It is stated in the Quran that intoxicants and games of chance, including maisir, were "abominations of Satan's handiwork," intended to turn people away from God and forget about prayer, thus Muslims were ordered to abstain from them.
The only forms of gambling that the Prophet permitted was on archery contests, horses races and camel races. However, only the participants in the event are permitted to make wagers with each other. It is forbidden for spectators to bet on these events.
Metrotvnews.com, Aceh: Sebanyak 16 orang terpidana maisir(judi) dicambuk di halaman Masjid Agung Alfalah Kota Sigli, Aceh, pada Rabu (29/10). Mereka sudah divonis Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kabupaten Pidie karena sudah melanggar Qanun Syariat Islam No. 13 Tahun 2003, Pasal 5 dan Ayat (1) tentang Maisir Penjudian.
2:34
Eksekusi Cambuk Terpidana Maisir
Eksekusi Cambuk Terpidana Maisir
Eksekusi Cambuk Terpidana Maisir
Sebanyak 16 orang terpidana maisir(judi) dicambuk di halaman Masjid Agung Alfalah Kota Sigli, Aceh, pada Rabu (29/10). Mereka sudah divonis Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kabupaten Pidie karena sudah melanggar Qanun Syariat Islam No. 13 Tahun 2003, Pasal 5 dan Ayat (1) tentang Maisir Penjudian
1:16
Empat Terpidana Maisir Dicambuk
Empat Terpidana Maisir Dicambuk
Empat Terpidana Maisir Dicambuk
AV-Pidie: Empat penjudi dicambuk di halaman Masjid Al-Falah, Kota Sigli usai shalat zuhur, Kamis kemarin, (19/3). Keempat orang ini, divonis bersalah oleh Pengadilan Syariah Kota Sigli karena telah melanggar Qanun nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir.
1:37
16 Terpidana Maisir Dicambuk
16 Terpidana Maisir Dicambuk
16 Terpidana Maisir Dicambuk
AV-Pidie: Sebanyak 16 terpidana Maisir (Judi) dicambuk di halaman Masjid Agung Al-Falah Kota Sigli, Rabu (29/10). Mereka divonis majelis hakim Mahkamah Syariah Kabupaten Pidie karena melanggar Qanun Syariat Islam no.13, tahun 2003, pasal 5 dan 23 ayat 1 tentang maisir.
Metrotvnews.com, Aceh: Sebanyak 16 orang terpidana maisir(judi) dicambuk di halaman Masjid Agung Alfalah Kota Sigli, Aceh, pada Rabu (29/10). Mereka sudah divonis Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kabupaten Pidie karena sudah melanggar Qanun Syariat Islam No. 13 Tahun 2003, Pasal 5 dan Ayat (1) tentang Maisir Penjudian.
2:34
Eksekusi Cambuk Terpidana Maisir
Eksekusi Cambuk Terpidana Maisir
Eksekusi Cambuk Terpidana Maisir
Sebanyak 16 orang terpidana maisir(judi) dicambuk di halaman Masjid Agung Alfalah Kota Sigli, Aceh, pada Rabu (29/10). Mereka sudah divonis Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kabupaten Pidie karena sudah melanggar Qanun Syariat Islam No. 13 Tahun 2003, Pasal 5 dan Ayat (1) tentang Maisir Penjudian
1:16
Empat Terpidana Maisir Dicambuk
Empat Terpidana Maisir Dicambuk
Empat Terpidana Maisir Dicambuk
AV-Pidie: Empat penjudi dicambuk di halaman Masjid Al-Falah, Kota Sigli usai shalat zuhur, Kamis kemarin, (19/3). Keempat orang ini, divonis bersalah oleh Pengadilan Syariah Kota Sigli karena telah melanggar Qanun nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir.
1:37
16 Terpidana Maisir Dicambuk
16 Terpidana Maisir Dicambuk
16 Terpidana Maisir Dicambuk
AV-Pidie: Sebanyak 16 terpidana Maisir (Judi) dicambuk di halaman Masjid Agung Al-Falah Kota Sigli, Rabu (29/10). Mereka divonis majelis hakim Mahkamah Syariah Kabupaten Pidie karena melanggar Qanun Syariat Islam no.13, tahun 2003, pasal 5 dan 23 ayat 1 tentang maisir.
This noha was recited on 2nd moharram at Amir khan house.
