TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan telah menerima limpahan berkas perkara Novel Baswedan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri. Kejagung, kata Tony, memiliki waktu 14 hari untuk mempelajari berkas perkara dugaan kasus penganiayaan itu. "Berkasnya baru diterima tadi sore," kata Tony melalui pesan