Maia Estianty Sebut Mulut Ahmad Dhani Seperti Kecebong Berani Hina Jokowi Dgn Kata Kata Kotor (HOT)
Maia Estianty Sebut Mulut
Ahmad Dhani Seperti Kecebong Berani Hina
Jokowi Dgn
Kata Kata
Kotor (
HOT)
Komunitas Pengusaha
Indonesia (
KPI) melaporkan calon wakil bupati
Bekasi, Ahmad Dhani, ke Bareskrim Polri,
Jakarta,
Rabu (
9/11/2016).
Dhani disangka menghina Presiden
Joko Widodo (Jokowi) saat berorasi dalam unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, pada
4 November 2016.
Saat itu, Dhani bersama massa mendesak proses hukum terhadap Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok yang dianggap menghina agama.
(Baca: Ahmad Dhani Dilaporkan Hina Presiden, Jokowi
Minta Polri
Usut)
Anggota tim Advokat
Bhinneka Tunggal Ika selaku kuasa hukum KPI,
Ronny Talapesy, menganggap ucapan Dhani saat itu membawa dampak negatif terhadap perekonomian Indonesia sehingga merugikan para pengusaha.
"
Kami datang ke sini untuk melaporkan Ahmad Dhani karena orasinya dapat mengganggu stabilitas ekonomi," ujar Ronny di Bareskrim, Rabu.
Ia mengatakan, para pengusaha menghargai dinamika demokrasi di Indonesia. Namun, proses penyampaian aspirasi sedianya berjalan dengan aman dan tentram sehingga tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi.
(Baca:
Gerindra Minta Demonstran yang Hina Presiden Juga Dilaporkan ke Polisi)
Adapun barang bukti yang dibawa ialah satu flashdisk berisi video-video orasi Dhani saat unjuk rasa 4 November lalu.
Ketika disinggung apakah ada pihak lain yang akan dilaporkan, Ronny mengaku, laporan pihaknya hanya terhadap Dhani.
"Kalau itu saya tidak bisa nyatakan karena tidak bisa, (selain Dhani) kami tidak pegang alat bukti. Konteksnya saya, Ahmad Dhani, karena kami merasa video itu sangat berbahaya," kata dia.
(Baca: Ahmad Dhani Dianggap Hina Presiden,
PKS Persilakan Proses Hukum)
Dhani, menurut Ronny, melanggar Pasal 207 KUHP juncto Pasal 160 KUHP.
Pasal 207 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Adapun Pasal 160 KUHP berbunyi "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Dhani sebelumnya juga dilaporkan Laskar Rakyat Jokowi (
LRJ) ke Polda
Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari.
Presiden Jokowi sudah meminta Polri menindaklanjuti laporan jika memang diatur dalam undang-undang.
Sementara itu, Dhani merasa difitnah sehingga akan melapor balik ke polisi. Ia membantah telah menghina Presiden Jokowi.
Video pidato Dhani yang viral di media sosial dianggap tidak utuh sehingga mengubah makna.