1:46
6 Pelaku Maisir Dihukum Cambuk | iNews Aceh 27/08/2015
6 Pelaku Maisir Dihukum Cambuk | iNews Aceh 27/08/2015
6 Pelaku Maisir Dihukum Cambuk | iNews Aceh 27/08/2015
0:40
(Video) Hukuman Cambuk bagi Pelaku Maisir (Judi) di Halaman GOS Aceh Tengah
(Video) Hukuman Cambuk bagi Pelaku Maisir (Judi) di Halaman GOS Aceh Tengah
(Video) Hukuman Cambuk bagi Pelaku Maisir (Judi) di Halaman GOS Aceh Tengah
4:13
Dua Pelaku Maisir di Eksekusi Cambuk
Dua Pelaku Maisir di Eksekusi Cambuk
Dua Pelaku Maisir di Eksekusi Cambuk
Dua Pelaku Maisir di Eksekusi Cambuk
65:33
Mengenal Transaksi Gharar dan Maisir-Ustadz Ade Purnama
Mengenal Transaksi Gharar dan Maisir-Ustadz Ade Purnama
Mengenal Transaksi Gharar dan Maisir-Ustadz Ade Purnama
Kajian Rabu Majelis Imtaq PT PPA, 16 April 2014
8:04
BAZAR MAI SIR ZAINAB - RIZWAN ZAIDI PARTY - 2010
BAZAR MAI SIR ZAINAB - RIZWAN ZAIDI PARTY - 2010
BAZAR MAI SIR ZAINAB - RIZWAN ZAIDI PARTY - 2010
BAZAR MAI SIR ZAINAB - RIZWAN ZAIDI PARTY - 2010 KALAM BY:
1:08
Aceh Pidie 16 Terpidana Maisir Dicambuk
Aceh Pidie 16 Terpidana Maisir Dicambuk
Aceh Pidie 16 Terpidana Maisir Dicambuk
3:01
Mai Sir Hurian
Mai Sir Hurian
Mai Sir Hurian
Nasir Asgher Party Syria 2012 Halab.
4:36
gambling JUDI (Al Maisir)
gambling JUDI (Al Maisir)
gambling JUDI (Al Maisir)
created and presented to complete a study of PAI (Pendidikan Agama Islam). English Department of Universitas Negeri Surabaya.
3:21
18 Orang di Hukum Cambuk di Aceh Karena Terbukti Berbuat Mesum dan Judi
18 Orang di Hukum Cambuk di Aceh Karena Terbukti Berbuat Mesum dan Judi
18 Orang di Hukum Cambuk di Aceh Karena Terbukti Berbuat Mesum dan Judi
Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan mengeksekusi 18 terpidana syariat Islam yang terbukti berbuat khalwat atau mesum dan maisir (judi) di Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat (18/9).
"Pada Jumat besok mulai pukul 09.00 WIB, 18 terpidana khalwat dan maisir akan dieksekusi cambuk. Mereka dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, Kamis (17/9).
Adapun 18 terpidana khalwat dan maisir tersebut yakni berinisal LR, IY, Y, Z, CN, AHA, IM, S, MA, DR, D, K, MA. Dari 18 terpidana tersebut, delapan di antaranya terpidana khalwat yakni empat perempuan dan
1:11
Inilah Ekspresi Kesakitan Para Terpidana Hukuman Cambuk Di Aceh
Inilah Ekspresi Kesakitan Para Terpidana Hukuman Cambuk Di Aceh
Inilah Ekspresi Kesakitan Para Terpidana Hukuman Cambuk Di Aceh
Panggung berukuran 4x6 meter beralaskan hambal merah lalu diberikan pembatas agar tak merapat ke panggung penuh sesak dengan warga. Hukum cambuk pun kemudian dimulai pada pukul 10.30 WIB di depan umum.
Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh membacakan nama-nama terpidana mesum dan judi atau maisir satu persatu. Lalu tim dokter memeriksa kesehatan, eksekusi pun dimulai.
Ada 18 terpidana yang dihukum cambuk, yaitu 8 orang terpidana khalwat atau mesum dan 10 orang terpidana maisir. Saat dilakukan cambuk, terpidana mesum perempuan yang mendapat giliran pertama dieksekusi di atas panggung setinggi 1 meter.
Namun, Jaksa menyebutkan ada sat
3:53
17 Warga Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh 2015
17 Warga Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh 2015
17 Warga Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh 2015
17 warga menjalani hukuman cambuk, yang dilaksanakan di halaman Masjid Baitusshalihin Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat (18/9/2015).
Mereka yang dicambuk terlibat kasus mesum (khalwat) dan judi (maisir).
Tiga diantaranya adalah wanita dan harus di gotong petugas usai menjalani cambuk.
Sementara itu, Infomrasi yang diterima serambiontv, panitia menyiapkan hukuman cambuk bagi 18 pelanggar yang telah memiliki hukum tetap.
