Setelah melalui serangkaian persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan
Kepala Daerah (
PHP Kada) Kabupaten
Teluk Bintuni yang dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon)
Petrus Kasihiw dan Matret Kokop, Kamis (25/2). Dipimpin langsung oleh Ketua MK, Arief Hidayat, Mahkamah memerintahkan
KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan Pemungutan
Suara Ulang (
PSU) di
TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni,
Provinsi Papua Barat, untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni
Tahun 2015 di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara ,” tegas Arief yang didampingi oleh delapan
Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK.
Putusan sela tersebut dikeluarkan setelah Mahkamah mempertimbangkan bukti yang diperoleh dalam persidangan
. Salah satu dalil Pemohon yang terbukti yaitu adanya pencoretan/perubahan hasil perolehan suara di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara.
Meski demikian, Mahkamah menilai pencoretan atau pengubahan hasil perolehan suara tersebut tidak dapat menyatakan perolehan suara sebagaimana tertulis pada Formulir C1-KWK
Plano TPS 1 Moyeba sebagai perolehan yang benar. Sebab, sebelum adanya pencoretan tersebut telah terjadi pelanggaran lainnya berupa pencoblosan beberapa surat suara oleh
Soter Orocomna yang pada saat itu bertindak sebagai Ketua KPPS Kampung Moyeba. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat, harus dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 1 Moyeba.
Dalam amar putusannya, Mahkamah memberikan jangka waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan kepada KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk melaksanakan PSU. Jangka waktu tersebut diberikan oleh Mahkamah dengan terlebih dulu mempertimbangkan tingkat kesulitan dan kemampuan KPU Teluk Bintuni, aparat penyelenggara, serta peserta pemilihan dalam pelaksanaan PSU.
Seusai melaksanakan PSU, Mahkamah juga memerintahkan Termohon untuk segera melaporkannya kepada Mahkamah dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya rekapitulasi penghitungan suara TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara.
Pembukaan
Kotak Suara
Sebelumnya dalam sidang pembuktian, Mahkamah memerintahkan pembukaan kotak suara sebagai bukti tambahan yang dapat digunakan sebagai pembanding dari keterangan-keterangan maupun bukti para pihak yang berperkara. Sebab, pada saat pemeriksaan terdapat dokumen yang mengandung banyak ketidakjelasan terkait penulisan (berupa pencoretan) maupun adanya ketidaksesuaian angka perolehan suara masing-masing paslon.
Menemukan kejanggalan tersebut, panel hakim yang saat itu dipimpin Hakim Konstitrusi
Patrialis Akbar memerintahkan kepada Termohon untuk melengkapi bukti di dalam persidangan. Atas perintah tersebut, Termohon menghadirkan satu kotak suara TPS yang berisikan berbagai macam dokumen yang diperlukan untuk melihat hasil perhitungan suara pasangan calon.
Setelah kotak suara dibuka, didapatkan fakta bahwa di dalam kotak suara dimaksud terdapat beberapa ketidaksesuaian dari ketentuan yang seharusnya.
Antara lain, terdapat campuran berbagai macam dokumen dan alat coblos yang digabung dari 4 (empat) TPS ke dalam 6 (enam) kantong plastik terpisah.
Melalui serangkaian pemeriksaan lainnya, Mahkamah kemudian mendapati bahwa terdapat pencoretan/pengubahan angka pada Formulir C1-KWK Plano TPS 1 Moyeba. Di formulir tersebut ditemukan bahwa paslon nomor urut 2 sebelumnya mendapat 1 suara namun dicoret menjadi tidak memperoleh suara sama sekali. Sementara paslon no urut 2 (Pemohon) sebelumnya mendapat 126 suara namun kemudian dicoret hanya memperoleh 8 suara saja. Sementara paslon nomor urut 3 (Pihak Terkait) semula memperoleh
405 suara namun diubah menjadi memperoleh 526 suara.
“Dalam kaitannya dengan pengubahan Formulir C1-KWK Plano tersebut, dalam persidangan terungkap adanya Formulir C1-KWK yang angkanya sama dengan angka dalam Formulir C1-KWK Plano setelah perubahan. Namun dalam Formulir C1-KWK Plano tersebut masih terlihat jelas angka dan huruf/tulisan sebelum dicoret dengan angka dan huruf/tulisan setelah dicoret,” ujar Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai adanya pencoretan/perubahan hasil perolehan suara di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara yang merugikan Pemohon terbukti beralasan menurut hukum. (Yusti Nurul Agustin/lul)
- published: 26 Feb 2016
- views: 326