Suparman (51), warga Ngabang, Landak,
Kalimantan Barat, mengaku kecewa terhadap
Bank Negara Indonesia (
BNI) cabang Pontianak karena memblokir rekeningnya.
Hal itu dilakukan pihak BNI setelah uang sejumlah Rp
5,1 miliar tersasar ke rekeningnya beberapa bulan lalu.
Dalam hitungan hari, rekeningnya langsung diblokir hingga kini.
"Sampai sekarang saya belum tahu dari mana asal-muasal uang yang masuk itu. Jadi kalau ada kasus pencucian uang, bisa-bisa saya kena juga. Itu yang saya tidak mau, makanya saya minta penjelasan yang jelas dari pihak BNI," ujarnya, Senin (
9/11/
2015).
Suparman mengaku sempat membuat laporan ke Polda Kalbar mengenai tindakan BNI tersebut. Polda baru mengirim surat pemberitahuan hasil penyelidikan tertanggal 29 Oktober 2015 yang menyatakan bahwa penyelidikan terhadap laporannya dihentikan pada tanggal 24
April 2015.
Habis Rp
2,2 miliar
Suparman menuturkan, kejadian bermula saat dia menerima
SMS banking pada tanggal 2 Februari 2015 malam bahwa ada uang masuk ke rekeningnya sebesar Rp 5.104.439.450.
Tanpa melakukan konfirmasi, pada tanggal 4 Februari 2015, dirinya lalu melakukan penarikan melalui
ATM sebesar Rp 10 juta dan mentransfer uang sebesar Rp
100 juta kepada rekannya.
Pada tanggal 5 Februari 2015, dia kembali melakukan transaksi lagi dengan mentransfer sebesar Rp 100 juta kepada temannya.
Kemudian pada hari yang sama, Suparman menarik tunai sebesar Rp 10 juta melalui ATM dan Rp
500 juta di BNI Ngabang.
Masih pada tanggal yang sama, dirinya juga mentransfer sebanyak tiga kali kepada temannya sebesar Rp 1,5 miliar.
Total transaksi yang dilakukannya pada 4 dan 5 Februari itu sebesar Rp 2,2 miliar.
Lalu, lanjut Suparman, ketika mengecek saldo pada sore hari sekitar pukul 17.54
WIB di tanggal yang sama, saldo yang seharusnya masih tersisa lebih dari Rp 2,8 miliar sudah tidak ada.
Keesokan harinya, tepatnya tanggal 6 Februari 2015, pihak pimpinan BNI Pontianak dan Ngabang memintanya untuk mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta.
"Saya juga sudah lapor ke Dirkrimsus Polda Kalbar tentang tindak pidana perbankan.
Tapi dari hasil penyelidikan polisi, laporan tersebut dihentikan. Karena sudah berkoordinasi dengan
OJK, dan OJK menyatakan salah transfer oleh BNI tidak melanggar ketentuan," katanya, Senin (9/11/2015).
Enggan komentar
Sementara itu, Pemimpin Cabang Pembantu
Bank BNI Ngabang, Okta Ansardi, mengaku bahwa permasalahan uang Rp 5,1 miliar tersasar ke rekening Suparman itu sudah diserahkan ke pihak Kantor BNI di
Pontianak.
Okta mengaku, dirinya tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai masalah tersebut.
"
Kami tidak bisa ngomong apa-apa lagi, dan kami hanya laporkan ke kantor pusat. Sebab, kami di sini hanya cabang pembantu, jadi tidak punya hak lagi untuk memberikan keterangan masalah itu," ujarnya.
- published: 10 Nov 2015
- views: 2815