Namun, hanya 17 yang kemudian dieksekusi, sementara satu lainnya sedang dalam proses persalinan di rumah sakit. ( Serambi OnTv)
Please Like and Share
Jangan Lupa subscribe/langganan Channel saya :
2:10
17 Warga Jalani Hukuman Cambuk
17 Warga Jalani Hukuman Cambuk
17 Warga Jalani Hukuman Cambuk
SERAMBIONTV, BANDA ACEH - 17 warga menjalani hukuman cambuk, yang dilaksanakan di halaman Masjid Baitusshalihin Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat (18/9/2015).
Mereka yang dicambuk terlibat kasus mesum (khalwat) dan judi (maisir).
Tiga diantaranya adalah wanita dan harus di gotong petugas usai menjalani cambuk.
Sementara itu, Infomrasi yang diterima serambiontv, panitia menyiapkan hukuman cambuk bagi 18 pelanggar yang telah memiliki hukum tetap.
Namun, hanya 17 yang kemudian dieksekusi, sementara satu lainnya sedang dalam proses persalinan di rumah sakit.
5:20
Howard Morrison - Whakaaria Mai (live 1982)
Howard Morrison - Whakaaria Mai (live 1982)
Howard Morrison - Whakaaria Mai (live 1982)
It's difficult to explain what constitutes a smash hit record, but Howard Morrison's unparalleled bi-lingual version of How Great Thou Art (Whakaaria Mai) de...
1:01
Judi Tebak Bus, Enam Warga Bireuen Dihukum Cambuk
Judi Tebak Bus, Enam Warga Bireuen Dihukum Cambuk
Judi Tebak Bus, Enam Warga Bireuen Dihukum Cambuk
AV-Bireuen: Enam warga di Kabupaten Bireuen dijatuhi hukuman cambuk karena divonis melanggar Qanun Syariat Islam nomor 13 tentang maisir atau perjudian. Keenam warga ini sebelumnya kedapatan bermain judi tebak bus yang melintas di jalan raya lintas Banda Aceh-Medan.
Keenam warga ini divonis delapan kali cambukan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen. Namun setelah dipotong masa tahanan 1 bulan kurungan. Mereka menjalani hukuman 7 kali cambukan di halaman masjid Agung Sultan Jeumpa.
Dalam eksekusi tersebut seorang warga NZ jatuh setelah menjalani hukuman cambuk. Korban langsung digotong untuk mendapatkan perawatan medis. (Muhammad MY)
1:09
Langgar Syariat Islam, 10 Orang Dicambuk
Langgar Syariat Islam, 10 Orang Dicambuk
Langgar Syariat Islam, 10 Orang Dicambuk
Meulaboh: Sebanyak 10 warga dicambuk di depan umum usai pelaksanaan salat zuhur di depan masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Aceh Barat, Rabu (12/12). Mere...
Metrotvnews.com, Aceh: Sebanyak 16 orang terpidana maisir(judi) dicambuk di halaman Masjid Agung Alfalah Kota Sigli, Aceh, pada Rabu (29/10). Mereka sudah divonis Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kabupaten Pidie karena sudah melanggar Qanun Syariat Islam No. 13 Tahun 2003, Pasal 5 dan Ayat (1) tentang Maisir Penjudian.
Metrotvnews.com, Aceh: Sebanyak 16 orang terpidana maisir(judi) dicambuk di halaman Masjid Agung Alfalah Kota Sigli, Aceh, pada Rabu (29/10). Mereka sudah divonis Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kabupaten Pidie karena sudah melanggar Qanun Syariat Islam No. 13 Tahun 2003, Pasal 5 dan Ayat (1) tentang Maisir Penjudian.
Sebanyak 16 orang terpidana maisir(judi) dicambuk di halaman Masjid Agung Alfalah Kota Sigli, Aceh, pada Rabu (29/10). Mereka sudah divonis Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kabupaten Pidie karena sudah melanggar Qanun Syariat Islam No. 13 Tahun 2003, Pasal 5 dan Ayat (1) tentang Maisir Penjudian
Sebanyak 16 orang terpidana maisir(judi) dicambuk di halaman Masjid Agung Alfalah Kota Sigli, Aceh, pada Rabu (29/10). Mereka sudah divonis Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kabupaten Pidie karena sudah melanggar Qanun Syariat Islam No. 13 Tahun 2003, Pasal 5 dan Ayat (1) tentang Maisir Penjudian
AV-Pidie: Empat penjudi dicambuk di halaman Masjid Al-Falah, Kota Sigli usai shalat zuhur, Kamis kemarin, (19/3). Keempat orang ini, divonis bersalah oleh Pengadilan Syariah Kota Sigli karena telah melanggar Qanun nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir.
