Stand Up Comedy Show edisi kali ini me-roasting (objek spesifik, bintang tamu yang dijadikan subjek bahan lelucon) Vicky Prasetyo sebagai bintang tamu.
Menampilkan comic:
Andi Wijaya @awwe_
Setyawan Tiada
Tara (Motivator Humor) @SetyawanTT
MoSidik @mosidik
Sammy (SAMMY NOT A
SLIM BOY) @notaslimboy
========
Note from Sammy:
Baru saja melakukan roast comedy pada Vicky Prasetyo barusan di @standupmetrotv
Akan terlihat sangat kejam yg saya lakukan, lebih kejam dari versi roast saya ke Farhat
Abbas.
I am just doing my job.
Sorry...
Orang spt Tessy pernah menghibur masyarakat luar biasa. Dia hilaf memakai narkotika, hanya merugikan dirinya sendiri. Lalu dipermalukan berulang-ulang di media, rekaman dia meronta-ronta... keji...
Orang seperti Vicky telah melakukan banyak penipuan, Lalu media mempengaruhi masyarakat untuk memaafkan dia, komoditas yang lucu. Dosa-dosanya diampuni hanya karena gaya bahasa dia yang aneh itu.
Dunia tidak adil.
I am just doing my job.
==========
KASUS PENIPUAN VICKY PRASETYO aka HENDRIANTO bin HERMANTO (dan keluarganya)
icky Prasetyo kini mendekam di terali besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIA, Bulak Kapal,
Bekasi.
Pria yang baru saja gagal menikahi pedangdut Zaskia yang dikenal dengan
Goyang Itik-nya ( Gotik) itu -- dan kemudian sohor dengan nama Sazkia Gotik -- ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung dan Satgas Kejaksaan Negeri
Cikarang, Jumat
6 September 2013.
Vicky yang punya nama asli Hendrianto bin Hermanto diduga terlibat kasus penipuan pada
2006. Pria kelahiran 18
April 1983 itu mengunakan surat palsu dalam kasus sengketa tanah dan menangguk keuntungan dari pemalsuan itu.
Berdasarkan salinan putusan
Mahkamah Agung, Hendrianto melakukan tindak pidana pemalsuan surat kepemilikan tanah seluas 2.594 m2 senilai Rp1 miliar milik ahli waris N. Nyoih binti Entong.
Kejahatan yang dilakukan Vicky bermula ketika ahli waris Nyoih Binti Entong, yang mempunyai sebidang tanah seluas 3.510 M2 di Kampung Sukamantri Rt. 02/03,
Desa Sukaraya,
Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, digugat perdata oleh Sukatma. Namun ahli waris Ny. Nyoih Binti Entong dimenangkan oleh pengadilan.
Kemudian pada pertengahan 2006, Vicky menawarkan diri untuk menjembatani penyelesaian antara Ny. Nyoih Binti Entong dengan pihak Sukatma.
Tapi sebelum Ny. Nyoih Binti Entong menyetujui sebagai pihak yang menjembatani penyelesaian tersebut, tiba-tiba ada surat kuasa antara ahli waris Ny. Nyoih Binti Entong kepada Vicky.
Padahal Ny. Nyoih Binti Entong tidak pernah menandatangani surat kuasa tertanggal
20 September 2006. Seolah-olah Ny. Nyoih Binti Entong telah memberikan kuasa kepada Vicky untuk menangani proses eksekusi, melakukan perdamaian dan menerima hasil materi keuangan.
Surat kuasa tersebut atas nama ahli waris Ny. Nyoih Binti Entong di antaranya, Muhaya Binti Amat, H. Aripin Bin Amat, Sopiah Binti Gayam, Yahya Bin
Idris, Rahma Binti Toha, H. Nur Hidayat dan Nurdiansyah.
Ade
Sahroni, anak dari Muhaya mendapat informasi bahwa Vicky telah menerima pembayaran dari pihak Sukatma. Ade lalu menanyakan langsung kepada Vicky, namun Vicky membantah menerima pembayaran dari pihak Sukatma.
Karena curiga, Ade mendatangi pihak Sukatma yaitu, Subarja. Subarja menyatakan bahwa Vicky memang telah menerima pembayaran uang Rp157.
000.000. Pembayaran itu terbukti dengan adanya 4 lembar kwitansi pembayaran. Pembayaran langsung diterima dan ditandatangani langsung oleh Vicky. Subarja memberikan pembayaran kepada Vicky karena adanya surat kuasa tertanggal 20 September 2006 yang ditunjukkan.
Akibat perbuatan Vicky, ahli waris Ny. Nyoih Binti Entong sangat dirugikan. Kerugian itu adalah sebidang tanah seluas 2,594 m2 atau dengan nominal sekitar Rp1 miliar. Kasus ini pun masuk proses hukum. Perbuatan Vicky melanggar pasal 263 (1) KUHP.
Oleh Pengadilan Negeri Bekasi dia divonis 1 tahun penjara. Dia melakukan banding. Namun oleh
Mahkamah Agung, kasasinya ditolak. Putusan itu tertanggal 30 Januari
2012. Sebagai ketua hakim,
Dr.H.
Mohammad Saleh, SH.MH
Hakim Agung dan hakim anggota, Dr. Sofyan Sitompul, SH.,MH dan H. Achmad Yamanie, SH.MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang,
Raymond Dominggo Pelupessy, menyatakan, dalam kasus ini pihaknya sebagai eksekutor untuk menjalankan putusan dari Mahkamah Agung pada 30 Januari 2012.
"Sejak ada putusan dari MA, dia (Vicky) sudah dua kali dipanggil untuk dieksekusi. Tapi, tidak pernah hadir. Akhirnya Kejaksaan Agung mengeluarkan
DPO atas nama dia, sejak Januari 2012," kata Raymond.
Sumber:
http://goo.gl/ksaVw6
- published: 12 Nov 2015
- views: 5274