Polisi Bongkar Praktik Aborsi di
Jakarta,
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Cikini,
Video Polisi Gerebek Praktik Aborsi
Polda
Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah klinik di kawasan Cikini,
Jakarta Pusat. Polisi mengamankan sembilan orang yang diduga menjalankan praktik tersebut.
Kepala Subdirektorat Sumber
Daya Lingkungan Direktorat
Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adi
Vivid mengatakan, komplotan ini menawarkan jasa ilegal mereka secara online melalui sebuah situs.
Dalam situs mereka disebutkan harga untuk jasa aborsi. Semakin tua kehamilan maka tarif yang dibebankan pada para pasien makin besar.
Untuk usia janin yang di bawah tiga bulan, tarif yang dikenakan berkisar di Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.
"Kabarnya ada yang usia kehamilannya enam bulan dan ditawarkan tarif Rp10 juta," kata Adi di klinik ilegal tersebut,
Rabu (24/2).
Sembilan orang diamankan dalam penangkapan. Sementara satu orang masih diburu. Sembilan orang ini menurut Adi memiliki peran berbeda dalam praktik aborsi ilegal.
"Ada yang menjadi calo, pengelola, asisten dokter, hingga dokter.
Kami sudah mengamankan satu dokter berinisial N yang usianya sudah 75 tahun," kata Adi. Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar sejumlah Undang-Undang, mulai dari Pasal 75 UU Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 73, 77, 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 64 jo Pasal 83 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Untuk
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) para pelaku dianggap melanggar Pasal 55, Pasal 56, Pasal 229, Pasal 346, Pasal 348, dan Pasal 349.
Dari keseluruhan UU yang dilanggar, ancaman maksimal bagi para pelaku adalah kurungan penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Aparat Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi di Jl Cimandiri 7
Kelurahan Kenari dan di Jl Cisadane 19 Kelurahan Cikini. Sebanyak 9 orang dibekuk.
"Kamuflase yang dilakukan oleh klinik Cimandiri ini adalah dengan memasang palang agen travel dan kantor advokasi hukum," kata Kepala Subdit
III Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid dalam jumpa pers kasus tersebut di lokasi kejadian di Jl Cimandiri 7 Kelurahan Kenari,
Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Selain di Kenari, polisi juga membongkar praktik aborsi ilegal di Jl Cisadane Nomor 19 Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng.
Dua tempat tersebut sudah beroperasi selama 5 tahun. Biaya aborsi untuk umur kandungan di bawah 3 bulan Rp 2,5-3 juta dan biaya paling tinggi Rp 10 juta atau berdasarkan kemampuan pasien. Sehari pasien yang ke tempat tersebut sekitar 5 orang.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (19/2/2016) pukul 16.00
WIB di tempat aborsi Jl Cimandiri Nomor 7 RT 6 RW 4 Kelurahan Kenari dan di Jl Cisadane Nomor 19 RT 4 RW 2 Kelurahan Cikini.
"Diduga keduanya sebagai klinik praktik aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan melakukan praktik kedokteran tanpa dilengkapi surat izin resmi," ujar Adi.
Menurut Adi, kasus ini bermula dari adanya 9 website yang menawarkan jasa aborsi. Pihaknya lalu menyelidiki dan berkomunikasi dengan pengelola website.
"Dari situ pihak kita diajak bertemu di Cikini," kata Adi.
- published: 25 Feb 2016
- views: 1135