AV-Pidie: Empat penjudi dicambuk di halaman Masjid Al-Falah, Kota Sigli usai shalat zuhur, Kamis kemarin, (19/3). Keempat orang ini, divonis bersalah oleh Pengadilan Syariah Kota Sigli karena telah melanggar Qanun nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir.
AV-Pidie: Sebanyak 16 terpidana Maisir (Judi) dicambuk di halaman Masjid Agung Al-Falah Kota Sigli, Rabu (29/10). Mereka divonis majelis hakim Mahkamah Syariah Kabupaten Pidie karena melanggar Qanun Syariat Islam no.13, tahun 2003, pasal 5 dan 23 ayat 1 tentang maisir.
AV-Pidie: Sebanyak 16 terpidana Maisir (Judi) dicambuk di halaman Masjid Agung Al-Falah Kota Sigli, Rabu (29/10). Mereka divonis majelis hakim Mahkamah Syariah Kabupaten Pidie karena melanggar Qanun Syariat Islam no.13, tahun 2003, pasal 5 dan 23 ayat 1 tentang maisir.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan mengeksekusi 18 terpidana syariat Islam yang terbukti berbuat khalwat atau mesum dan maisir (judi) di Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat (18/9).
"Pada Jumat besok mulai pukul 09.00 WIB, 18 terpidana khalwat dan maisir akan dieksekusi cambuk. Mereka dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, Kamis (17/9).
Adapun 18 terpidana khalwat dan maisir tersebut yakni berinisal LR, IY, Y, Z, CN, AHA, IM, S, MA, DR, D, K, MA. Dari 18 terpidana tersebut, delapan di antaranya terpidana khalwat yakni empat perempuan dan empat laki-laki.
Selebihnya, 10 orang lainnya, merupakan terpidana maisir atau perjudian. Mereka dengan tujuh berkas perkara terpisah. Empat berkas perkara khalwat dan tiga berkas perkara maisir.
Para terpidana khalwat, sebut Husni Thamrin, terbukti melanggar Pasal 22 Ayat (1) juncto Pasal 5 Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat. Sedangkan terpidana masir melanggar Pasal 23 juncto Pasal 5 Qanun Nomor 13 Tahun 2003 maisir.
"Rata-rata hukuman yang dijatuhkan lima kali cambukan setelah dipotong masa penahanan. Perkara dengan 18 terpidana syariat Islam ini diputus Mahkamah Syariah Banda Aceh awal September lalu," ungkap Husni Thamrin.
Husni Thamrim menyebutkan, para terpidana khalwat atau mesum kebanyakan dari kalangan mahasiswa dari luar daerah yang kuliah di Kota Banda Aceh.
Sedangkan pelaku maisir merupakan warga Banda Aceh. Dan juga ada dari daerah lain. Para terpidana ini ditangkap sebelum bulan puasa lalu," ujar dia.
Menyangkut prosesi eksekusi cambuk, Husni Thamrin menyebutkan jaksa merupakan yang memberi aba-aba hukuman cambuk. Sedangkan pencambuk berasal dari Wilayatul Hisbah atau polisi syariat Islam.
"Biasanya eksekusi cambuk dilaksanakan setelah shalat Jumat. Tapi, karena terpidananya banyak, maka eksekusi dilaksanakan sejak pukul 09.00 WIB. Jika waktu tidak memungkinkan, akan dilanjutkan setelah shalat Jumat," kata Husni Thamrin.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan mengeksekusi 18 terpidana syariat Islam yang terbukti berbuat khalwat atau mesum dan maisir (judi) di Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat (18/9).
"Pada Jumat besok mulai pukul 09.00 WIB, 18 terpidana khalwat dan maisir akan dieksekusi cambuk. Mereka dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, Kamis (17/9).
Adapun 18 terpidana khalwat dan maisir tersebut yakni berinisal LR, IY, Y, Z, CN, AHA, IM, S, MA, DR, D, K, MA. Dari 18 terpidana tersebut, delapan di antaranya terpidana khalwat yakni empat perempuan dan empat laki-laki.
Selebihnya, 10 orang lainnya, merupakan terpidana maisir atau perjudian. Mereka dengan tujuh berkas perkara terpisah. Empat berkas perkara khalwat dan tiga berkas perkara maisir.
Para terpidana khalwat, sebut Husni Thamrin, terbukti melanggar Pasal 22 Ayat (1) juncto Pasal 5 Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat. Sedangkan terpidana masir melanggar Pasal 23 juncto Pasal 5 Qanun Nomor 13 Tahun 2003 maisir.
