add related playlist
Ustadz Haidir : Bejuang Menegakkan Khilafah Bersama Hizbut Tahrir Agar Dunia Aman & Sejahtera
- published: 24 Dec 2014
- views: 29
Ust Haidir Hafal 30 Juz Alquran,,Pengasuh di Pondok pesantren Sakinah http://harmoko1924.blogspot.com/
“Dunia itu terlaknat, dan terlaknat juga apa-apa yang ada di dalamnya kecuali orang-orang yang berilmu atau orang yang belajar, dan Dzikrullah juga yang semisalnya.”
[Musnad Asy-Syaamiyyiin no. 163; Mu’jam Al-Ausath no. 4248]
Pada dasarnya, para ulama empat mazhab tidak pernah berselisih pendapat mengenai kewajiban mengangkat seorang imam/khalifah yang bertugas melakukan tugas ri'ayah suun al-ummah [pengaturan urusan umat].
Imam al-Qurthubi, seorang ulama besar dari mazhab Maliki, ketika menjelaskan tafsir surah al-Baqarah ayat 30, menyatakan, "Ayat ini merupakan dalil paling asal mengenai kewajiban mengangkat seorang imam/khalifah yang wajib didengar dan ditaati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan hukum-hukum khalifah. Tidak ada perselisihan pendapat tentang kewajiban tersebut di kalangan umat Islam maupun di kalangan ulama, kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-A'sham [Imam al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, 1/264-265].
Al-'Allamah Abu Zakaria an-Nawawi, dari kalangan ulama mazhab Syafii, mengatakan, "Para imam mazhab telah bersepakat, bahwa kaum Muslim wajib mengangkat seorang khalifah." [Imam an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, XII/205].
Ulama lain dari mazhab Syafii, Imam al-Mawardi, juga menyatakan, "Menegakkan Imamah (Khilafah) di tengah-tengah umat merupakan kewajiban yang didasarkan pada Ijmak Sahabat. [Imam al-Mawardi, Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hlm. 5].
Imam "Alauddin al-Kasani, ulama besar dari mazhab Hanafi pun menyatakan, "Sesungguhnya mengangkat imam agung (khalifah) adalah fardhu. Tidak ada perbedaan pendapat di antara ahlul haq mengenai masalah ini. Penyelisihan oleh sebagian kelompok Qadariah mengenai masalah ini sama sekali tidak bernilai karena persoalan ini telah ditetapkan berdasarkan Ijmak Sahabat, juga karena kebutuhan umat Islam terhadap imam yang agung tersebut; demi keterikatan dengan hukum; untuk menyelamatkan orang yang dizalimi dari orang yang zalim; untuk memutuskan perselisihan yang menjadi sumber kerusakan dan kemaslahatan-kemaslahatan lain yang tidak akan terwujud kecuali dengan adanya imam." [Imam al-Kassani, Bada'i ash-Shanai' fî Tartib asy-Syarai', XIV/406].
Imam Umar bin Ali bin Adil al-Hanbali, ulama mazhab Hanbali, juga menyatakan, "Ayat ini (QS al-Baqarah [2]: 30) adalah dalil atas kewajiban mengangkat imam/khalifah yang wajib didengar dan ditaati untuk menyatukan pendapat serta untuk melaksanakan hukum-hukum tentang khalifah. Tidak ada perbedaan tentang kewajiban tersebut di kalangan para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-A'sham dan orang yang mengikutinya." (Imam Umar bin Ali bin Adil, Tafsir al-Lubab fî 'Ulum al-Kitab, 1/204].
Imam Ahmad bin Hanbal dalam sebuah riwayat yang dituturkan oleh Muhammad bin 'Auf bin Sufyan al-Hamashi, menyatakan, "Fitnah akan muncul jika tidak ada imam (khalifah) yang mengatur urusan manusia." (Abu Ya'la al-Farra'i, Al-Ahkam as-Sulthaniyah, hlm.19]. Sertakan Doa & bantuan ( harta - Jiwa - insyaAlloh pahalanya mengalir hingga yaumil Qiyamah )untuk saudaramu yg dikepung bahaya di suriah, iraq, myanmar, afganistan, pakistan, palestine dsb semoga Alloh selalu memberikan pertolonganNya kepada kaum muslimin & Mujahidin, semoaga Khilafah Islam segera berdiri sehingga penjajahan Dunia atas AS RUSIA & Sekutunya Yahudi & Nasrani Dapat di hentikan. sehingga Khilafah islam segera menyebarkan rahmat & keadilan ke seluruh dunia"amin",,, bergabunglah kepada Thoifah yg selalu istiqomah menyerukan khilafah di setiap negeri2 muslim sebelum datang kematian anda dan anda akan ditanya tentang kewajiban terbesar dalam islam yg banyak dilalaikan manusia menegakkan syariah & khilafah ... penyesalan tiada lagi berguna.