Pengusaha
Hary Tanoesoedibjo merasa, nama baiknya dicemarkan oleh Jaksa Agung
Muhammad Prasetyo dan
Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto.
Atas dasar itu, pemilik
MNC Group itu akan melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri.
"Saya sudah ditunjuk membuat laporan balik kepada oknum kejaksaan yang dianggap telah mencemarkan nama baik Pak
Hary Tanoe," ujar kuasa hukum Hary,
Hotman Paris Hutapea, dalam konferensi persnya di Kompleks
MNC Tower,
Jakarta Pusat,
Rabu (
3/2/2016).
Hotman menganggap Prasetyo dan Yulianto melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal
310 KUHP dan
311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah serta UU Informasi Transaksi Elektronik (
ITE) tentang penyebaran konten negatif di media elektronik.
"Laporannya sih sebenarnya sudah siap, ya. Tinggal nunggu saya ke Bareskrim saja.
Dalam waktu dekat inilah," kata dia.
Pencemaran nama baik itu berupa pernyataan kedua Prasetyo dan Yulianto soal pesan singkat Hary Tanoe kepada Yulianto pada awal Januari 2016.
Prasetyo dan Yulianto menyebut bahwa pesan singkat itu adalah upaya menakut-nakuti dan bersifat mengancam.
(Baca: Siapa yang Menekan Pengusutan Kasus
Mobile 8? Jaksa Agung
Jawab Hary Tanoe)
"Itu adalah pesan singkat yang sangat idealisme dia, tidak ada kata-kata yang bersifat menakut-nakuti atau mengancam sama sekali," ujar Hotman.
Hotman Paris Hutapea, pengacara Hary Tanoesoedibjo, mendatangi
Gedung Badan Reserse dan Kriminal Polri. Hotman menyebut, kliennya bakal melaporkan balik Kasubdit Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung, Yulianto.
Bos MNC Group itu, kata Hotman, ingin melaporkan Yulianto atas tudingan pencemaran nama baik. "Ada rencana mau lapor balik. Kepastiannya masih nunggu Pak Hary," kata Hotman di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo,
Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016).
Hotman menyebut, kliennya sudah datang ke Bareskrim.
Tapi tak melalui pintu depan, tempat biasa wartawan menunggu.
Pimpinan MNC Group Hary Tanoesoedibjo ingin melaporkan balik pihak Kejaksaan Agung ke Bareskrim Mabes Polri.
Harry merasa namanya dicemarkan karena dianggap mengancaman Kepala Subdirektorat Penyidikan pada Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus (Kasubditdik Jampidsus) Yulianto.
Pelaporan akan diwakili kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Padahal, pencemaran nama baik adalah delik aduan yang tak boleh diwakilkan.
"Saya ditunjuk untuk lapor balik oknum Kejaksaan yang telah mencemarkan nama baik Pak Hary Tanoe," kata Hotman di MNC Tower, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu 3 Februari 2016.
Kasubdit Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung Yulianto sebelumnya melaporkan bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri, Kamis 28 Januari 2016. HT dilaporkan dengan dugaan mengancam melalui pesan singkat.
- published: 05 Feb 2016
- views: 266