"Rata-rata hukuman yang dijatuhkan lima kali cambukan setelah dipotong masa penahanan. Perkara dengan 18 terpidana syariat Islam ini diputus Mahkamah Syariah Banda Aceh awal September lalu," ungkap Husni Thamrin.
Husni Thamrim menyebutkan, para terpidana khalwat atau mesum kebanyakan dari kalangan mahasiswa dari luar daerah yang kuliah di Kota Banda Aceh.
Sedangkan pelaku maisir merupakan warga Banda Aceh. Dan juga ada dari daerah lain. Para terpidana ini ditangkap sebelum bulan puasa lalu," ujar dia.
Menyangkut prosesi eksekusi cambuk, Husni Thamrin menyebutkan jaksa merupakan yang memberi aba-aba hukuman cambuk. Sedangkan pencambuk berasal dari Wilayatul Hisbah atau polisi syariat Islam.
"Biasanya eksekusi cambuk dilaksanakan setelah shalat Jumat. Tapi, karena terpidananya banyak, maka eksekusi dilaksanakan sejak pukul 09.00 WIB. Jika waktu tidak memungkinkan, akan dilanjutkan setelah shalat Jumat," kata Husni Thamrin.
published:18 Sep 2015
views:4059
Inilah Ekspresi Kesakitan Para Terpidana Hukuman Cambuk Di Aceh
Panggung berukuran 4x6 meter beralaskan hambal merah lalu diberikan pembatas agar tak merapat ke panggung penuh sesak dengan warga. Hukum cambuk pun kemudian dimulai pada pukul 10.30 WIB di depan umum.
Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh membacakan nama-nama terpidana mesum dan judi atau maisir satu persatu. Lalu tim dokter memeriksa kesehatan, eksekusi pun dimulai.
Ada 18 terpidana yang dihukum cambuk, yaitu 8 orang terpidana khalwat atau mesum dan 10 orang terpidana maisir. Saat dilakukan cambuk, terpidana mesum perempuan yang mendapat giliran pertama dieksekusi di atas panggung setinggi 1 meter.
Namun, Jaksa menyebutkan ada satu orang terpidana mesum batal dieksekusi bernama berinisial UH. Terpidana ini baru saja melahirkan di Lhokseumawe, sehingga tidak dapat dieksekusi.
Eksekusi terhadap terpidana perempuan pertama berinisial LR berjalan mulus. Meskipun saat turun panggung harus dipapah oleh sejumlah personel Polisi Syariat Banda Aceh wanita. Eksekusi terhadap terpidana selanjutnya berinisial IR berjalan juga lancar.
Namun saat algojo selesai mengeksekusi terpidana mesum perempuan yang terakhir berinisial Y sempat jatuh pingsan. Terpidana Y sudah terlihat lemas sejak di atas panggung siap selesai dicambuk.
Saat hendak turun dari tangga panggung, Y jatuh pingsan dan langsung dipapah oleh Polisi Syariat wanita dan tim medis sudah siaga di lokasi hukuman cambuk.
"Satu orang tidak bisa kita hukum cambuk, karena baru saja melahirkan dengan operasi di Lhokseumawe, setelah sembuh nantinya akan dihukum cambuk kembali," kata Kepala Kejari Banda Aceh, Husni Thamren, Jumat (18/9) usai hukum cambuk selesai.
Sedangkan terpidana khalwat laki-laki yang dihukum cambuk masing-masing adalah berinisial RA, ZUL, R dan FR. Sedangkan terpidana maisir sebanyak 10 orang yaitu berinisial KM, MA, SY, CN, AH, IM, SY, MA, DR dan D.
Masing-masing semua terpidana mendapat hukum cambuk antara 4 sampai 7 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. Baik yang melanggar Perda atau qanun nomor 14 Tahun 2003 tentang mesum maupun melanggar qanun nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir.
Pada kesempatan itu Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'duddin Djamal mengingatkan agar pelanggar ini jangan dikucilkan di tengah-tengah masyarakat. Tetapi terimalah dan bina mereka agar bertaubat dan kembali ke jalan yang benar.
"Masyarakat perlu mendukung dan membina korban untuk kembali ke jalan yang benar," pinta Illiza.
Panggung berukuran 4x6 meter beralaskan hambal merah lalu diberikan pembatas agar tak merapat ke panggung penuh sesak dengan warga. Hukum cambuk pun kemudian dimulai pada pukul 10.30 WIB di depan umum.
Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh membacakan nama-nama terpidana mesum dan judi atau maisir satu persatu. Lalu tim dokter memeriksa kesehatan, eksekusi pun dimulai.
