yaitu diukur dengan nilai inflasi 3.07% dan pertumbuhan ekonomi 5,18%.

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogya, Hadi Muhtar, pihaknya telah menghitung kenaikan UMK tidak hanya berdasarkan surat edaran Kementrian Ketenagakerjaan, namun juga telah melalui survei kebutuhan hidup yang layak sampai bulan Agustus lalu.
Selengkapnya → Upah Minimun Kota Yogyakarta Hanya Naik Rp119.823

[Jakarta] Lowongan Security Guard di Vanguard Security (November)

Tidak ada komentar

lowongan sma security guard
 logo vanguard security (fair use)

Vanguard Security adalah perusahaan jasa yang berada di bawah naungan PT Tan Bressindo Jaya. Vanguard Security yang bergerak dalam bidang keamanan sedang membuka 1000 orang di posisi:

"SECURITY OFFICER"

Adapun kriteria yang dibutuhkan adalah:
1. Memiliki pengalaman dalam bidang security guard (Bersertifikat/Non)
2. Minimal pendidikan SMA atau Sederajat
3. Rentang usia antara 18 - 35 tahun
4. Minimal memiliki tinggi badan 170 cm (L) dan 155 cm (P)
5. Bebas tato dan tindik
6. Memiliki berat badan proporsional
7. Penglihatan baik
8. Bebas Narkoba dan sehat jasmani rohani
9. Jujur, disiplin, dan tegas
10. Bersedia ditempatkan di wilayah JABODETABEK
11. Bagi yang memiliki sertifikat harap membawa sertifikat asli

Kirim syarat-syarat ini jika anda memenuhi kriteria:
1. Fototcopi KTP (membawa yang asli)
2. SKCK
3. Daftar riwayat hidup
4. Pas foto 4x6 (2 lembar)
5. Gaji terakhir

Kirim ke alamat Jalan Raya Pondok Gede No 31, Jakarta Timur, DKI Jakarta sebelum tanggal 1 Desember 2016.

Selengkapnya → [Jakarta] Lowongan Security Guard di Vanguard Security (November)

FSBB-KASBI Minta Kenaikan Upah 31 Persen

Jumat, 28 Oktober 2016 Tidak ada komentar
Bekasi- Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Bekasi- Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSBB-KASBI) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bekasi, Jumat(28/10).

Puluhan buruh yang tergabung dalam
Federasi Serikat Buruh Bekasi- Kongres Aliansi Serikat Buruh
Indonesia (FSBB-KASBI) di kantor Dinas Tenaga Kerja
(Disnaker) Bekasi Usai Melakukan Audiensi (Foto : Solidaritas.net - CC-BY-SA-3.0)


FSBB-KASBI mendesak pemerintah agar memberlakukan upah layak nasional, dimulai dengan menaikkan upah tahun 2017 sebesar 31 persen.

“Kami menginginkan upah layak nasional, bukan upah minimum. Kenaikan 31 persen adalah angka yang rasional untuk upah layak,” tutur pengurus divisi pendidikan dan propaganda, Ilham Jimbo.

Tuntutan kenaikan upah 31 persen sudah digalakkan Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Bekasi- Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSBB-KASBI) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bekasisejak tahun lalu bahkan jauh sebelum PP 78 ditetapkan. Menurut Ilham, jika tuntutan kenaikan upah 31 persen dipenuhi, maka upah buruh tahun depan bisa mencapai Rp 4.500.000 perbulannya.

Ilham menilai, rendahnya upah buruh disebabkan oleh pemerintah yang masih menganut politik upah murah sebagai upaya untuk mendatangkan para investor.  Selain itu, kata dia, pemerintah juga menerapkan sistem kerja fleksibel, yaitu pengguanaan tenaga kerja kontrak, outsourcing dan magang.

“Hubungan antara perusahaan degan buruh menjadi sedemikian lentur, pengusaha tidak perlu memberikan jaminan sosial, pesangon dan berbagai macam hak yang biasa diterima pekerja tetap. Pengusaha jadinya bisa mem-PHK buruh tanpa pesangon dan ketidakpastian kerja.”

Selain kenaikan upah 31 persen, FSBB-KASBI juga Menolak dan mendesak pemerintah mencabut PP 78 tahun 2015, menuntut dihapuskannya sistem kerja kontrak, outsourcing dan magang, berikan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi rakyat, menjamin kebebasan berserikat bagi pekerja/buruh dan menindak tegas pemberangusan serikat buruh oleh pengusaha dan antek-anteknya, menghentikan kriminalisasi, tidak melibatkan tentara dalam urusan pabrik dan mengembalikan tentara ke Barak, perbaiki kinerja Disnaker dan segera menindak perusahaan yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
Selengkapnya → FSBB-KASBI Minta Kenaikan Upah 31 Persen
Jangan lewatkan