Ada 18 terpidana yang dihukum cambuk, yaitu 8 orang terpidana khalwat atau mesum dan 10 orang terpidana maisir. Saat dilakukan cambuk, terpidana mesum perempuan yang mendapat giliran pertama dieksekusi di atas panggung setinggi 1 meter.
Namun, Jaksa menyebutkan ada satu orang terpidana mesum batal dieksekusi bernama berinisial UH. Terpidana ini baru saja melahirkan di Lhokseumawe, sehingga tidak dapat dieksekusi.
Eksekusi terhadap terpidana perempuan pertama berinisial LR berjalan mulus. Meskipun saat turun panggung harus dipapah oleh sejumlah personel Polisi Syariat Banda Aceh wanita. Eksekusi terhadap terpidana selanjutnya berinisial IR berjalan juga lancar.
Namun saat algojo selesai mengeksekusi terpidana mesum perempuan yang terakhir berinisial Y sempat jatuh pingsan. Terpidana Y sudah terlihat lemas sejak di atas panggung siap selesai dicambuk.
Saat hendak turun dari tangga panggung, Y jatuh pingsan dan langsung dipapah oleh Polisi Syariat wanita dan tim medis sudah siaga di lokasi hukuman cambuk.
"Satu orang tidak bisa kita hukum cambuk, karena baru saja melahirkan dengan operasi di Lhokseumawe, setelah sembuh nantinya akan dihukum cambuk kembali," kata Kepala Kejari Banda Aceh, Husni Thamren, Jumat (18/9) usai hukum cambuk selesai.
Sedangkan terpidana khalwat laki-laki yang dihukum cambuk masing-masing adalah berinisial RA, ZUL, R dan FR. Sedangkan terpidana maisir sebanyak 10 orang yaitu berinisial KM, MA, SY, CN, AH, IM, SY, MA, DR dan D.
Masing-masing semua terpidana mendapat hukum cambuk antara 4 sampai 7 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. Baik yang melanggar Perda atau qanun nomor 14 Tahun 2003 tentang mesum maupun melanggar qanun nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir.
Pada kesempatan itu Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'duddin Djamal mengingatkan agar pelanggar ini jangan dikucilkan di tengah-tengah masyarakat. Tetapi terimalah dan bina mereka agar bertaubat dan kembali ke jalan yang benar.
"Masyarakat perlu mendukung dan membina korban untuk kembali ke jalan yang benar," pinta Illiza.
17 warga menjalani hukuman cambuk, yang dilaksanakan di halaman Masjid Baitusshalihin Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat (18/9/2015).
Mereka yang dicambuk terlibat kasus mesum (khalwat) dan judi (maisir).
Tiga diantaranya adalah wanita dan harus di gotong petugas usai menjalani cambuk.
Sementara itu, Infomrasi yang diterima serambiontv, panitia menyiapkan hukuman cambuk bagi 18 pelanggar yang telah memiliki hukum tetap.
Namun, hanya 17 yang kemudian dieksekusi, sementara satu lainnya sedang dalam proses persalinan di rumah sakit. ( Serambi OnTv)
Please Like and Share
Jangan Lupa subscribe/langganan Channel saya :
17 warga menjalani hukuman cambuk, yang dilaksanakan di halaman Masjid Baitusshalihin Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat (18/9/2015).
Mereka yang dicambuk terlibat kasus mesum (khalwat) dan judi (maisir).
Tiga diantaranya adalah wanita dan harus di gotong petugas usai menjalani cambuk.
Sementara itu, Infomrasi yang diterima serambiontv, panitia menyiapkan hukuman cambuk bagi 18 pelanggar yang telah memiliki hukum tetap.
Namun, hanya 17 yang kemudian dieksekusi, sementara satu lainnya sedang dalam proses persalinan di rumah sakit. ( Serambi OnTv)
Please Like and Share
Jangan Lupa subscribe/langganan Channel saya :
SERAMBIONTV, BANDA ACEH - 17 warga menjalani hukuman cambuk, yang dilaksanakan di halaman Masjid Baitusshalihin Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat (18/9/2015).
Mereka yang dicambuk terlibat kasus mesum (khalwat) dan judi (maisir).
Tiga diantaranya adalah wanita dan harus di gotong petugas usai menjalani cambuk.
Sementara itu, Infomrasi yang diterima serambiontv, panitia menyiapkan hukuman cambuk bagi 18 pelanggar yang telah memiliki hukum tetap.
Namun, hanya 17 yang kemudian dieksekusi, sementara satu lainnya sedang dalam proses persalinan di rumah sakit.
SERAMBIONTV, BANDA ACEH - 17 warga menjalani hukuman cambuk, yang dilaksanakan di halaman Masjid Baitusshalihin Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat (18/9/2015).
Mereka yang dicambuk terlibat kasus mesum (khalwat) dan judi (maisir).
Tiga diantaranya adalah wanita dan harus di gotong petugas usai menjalani cambuk.
Sementara itu, Infomrasi yang diterima serambiontv, panitia menyiapkan hukuman cambuk bagi 18 pelanggar yang telah memiliki hukum tetap.
Namun, hanya 17 yang kemudian dieksekusi, sementara satu lainnya sedang dalam proses persalinan di rumah sakit.
It's difficult to explain what constitutes a smash hit record, but Howard Morrison's unparalleled bi-lingual version of How Great Thou Art (Whakaaria Mai) de...
It's difficult to explain what constitutes a smash hit record, but Howard Morrison's unparalleled bi-lingual version of How Great Thou Art (Whakaaria Mai) de...
AV-Bireuen: Enam warga di Kabupaten Bireuen dijatuhi hukuman cambuk karena divonis melanggar Qanun Syariat Islam nomor 13 tentang maisir atau perjudian. Keenam warga ini sebelumnya kedapatan bermain judi tebak bus yang melintas di jalan raya lintas Banda Aceh-Medan.
Keenam warga ini divonis delapan kali cambukan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen. Namun setelah dipotong masa tahanan 1 bulan kurungan. Mereka menjalani hukuman 7 kali cambukan di halaman masjid Agung Sultan Jeumpa.
Dalam eksekusi tersebut seorang warga NZ jatuh setelah menjalani hukuman cambuk. Korban langsung digotong untuk mendapatkan perawatan medis. (Muhammad MY)
AV-Bireuen: Enam warga di Kabupaten Bireuen dijatuhi hukuman cambuk karena divonis melanggar Qanun Syariat Islam nomor 13 tentang maisir atau perjudian. Keenam warga ini sebelumnya kedapatan bermain judi tebak bus yang melintas di jalan raya lintas Banda Aceh-Medan.
Keenam warga ini divonis delapan kali cambukan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen. Namun setelah dipotong masa tahanan 1 bulan kurungan. Mereka menjalani hukuman 7 kali cambukan di halaman masjid Agung Sultan Jeumpa.
Dalam eksekusi tersebut seorang warga NZ jatuh setelah menjalani hukuman cambuk. Korban langsung digotong untuk mendapatkan perawatan medis. (Muhammad MY)
Meulaboh: Sebanyak 10 warga dicambuk di depan umum usai pelaksanaan salat zuhur di depan masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Aceh Barat, Rabu (12/12). Mere...
Meulaboh: Sebanyak 10 warga dicambuk di depan umum usai pelaksanaan salat zuhur di depan masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Aceh Barat, Rabu (12/12). Mere...
Metrotvnews.com, Aceh: Sebanyak 16 orang terpidana maisir(judi) dicambuk di halaman Masjid...
published:29 Oct 2014
Eksekusi Cambuk Terpidana Maisir
Eksekusi Cambuk Terpidana Maisir
published:29 Oct 2014
views:9
Metrotvnews.com, Aceh: Sebanyak 16 orang terpidana maisir(judi) dicambuk di halaman Masjid Agung Alfalah Kota Sigli, Aceh, pada Rabu (29/10). Mereka sudah divonis Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kabupaten Pidie karena sudah melanggar Qanun Syariat Islam No. 13 Tahun 2003, Pasal 5 dan Ayat (1) tentang Maisir Penjudian.
2:34
Eksekusi Cambuk Terpidana Maisir
Sebanyak 16 orang terpidana maisir(judi) dicambuk di halaman Masjid Agung Alfalah Kota Sig...
published:29 Oct 2014
Eksekusi Cambuk Terpidana Maisir
Eksekusi Cambuk Terpidana Maisir
published:29 Oct 2014
views:3
Sebanyak 16 orang terpidana maisir(judi) dicambuk di halaman Masjid Agung Alfalah Kota Sigli, Aceh, pada Rabu (29/10). Mereka sudah divonis Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kabupaten Pidie karena sudah melanggar Qanun Syariat Islam No. 13 Tahun 2003, Pasal 5 dan Ayat (1) tentang Maisir Penjudian
1:16
Empat Terpidana Maisir Dicambuk
AV-Pidie: Empat penjudi dicambuk di halaman Masjid Al-Falah, Kota Sigli usai shalat zuhur,...
published:20 Mar 2015
Empat Terpidana Maisir Dicambuk
Empat Terpidana Maisir Dicambuk
published:20 Mar 2015
views:124
AV-Pidie: Empat penjudi dicambuk di halaman Masjid Al-Falah, Kota Sigli usai shalat zuhur, Kamis kemarin, (19/3). Keempat orang ini, divonis bersalah oleh Pengadilan Syariah Kota Sigli karena telah melanggar Qanun nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir.
1:37
16 Terpidana Maisir Dicambuk
AV-Pidie: Sebanyak 16 terpidana Maisir (Judi) dicambuk di halaman Masjid Agung Al-Falah Ko...
published:29 Oct 2014
16 Terpidana Maisir Dicambuk
16 Terpidana Maisir Dicambuk
published:29 Oct 2014
views:17
AV-Pidie: Sebanyak 16 terpidana Maisir (Judi) dicambuk di halaman Masjid Agung Al-Falah Kota Sigli, Rabu (29/10). Mereka divonis majelis hakim Mahkamah Syariah Kabupaten Pidie karena melanggar Qanun Syariat Islam no.13, tahun 2003, pasal 5 dan 23 ayat 1 tentang maisir.
Could Nikki Mudarris and MallyMall be the next Mimi and Nikko? The on-again, off-again couple just had a sex tape leak but Nikki says the video was made public without her consent. Embedded from instagram.com ... This was a total violation of my privacy ... This is beyond embarrassing and hurtful ... ....
2 October 2015Last updated at 12.39 BST...Midway through his speech, he paused for 44 seconds in response to what he describes as the international community's silence. Read more ... Related video / audio ... ....
Witnesses and relatives describe moments of terror as killer Chris HarperMercer started his deadly rampage. @heldavidson. Details have begun to emerge of the terrifying experience of students and staff at the Umpqua community college, where 26-year-old Chris Harper Mercer shot and killed nine people and injured at least seven others. Related. 'It can change'. Obama demands gun control action after Oregon shooting ... Twitter ... Twitter ... Related....
The strategic chessboard of the Middle East has been rattled severely this week with the sudden entry of advanced Russian warplanes into the already complex battlefields of Syria. For Washington and its allies, including what little is left of the so-called "moderate Syrian opposition", this is deeply unwelcome, especially if the targets do turn out to include US-backed rebels ... They will then be able to say ... He has defied them all ... ....
Cairo. British archaeologist Nicholas Reeves (right)and Egypt’s Minister of Antiquities Mamdouh Damati addressing a press conference here on Thursday.—AFP. CAIRO. Egypt hopes it can soon announce the “discovery of the century” in Tutankhamun’s tomb — what a British archaeologist believes is the burial place in a secret chamber of Queen Nefertiti... Visiting the tomb on Monday, Damati said ... Published in DawnOctober 2nd, 2015 ... ....
The MUI issued the edict during an open meeting in Tegal, Central Java, recently, saying that the way the program was run by the Healthcare and Social Security Agency (BPJS Kesehatan) involved elements that contravened Islamic law, such as maisir (gambling) and riba (interest), both of which are forbidden by Islamic teaching....
... Kesehatan) involved elements that contravened Islamic law, such as maisir (gambling) and riba (interest), both of which are forbidden by Islamic teaching....
The MUI issued the edict during an open meeting in Tegal, Central Java, recently, saying that the way the program was run by the Healthcare and Social Security Agency (BPJS Kesehatan) involved elements that were not consistent with sharia law, such as maisir (gambling) and riba (interest), both of which are. forbidden in Islam... “There are lots of sharia elements [in the program], one of them being that it is not for profit....
DESPITE strong disagreements on the Islamic mode of financing, Islamic banking is one of the fastest growing industries in the world. According to one estimate, global Shariah-compliant assets are estimated at $1.4trn ... However the Islamic realm prohibits individuals from riba (interest), gharar (uncertainity) and maisir (gambling), and no exception is acceptable ... Islamic banks work on the risk-reward principle ... laraeeb.tariq@gmail.com ... ....
Tuesday, 20 May 2014, 3.53 pm. Press Release.. Goldman Henry Launches Groundbreaking Fund. New Zealand's first Sharia compliant investment fund is about to be launched. AmanahNZ Trust and Amanah KiwiSaver Plan are the brainchilds of Brian Henry and Alan Goldman, principals of Goldman Henry CapitalManagementLtd. The venture is tailor-made for the burgeoning Muslim community in New Zealand ... ... ... Maisir/Maysir - No speculation or gambling ... ... ....
Takaful insurance companies were introduced as an alternative to commercial insurance companies, which operate against the riba (interest), al-maisir (gambling), and al-gharar (uncertainty) principles that are outlawed under syariah ... ....